Suara.com - Belakangan ini, ramai diperbincangan mengenai BPJS orang kaya. Budi Gunadi Sadikin selaku Menteri Kesehatan (Menkes) menyampaikan bahwa ada beberapa orang kaya yang berobat menggubakan BPJS Kesehatan. Sebenarnya, apa itu BPJS orang kaya dan berapa iurannya? Berikut ini penjelasannya.
Diketahui BPJS orang kaya merupakan layanan BPJS kesehatan yang digunakan oleh golongan orang mampu atau menengah ke atas untuk berobat. Dengan adanya hal seperti ini, Budi Gunadi lalu menyampaikan pendapatnya pada 22 November 2022 lalu dalam rapat akomisi IX DPR RI.
Dalam rapat tersebut, Budi menuturkan bahwa diharapkan orang kaya jangan membebani BPJS Kesehatan dan negara dengan menggunakan layanan BPJS Kesehatan saat berobat. Namun ia juga memberikan usulan agar dibuatkan kelas BPJS Kesehatan khusus bagi peserta ekonomi menengah ke atas.
"Kerja sama dengan asuransi swasta mengkombinasikan pembayaran BPJS Kesehatan. Jadi tidak semua ditanggung BPJS khususnya untuk masyarakat berpenghasilan tinggi atau masyarakat mampu, sehingga BPJS bisa kita prioritaskan ke masyarakat tidak mampu," tutur Budi
Dengan adanya langkah seperti ini, diharapkan masyarakat mampu tak bebani BPJS Kesehatan maupun negara saat berobat. Hal ini bertujuan agar BPJS Kesehatan bisa lebih fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat yang masuk golongan tidak mampu.
Lantas, berapa iuran BPJS yang harus dibayarkan? Sampai saat ini, iuran BPJS Kesehatan masih belum berubah. Walaupun pada 1 Juli 2022 lalu sudah dilakukan uji coba untuk penghapusan kelas BPJS Kesehatan, akan tetapi kelas-kelas tersebut kabarnya akan diganti ke KRIS (Kelas Rawat Inap Standar).
Setelah tahu penjelasan tentang polemik BPJS orang kaya, berikut ini informasi mengenai iuran BPJS Kesehatan yang perlu diketahui.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan
Berdasarkan Peraturan Presiden No 64 Th 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, yang mana besaran iuran ditentukan oleh jenis keanggotaan masing-masing peserta program JKN.
Baca Juga: Di Bali, Wamenker Berharap Para Teknisi AC Bisa Daftarkan Diri ke BPJS Ketenagakerjaan
Bagi anggota PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal (ASN, TNI, POLRI, pekerja swasta), tarif BPJS Kesehatan sebesar 5 persen dari upah. Adapun acuan perhitungan tarif BPJS ini tetap berada di batas atas Rp 12 juta.
Jadi, jika seorang pekerja mempunyai gaji lebih dari Rp 12 juta atau Rp 13 juta, maka tarif BPJS yang perlu dibayarkan tetap 5 persen dari gaji Rp 12 juta. Sedangkan bagi anggota PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja), berikut ini tarif BPJS yang perlu dibayarkan:
1. Kelas 1 tarif per bulannya Rp 150.000 per orang
2. kelas 2 tarif per bulannya Rp 100.000 per orang
3. Kelas 3 tarif per bulannya Rp42.000, namun kemudian mendapat subsidi Rp7.000 per bulang sehingga iuran yang perlu dibayarkan per bulan menjadi Rp 35.000.
Demikian informasi mengenai apa itu BPJS orang kaya dan iuran BPJS Kesehatan yang perlu dibayarkan. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Di Bali, Wamenker Berharap Para Teknisi AC Bisa Daftarkan Diri ke BPJS Ketenagakerjaan
-
Pemkot Medan Alokasikan Rp 179,8 Miliar untuk Jaminan BPJS
-
BPJS Ketenagakerjaan Cepat Tanggap Beri Bantuan dan Santunan Bagi Korban Gempa Cianjur
-
BPJS Kesehatan Diminta Pemkot Balikpapan Tambah Layanan
-
Menkes Sentil Orang Kaya Pakai BPJS, Warganet Tak Terima: Bukannya Buat Semua Kalangan?
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
-
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru
-
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
-
Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden
-
Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau
-
Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja