Suara.com - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta telah menentukan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 naik jadi Rp 4,9 juta. Nilai ini mengalami kenaikan sebesar 5,6 persen dari UMP 2022.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah usai mengikuti rapat pimpinan (rapim) di Balai Kota yang dipimpin oleh Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono.
Pengumuman ini bertepatan dengan batas akhir waktu pengumuman UMP daerah yakni pada 28 November sesuai dengan instruksi Kementerian Ketenagakerjaan.
"Insya Allah ini sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen atau Rp 4.910.798," ujar Andri, Senin (28/11/2022).
Andri menjelaskan, penentuan nilai UMP 2023 ini berdasarkan Peraturan Kemenaker nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP.
Pembahasan juga dilakukan bersama dengan Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur Pemprov DKI, Serikat Buruh, Asosiasi Pengusaha Jakarta, dan tim pakar yang terdiri dari akademisi serta praktisi.
"Sesuai dengan usulan yang disampaikan pada saat rapat sidang dewan pengupahan tanggal 22 November 2022 kemarin yang mengusulkan sebesar 5,6 persen sesuai dengan Permenaker 18/2022 sengan menggunakan alfa 0,2," ucapnya.
Sebagai langkah terakhir, Andri menyebut pihaknya sedang melakukan finalisasi nilai UMP DKI Jakarta 2023 ini. Nantinya, Heru Budi Hartono akan meneken Keputusan Gubernur tentang nilai UMP 2023 sebagai bentuk legalitas agar bisa diterapkan tahun depan.
"Namun perlu saya sampaikan, saat ini kami sesang melakukan finalisasi terkait masalah penetapan UMP 2023. Perlu saya sampaikan," pungkasnya.
Baca Juga: UMP Yogyakarta Naik Jadi Rp1,9 Juta, Termasuk Daerah Upah Terendah Nasional?
Sebelumnya, dewan pengupahan tripartit telah menggelar sidang pengupahan kedua di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (22/11/2022). Namun, pihak-pihak yang terlibat belum juga satu suara dalam menentukan niai UMP 2023.
Anggota Dewan Pengupahan DKI dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Nurjaman mengatakan dalam rapat itu pihaknya mengusulkan UMP DKI 2023 naik 2,62 persen atau setara dengan Rp 4.763.293. Besaran ini disebutnya mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
Sarannya adalah kenaikan 2,62 persen dari UMP berjalan sehingga nilai aktualnya adalah Rp 4.763.293," ujar Nurjaman saat dikonfirmasi, Selasa (22/11/2022).
Sementara pihak Pemprov DKI Jakarta disebutnya ingin UMP 2023 naik sebesar 5,6 persen. Dengan nilai ini, maka diperkirakan besaran UMP DKI 2023 usulannya jadi Rp 4.901.738.
"Pemerintah (DKI) merekomendasikan atau mengajukan itu besaran kenaikan (UMP 2023) itu sebesar 5,6 persen," ucapnya.
Angka ini, kata Nurjaman, didapatkan karena Pemprov DKI mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Regulasi ini mengatur kenaikan UMP maksimal adalah 10 persen.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik, AMSI Serahkan Simbol Dukungan Ini
-
Prabowo Setujui Ditjen Pesantren, PDIP Siap 'Perkuat Narasi Patriotisme'
-
Polemik Utang Hingga Dugaan Markup Whoosh, PDIP Tugaskan Fraksi Lakukan Kajian
-
'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO
-
Akui Sulit Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bareskrim: Dikejar Lari-lari!
-
Bukan Cuma Iklan: 5 Bos Media Bongkar 'Revenue Stream' Ajaib di Era AI
-
Pakar Pidana Tegaskan Polemik Patok Kayu PT WKM Harusnya Tak Jadi Perkara Pidana
-
Kejagung Dalami Jejak Korupsi Chromebook Sampai ke 'Ring 1' Nadiem Makarim
-
Terungkap! Alasan Sebenarnya APBD DKI Jakarta Numpuk Rp14,6 Triliun! Bukan Deposito, Tapi...?
-
Kejati Jakarta Bongkar Skandal LPEI: Negara 'Dibobol' Hampir Rp 1 Triliun