Suara.com - Kementerian Sosial memberikan klarifikasi terkait beredarnya narasi mengenai kesempatan mengadopsi anak dan bayi yang menjadi korban gempa Cianjur, Jawa Barat.
Sebelumnya, beredar foto di media sosial yang menunjukkan beberapa bayi yang diduga berada di posko gempa Cianjur beserta keterangan yang menyebut bahwa bayi-bayi itu boleh diadopsi karena orang tua mereka menjadi korban meninggal dunia dalam bencana itu. Masyarakat yang berminat mengadopsi disebut dapat datang ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sayang Cianjur.
Seperti dikabarkan Warta Ekonomi, Kemensos merespons informasi itu dengan mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pengangkatan anak/adopsi tanpa melalui prosedur yang sah sesuai hukum.
"Jika menemukan anak hilang atau anak yang mengalami keterpisahan harap segera melapor kepada @kemensosri di nomor Command Center 171 atau Dinas Sosial setempat," tulis Kementerian Sosial melalui akun Instagram pada Senin (28/11).
Masyarakat yang ingin memberikan laporan mengenai anak hilang, anak yang mengalami keterpisahan, maupun ditemukan diminta melakukannya melalui:
1. Saluran telepon Command Center Kementerian Sosial RI melalui nomer 171
2. Saluran telepon, SMS, dan Whatsapp kepada Contact Person Dinas Sosial Cianjur melalui nomor 0857-9456-8999 (Bapak Dindin Amaludi, AKS, Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Cianjur)
3. Datang langsung ke kantor Dinas Sosial Kabupaten Cianjur di Jl. Raya Bandung No.6, Cianjur, Jawa Barat 43281
Sebelumnya, melalui situs resminya, Kementerian Kominfo juga telah membagikan konfirmasi dari pihak RSUD Sayang Cianjur (melalui akun Instagram @rsudsayang.someah) yang mengatakan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks.
RSUD Sayang Cianjur juga tidak pernah mengeluarkan edaran terkait pengadopsian bayi korban gempa. Adapun bayi dalam foto tersebut adalah bayi yang dalam perawatan dan sudah dibawa atau dipulangkan ke masing-masing keluarganya.
Pihak RSUD Sayang Cianjur mengimbau kepada masyarakat untuk mencari kebenaran dari setiap informasi yang didapat. Hal tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, terlebih yang dapat merugikan.
Berita Terkait
-
Gempa Susulan di Cianjur Semakin Jarang Terjadi, Pengungsi Diminta Pulang ke Rumah
-
Kocak! Aksi Bapak-Bapak Korban Gempa Cianjur Pakai Daster, Akibat Banyak Bantuan Pakaian Wanita
-
Istri Lupa Tutup Aurat Saat Gempa Cianjur, Ide Spontan Youtuber Dede Inoen Panen Pujian
-
Kisah Walet: Anjing Pelacak Berhasil Temukan 10 Jenazah Korban Gempa Cianjur
-
Mengenal Walet, Anjing Jenis Dutch Shepherd yang Temukan 10 Jasad Korban Gempa Cianjur
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Jatinegara Berdarah: Pria Nekat Tebas Leher Kenalan Gara-Gara Sabu, Ini Motifnya!
-
Nasib Sahroni dan Nafa Urbach di Ujung Tanduk, Sidang Etik MKD Digelar Akhir Bulan Ini
-
Datamaya Consulting Optimalkan Strategi SEO dan SEM untuk Dongkrak Customer Bisnis di Google
-
Dana CSR BI-OJK Diduga Jadi Bancakan, Politisi NasDem Rajiv Ikut Terseret?
-
Kejagung Pastikan Silfester MatuniaTerpidana Kasus Fitnah Jusuf Kalla Jadi Target Operasi
-
Pasar Barito Digusur, Pedagang Dipindahkan ke Lenteng Agung: Begini Janji Manis Pemprov DKI
-
Sidang Praperadilan Delpedro Marhaen: Hakim Tunda Putusan Hingga Pukul 2 Siang
-
Heboh WN Israel Punya KTP Cianjur, Dedi Mulyadi Cecar Sang Bupati
-
Komjak Ultimatum Kajari Jaksel: Eksekusi Silfester Matutina Sekarang, Jangan Tunda Lagi!
-
IPB Bahas Masa Depan Kawasan Puncak: Antara Lestari dan Laju Ekonomi