Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap pengurusan perkara koperasi simpan pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA). Tak hanya Gazalba, dua anak buahnya turut ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada kesempatan hari ini, kami akan menyampaikan informasi terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
Adapun kedua tersangka lainnya yakni Prasetio Nugroho (PN) yang merupakan asisten Gazalba, sekaligus Hakim Yustisial, Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA. Kemudian tersangka lainnya yakni Rendy Novarisza (RN) yang merupakan staf Gazalba.
Meski KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, namun pada saat diungkap ke publik, lembaga antirasuah itu hanya menghadirkan Prasetio Nugroho dan Rendy Novarisza yang mengenakan rompi oranye.
Karyoto menyebut ketiga sebagai terduga pelaku penerima suap. Mereka pun disangkakan dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Resmi berstatus tersangka, Prasetio Nugroho dan Rendy Novarisza akan menjalani penahanan terhitung sejak 28 November hingga 17 Desember 2022.
"PN (Prasetio Nugroho) ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih KPK, (sementara) RN ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC," kata Karyoto.
Gazalba Masih Berstatus Hakim Agung
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan kalau MA masih menunggu perkembangan proses hukum terhadap Gazalba Saleh sebagai tersangka.
Baca Juga: KPK Gelar Mal Pelayanan Publik di Puspem Badung
"MA belum menonaktifkan GZ karena masih menunggu perkembangan proses hukumnya yang saat ini ditangani KPK," kata Andi saat dihubungi wartawan, Senin (28/11/2022).
Dia mengatakan Mahkamah Agung nantinya bakal mengambil keputusan terkait nasib Gazalba dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Terkait proses hukum yang dihadapi GZ (Gazalba), MA nanti akan mengambil sikap pada waktunya sesuai peraturan hukum yang berlaku," ujarnya.
Ajukan Praperadilan
Mengutip dari ANTARA, Gazalba Saleh mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait penetapannya sebagai tersangka.
Hakim Agung tersebut mengajukan praperadilan pada Jumat (25/11/2022) lalu dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. Gugatannya sudah terdaftar dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Berita Terkait
-
KPK Panggil Hakim Agung Gazalba Saleh untuk Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap di MA
-
Hakim Agung Gazalba Saleh Ajukan Praperadilan, MA Enggan Berkomentar
-
Andi Putra Diperiksa KPK, Dalami Dugaan Suap Pengurusan HGU di Kuansing
-
KPK Ingin Dunia Usaha Antisuap dan Bebas Korupsi, Tutup Peluang dari Royalti Musik
-
KPK Gelar Mal Pelayanan Publik di Puspem Badung
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi