Suara.com - Belakangan ini, ramai diperbincangan mengenai BPJS orang kaya. Budi Gunadi Sadikin selaku Menteri Kesehatan (Menkes) menyampaikan bahwa ada beberapa orang kaya yang berobat menggubakan BPJS Kesehatan. Sebenarnya, apa itu BPJS orang kaya dan berapa iurannya? Berikut ini penjelasannya.
Diketahui BPJS orang kaya merupakan layanan BPJS kesehatan yang digunakan oleh golongan orang mampu atau menengah ke atas untuk berobat. Dengan adanya hal seperti ini, Budi Gunadi lalu menyampaikan pendapatnya pada 22 November 2022 lalu dalam rapat akomisi IX DPR RI.
Dalam rapat tersebut, Budi menuturkan bahwa diharapkan orang kaya jangan membebani BPJS Kesehatan dan negara dengan menggunakan layanan BPJS Kesehatan saat berobat. Namun ia juga memberikan usulan agar dibuatkan kelas BPJS Kesehatan khusus bagi peserta ekonomi menengah ke atas.
"Kerja sama dengan asuransi swasta mengkombinasikan pembayaran BPJS Kesehatan. Jadi tidak semua ditanggung BPJS khususnya untuk masyarakat berpenghasilan tinggi atau masyarakat mampu, sehingga BPJS bisa kita prioritaskan ke masyarakat tidak mampu," tutur Budi
Dengan adanya langkah seperti ini, diharapkan masyarakat mampu tak bebani BPJS Kesehatan maupun negara saat berobat. Hal ini bertujuan agar BPJS Kesehatan bisa lebih fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat yang masuk golongan tidak mampu.
Lantas, berapa iuran BPJS yang harus dibayarkan? Sampai saat ini, iuran BPJS Kesehatan masih belum berubah. Walaupun pada 1 Juli 2022 lalu sudah dilakukan uji coba untuk penghapusan kelas BPJS Kesehatan, akan tetapi kelas-kelas tersebut kabarnya akan diganti ke KRIS (Kelas Rawat Inap Standar).
Setelah tahu penjelasan tentang polemik BPJS orang kaya, berikut ini informasi mengenai iuran BPJS Kesehatan yang perlu diketahui.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan
Berdasarkan Peraturan Presiden No 64 Th 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, yang mana besaran iuran ditentukan oleh jenis keanggotaan masing-masing peserta program JKN.
Baca Juga: Di Bali, Wamenker Berharap Para Teknisi AC Bisa Daftarkan Diri ke BPJS Ketenagakerjaan
Bagi anggota PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal (ASN, TNI, POLRI, pekerja swasta), tarif BPJS Kesehatan sebesar 5 persen dari upah. Adapun acuan perhitungan tarif BPJS ini tetap berada di batas atas Rp 12 juta.
Jadi, jika seorang pekerja mempunyai gaji lebih dari Rp 12 juta atau Rp 13 juta, maka tarif BPJS yang perlu dibayarkan tetap 5 persen dari gaji Rp 12 juta. Sedangkan bagi anggota PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja), berikut ini tarif BPJS yang perlu dibayarkan:
1. Kelas 1 tarif per bulannya Rp 150.000 per orang
2. kelas 2 tarif per bulannya Rp 100.000 per orang
3. Kelas 3 tarif per bulannya Rp42.000, namun kemudian mendapat subsidi Rp7.000 per bulang sehingga iuran yang perlu dibayarkan per bulan menjadi Rp 35.000.
Demikian informasi mengenai apa itu BPJS orang kaya dan iuran BPJS Kesehatan yang perlu dibayarkan. Semoga bermanfaat.
Berita Terkait
-
Di Bali, Wamenker Berharap Para Teknisi AC Bisa Daftarkan Diri ke BPJS Ketenagakerjaan
-
Pemkot Medan Alokasikan Rp 179,8 Miliar untuk Jaminan BPJS
-
BPJS Ketenagakerjaan Cepat Tanggap Beri Bantuan dan Santunan Bagi Korban Gempa Cianjur
-
BPJS Kesehatan Diminta Pemkot Balikpapan Tambah Layanan
-
Menkes Sentil Orang Kaya Pakai BPJS, Warganet Tak Terima: Bukannya Buat Semua Kalangan?
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
DPRD DKI Bentuk Pansus, Target Jakarta Bebas Sampah 2030
-
Sampah Setinggi 6 Meter di Pasar Induk Kramat Jati Berhasil Dibersihkan
-
Terjaring OTT, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tiba di Gedung KPK Pagi Ini
-
Ada Lebaran Betawi, Berikut Rekayasa Lalu Lintas di Lapangan Banteng
-
OTT KPK di Tulungagung: Selain Bupati Gatut Sunu Wibowo, 15 Orang Juga Diamankan
-
Tiba di Pakistan, Tim Perunding Iran Ingatkan Pengalaman Pahit Dikhianati AS
-
Jaga Kelestarian Alam, Ekowisata Mangrove di Lombok Timur Ini 'Mengalah' Demi Napas Lingkungan
-
Kisah Supriadi: Dulu Belajar Silvofishery ke Kalimantan, Kini Sukses Budidaya Nila di Lombok Timur
-
KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan
-
Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL