Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap pengurusan perkara koperasi simpan pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA). Tak hanya Gazalba, dua anak buahnya turut ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada kesempatan hari ini, kami akan menyampaikan informasi terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
Adapun kedua tersangka lainnya yakni Prasetio Nugroho (PN) yang merupakan asisten Gazalba, sekaligus Hakim Yustisial, Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA. Kemudian tersangka lainnya yakni Rendy Novarisza (RN) yang merupakan staf Gazalba.
Meski KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, namun pada saat diungkap ke publik, lembaga antirasuah itu hanya menghadirkan Prasetio Nugroho dan Rendy Novarisza yang mengenakan rompi oranye.
Karyoto menyebut ketiga sebagai terduga pelaku penerima suap. Mereka pun disangkakan dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Resmi berstatus tersangka, Prasetio Nugroho dan Rendy Novarisza akan menjalani penahanan terhitung sejak 28 November hingga 17 Desember 2022.
"PN (Prasetio Nugroho) ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih KPK, (sementara) RN ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC," kata Karyoto.
Gazalba Masih Berstatus Hakim Agung
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan kalau MA masih menunggu perkembangan proses hukum terhadap Gazalba Saleh sebagai tersangka.
Baca Juga: KPK Gelar Mal Pelayanan Publik di Puspem Badung
"MA belum menonaktifkan GZ karena masih menunggu perkembangan proses hukumnya yang saat ini ditangani KPK," kata Andi saat dihubungi wartawan, Senin (28/11/2022).
Dia mengatakan Mahkamah Agung nantinya bakal mengambil keputusan terkait nasib Gazalba dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Terkait proses hukum yang dihadapi GZ (Gazalba), MA nanti akan mengambil sikap pada waktunya sesuai peraturan hukum yang berlaku," ujarnya.
Ajukan Praperadilan
Mengutip dari ANTARA, Gazalba Saleh mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait penetapannya sebagai tersangka.
Hakim Agung tersebut mengajukan praperadilan pada Jumat (25/11/2022) lalu dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. Gugatannya sudah terdaftar dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Berita Terkait
-
KPK Panggil Hakim Agung Gazalba Saleh untuk Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap di MA
-
Hakim Agung Gazalba Saleh Ajukan Praperadilan, MA Enggan Berkomentar
-
Andi Putra Diperiksa KPK, Dalami Dugaan Suap Pengurusan HGU di Kuansing
-
KPK Ingin Dunia Usaha Antisuap dan Bebas Korupsi, Tutup Peluang dari Royalti Musik
-
KPK Gelar Mal Pelayanan Publik di Puspem Badung
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf
-
Skema WFA ASN dan Pegawai Swasta Nataru 2025, Termasuk TNI dan Polri
-
Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan
-
Duka Sumut Kian Pekat, Korban Jiwa Bencana Alam Bertambah Jadi 369 Orang
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!
-
Besok Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik Nataru ke Jogja, Exit Prambanan Jadi Perhatian
-
Mendagri: Pemerintah Hadir Penuh Tangani Bencana di Sumatera