Suara.com - Sosok Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kini ikut terseret kasus tambang ilegal di Kalimantan Selatan yang bermula dari pengakuan sosok eks anggota polisi Ismail Bolong.
Nama Agus disebut oleh Ismail sebagai sosok petinggi Polri yang menerima 'dana' haram berupa uang setoran terkait aktivitas tambang nakal itu.
Kini, Agus resmi membantah tuduhan tersebut. Agus berkelit bahwa pengakuan Ismail ada berkat tekanan yang tak lain dari sosok Hendra Kurniawan saat dirinya masih menjabat Karo Paminal Propam Polri.
Agus juga menyinggung bahwa Ismail Bolong telah merilis klarifikasi yang dinilai turut membenarkan tudingannya itu.
"Apalagi sudah diklarifikasi karena dipaksa," kata Agus, Kamis (24/11/2022), malam.
Kendati telah lontarkan bantahan, semua mata tertuju pada Agus. Kini publik mulai mengulik berbagai hal dari sosok Perwira Polri tersebut mulai dari karier hingga upah yang ia terima selaku petinggi polisi.
Lantas berapakah upah yang diterima oleh Agus selaku Kabareskrim Polri dan Perwira berpangkat Komjen?Berikut rincian gaji Komjen Agus Andrianto.
Rincian resmi gaji Komjen Agus Andrianto
Jumlah gaji Agus terkait erat dengan pangkat yang ia emban di pundaknya. Adapun Agus Andrianto kini berpangkat Komisiaris Jenderal (Komjen) Polisi dan digaji sesuai dengan golongan pangkat tersebut.
Gaji anggota kepolisian yang menyesuaikan pangkat tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
PP tersebut mengatur bahwa gaji seorang Komjen berada dalam rincian nominal paling sedikit Rp 5.079.300 dan paling banyak Rp 5.930.800 perbulannya.
Tunjangan Agus Andrianto
Sebagai seorang anggota Polri, Agus Andrianto juga menerima tunjangan layaknya PNS. Tunjangan tersebut menjadi jawaban dari fantastisnya harta kekayaan Agus Andrianto yang dilaporkan ke KPK yakni senilai Rp 1.733.400.000 untuk pelaporan tahun 2016.
Adapun tunjangan seorang anggota Polri diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 13 Tahun 2015. Selain itu, presiden Jokowi merumuskan renumerisasi terhadap tunjangan anggota Polri melalui Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lantaran berpangkat Komjen, Agus Andrianto menerima tunjangan untuk kelas jabatan 17 yang perbulan menerima Rp 29.085.000.
Berita Terkait
-
Tanggapi Tudingan Ferdy Sambo soal Setoran Hasil Tambang Ilegal, Kabareskrim Polri: Maklumlah Kasus Pembunuhan Brigadir J Saja Mereka Tutup-tutupi
-
Kabareskrim Polri: Saya Mempertanggungjawabkan Seluruh Pekerjaan Saya Kepada Allah
-
Ferdy Sambo Soal Kasus Tambang Ilegal: Sudah Lapor Kapolri, Bahkan Kabareskrim Dan Ismail Bolong Telah Diperiksa
-
Soal Suap Tambang Ilegal Kabareskrim, Sambo: Laporan Propam Sudah Selesai, Itu Melibatkan Perwira Tinggi
-
Soal Dugaan Setoran Dana Tambang Ilegal, Ferdy Sambo Benarkan Kabareskrim Sempat Diperiksa
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar