Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membahas lebih lanjut soal adanya permintaan dari tim kuasa hukum tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) agar kliennya diizinkan berobat ke Singapura.
"Masalah pengacara LE meminta berobat terhadap kliennya ke luar negeri, ya tentunya akan kami bahas di rapim (rapat pimpinan) karena keputusannya tidak bisa keputusan sendiri. Ini adalah keputusan pimpinan," ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/11/2022).
Sebelumnya, tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe mengirimkan surat kepada KPK, Senin terkait permintaan kliennya agar diizinkan berobat ke Singapura.
"Perkembangan terkininya, tim dokter mengeluarkan rekomendasi dari Rumah Sakit (Mount) Elizabeth yang dokternya itu intinya mengatakan bahwa Pak Lukas Enembe harus segera dievakuasi ke Rumah Sakit Elizabeth Singapura," kata salah satu kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Oleh karena itu, kata dia, tim kuasa hukum pada Senin telah mengirimkan surat agar KPK mengizinkan Lukas Enembe berobat ke Singapura.
Ia beralasan bahwa kesehatan kliennya saat ini semakin memburuk.
"Terkait kondisi Pak Lukas sudah semakin memburuk karena tiga hal penyakit beliau ginjal, paru sama strokenya sehingga dokter-dokter di Singapura sudah mengirim rekomendasi yang intinya bahwa Pak Lukas harus segera dibawa ke Singapura kalau dibiarkan satu minggu terakhir nanti keadaan akan sangat memburuk dan bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata dia.
Sebelumnya, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Lukas Enembe bepergian ke luar negeri. Lukas Enembe telah dicegah selama 6 bulan, terhitung sejak 7 September 2022 samapi dengan 7 Maret 2023.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Baca Juga: 2 Anak Buahnya Ditahan, Hakim Agung Gazalba Saleh Masih Bebas, KPK Ingatkan Kooperatif
Terkait konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
2 Anak Buahnya Ditahan, Hakim Agung Gazalba Saleh Masih Bebas, KPK Ingatkan Kooperatif
-
Diduga Demi Uang Suap Rp 2,2 Miliar, Hakim Agung Gazalba Saleh Vonis Budiman Gandi 5 Tahun Penjara
-
KPK Tetapkan Hakim Agung Gazalba dan 2 Anak Buahnya Sebagai Tersangka Dugaan Suap Perkara di MA
-
Sikat Habis Tambang Galian C Ilegal, Ganjar Inisiasi Pembuatan Aplikasi Khusus untuk Melapor
-
Andi Putra Diperiksa KPK, Dalami Dugaan Suap Pengurusan HGU di Kuansing
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
Terkini
-
Jelang Bulan Suci, Prabowo Ajak Umat Berdoa Agar Indonesia Dijauhkan dari Perpecahan
-
Bersenjata Tajam di Jam Rawan, Remaja Diamankan Patroli Gabungan di Matraman
-
Usai OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, KPK Bidik Sengketa Lahan di Kawasan Wisata
-
7 Langkah Mudah Reaktivasi PBI-JK yang Dinonaktifkan
-
Prabowo: Setiap Kali Mau Berantas Korupsi, Kelompok 'Garong' Serang Balik Pakai Kerusuhan
-
Di Istiqlal, MUI Ingatkan Perusak Lingkungan Adalah Kejahatan Besar di Mata Al-Qur'an
-
Pakai Baju Koko Putih, Prabowo Hadiri Acara Munajat Bangsa-Pengukuhan Pengurus MUI di Istiqlal
-
Sempat Kabur Saat OTT, Pemilik PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK
-
Semarang Jadi Pelopor Meritokrasi di Jateng, 12 Pejabat Dilantik Lewat Sistem Talenta
-
Nyanyian Saksi di Sidang: Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Rp50 Juta, KPK Mulai Pasang Mata