Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kontruksi dugaan suap yang menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh dan dua anak buahnya. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap pengurusan perkara koperasi simpan pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung (MA).
Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengungkap dua anak buah Gazalba yang turut jadi tersangka adalah Prasetio Nugroho (PN) dan Rendy Novarisza (RN). Prasetio Nugroho merupakan asisten Gazalba, sekaligus Hakim Yustisial, Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA, sementara Rendy Novarisza (RN), merupakan staf Gazalba.
Karyoto mengungkapkan, kasus ini bermula pada awal tahun 2022 di Pengadilan Negeri Semarang. Terjadi perselisihan internal koperasi simpan pinjam ID (Intidana).
"Kemudian terjadi pelaporan perkara pidana dan gugatan perdata yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang," kata Karyoto saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
Adapun yang memperkarakan yakni Heryanto Tanaka (HT) selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID). Heryanto memperkarakan Budiman Gandi Suparman, selaku pengurus KSP Intidana.
"Karena adanya pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Semarang dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bebas," kata Karyoto.
Sebagai orang yang memperkarakan, Heryanto menunjuk dua kuasa yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).
"Langkah hukum selanjutnya yaitu jaksa mengajukan upaya hukum kasasi ke MA," imbuh Karyoto.
Guna mengabulkan kasasinya, Heryanto memerintahkan Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) mengawal proses kasasi di MA. Karyoto menyebut YP dan ES memiliki kenalan di MA, yaitu Desy Yustria (DY), seorang PNS di Kepaniteraan MA.
Baca Juga: KPK Tetapkan Hakim Agung Gazalba dan 2 Anak Buahnya Sebagai Tersangka Dugaan Suap Perkara di MA
"Dan biasa bekerjasama dengan DY sebagai salah satu staf di Kepaniteraan MA untuk mengkondisikan putusan, maka digunakanlah jalur DY dengan adanya kesepakatan pemberian uang sejumlah sekitar 202.000 Dollar Singapura (setara dengan Rp2,2 Miliar)," ungkapnya.
Guna memuluskan rencana tersebut, Desy mengajak rekannya bernama Nurmanto Akmal (NA) yang juga PNS Mahkamah Agung. Nurmanto kemudian mengkomunikasikannya dengan Prasetio dan Rendy, yang merupakan anak buah Gazalba.
"Adapun salah satu anggota Majelis Hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara terdakwa Budiman Gandi Suparman saat itu adalah Gazalba," terang Karyoto.
Keinginan Heryanto untuk memenjarakan Budiman tercapai. Kasasi yang diajukan dikabulkan MA.
"Dengan diputusnya terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana penjara selama 5 tahun," ungkap Karyoto.
Namun sebelum itu, Karyoto menyebut KPK menemukan dugaan pemberian uang pengurusan melalui Desy.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
Terkini
-
Komnas HAM: Gelar Pahlawan Soeharto Cederai Sejarah Pelanggaran HAM Berat dan Semangat Reformasi
-
Ikut Terluka hingga Tulis Pesan 'DIE', Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Sengaja Ledakkan Kepala Sendiri?
-
Tak Hanya Warga Lokal: Terbongkar, 'Gunung' Sampah di Bawah Tol Wiyoto Berasal dari Wilayah Lain
-
5 Fakta Ngeri Istri Pegawai Pajak Diculik-Dibunuh: Pelaku Orang Dekat, Jasad Dibuang ke Septic Tank
-
Darurat Informasi Cuaca: DPR Nilai BMKG Telat, Minta 'Jurus Baru' Lewat Sekolah Lapang
-
'Tak Punya Tempat Curhat', Polisi Beberkan Latar Belakang Psikologis Pelaku Bom SMA 72 Jakarta
-
Roy Suryo Bantah Edit Ijazah Jokowi: Yang Seharusnya Tersangka Itu Orangnya
-
Wakil Ketua DPD RI: Capaian 50% Penerima Manfaat MBG Harus Menstimulasi Kemandirian Pangan Daerah
-
Bukan Cuma Kapal, Ini Daftar Armada Basarnas yang 'Terparkir' Akibat Anggaran Dipangkas Rp409 M
-
Detik-detik Mencekam Ledakan Bom di SMA 72 Jakarta Terungkap, Pelaku Terlihat Tenang Saat Eksekusi