Suara.com - Pergantian kepemimpinan di TNI sebentar lagi akan kembali dilaksanakan. Setelah 1 tahun menjabat sebagai Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa kini memasuki masa pensiun dan akan menyelesaikan tugas besarnya dalam estafet kepemimpinan TNI pada bulan Desember 2022 mendatang.
Sebelum memasuki masa pensiun, banyak nama para petinggi TNI yang masuk dalam daftar calon pengganti Jenderal Andika Perkasa, hingga akhirnya Menteri Sekretariat Negara, Pratikno mengumumkan bahwa Presiden Jokowi kini sudah memproses segala mekanisme dalam pergantian kepemimpinan di TNI ini.
Nama Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana Yudo Margono pun kini diyakini sebagai calon kuat pengganti Jenderal Andika. Namun, ada beberapa tahap yang harus dilakui terlebih dahulu sebelum estafet kepemimpinan ini diberikan kepada Panglima TNI yang baru.
Mekanisme pergantian Panglima TNI ini pun diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Lalu, apa saja tahapan tersebut? Simak inilah selengkapnya.
Presiden kirimkan surat kepada DPR RI untuk nama calon Panglima TNI
Hal pertama yang harus dilakukan dalam tahapan pergantian Panglima TNI ini adalah presiden wajib menyiapkan satu nama calon Panglima TNI yang sudah siap menjalani setiap proses pemilihan dan pengangkatan Panglima TNI.
Pengajuan nama melalui surat presiden (surpres) calon Panglima TNI juga dilakukan melalui Komisi I DPR.
DPR RI harus menyetujui terlebih dahulu
Setelah pengajuan melalui surpres kepada DPR RI, tahap selanjutnya adalah penentuan persetujuan yang wajib dilakukan oleh DPR RI.
Baca Juga: Istri KSAL Yudo Margono Calon Panglima TNI Bukan Orang Sembarangan, Pangkatnya AKBP!
Keterlibatan DPR dalam pergantian Panglima TNI ini diatur di dalam pasal 13 ayat 2 UU No.34 Tahun 20024, yang mana menjelaskan bahwa Panglima TNI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden lewat persetujuan DPR.
Jika DPR menyetujui, maka calon Panglima TNI akan memasuki tahap fit and proper test. Namun, DPR juga memiliki hak penuh untuk menolak nama calon Panglima TNI yang juga tertuang dalam pasal 13 Ayat 7 UU Nomor 34 tahun 2004.
Calon panglima TNI jalani fit and proper test
DPR yang sudah menyetujui calon Panglima TNI akan menggelar fit and proper test sebagai salah satu syarat pengajuan nama calon Panglima TNI. Selanjutnya, hasilnya akan diumumkan secara terbuka nantinya di rapat paripurna.
Rapat paripurna
Usai menjalani fit and proper test, hasil tes akan dibawa di dalam rapat paripurna DPR RI Komisi I. Mereka bakal mengumumkan langsung hasil tes tersebut.
Berita Terkait
-
Istri KSAL Yudo Margono Calon Panglima TNI Bukan Orang Sembarangan, Pangkatnya AKBP!
-
Fit and Proper Test Jadi Panglima TNI, KSAL Yudo Diminta Paparkan Poin-poin Prioritas
-
Buka Suara, Jokowi Ungkap Alasannya Tunjuk KSAL Jadi Calon Panglima TNI
-
Janji Usut Tuntas Keterlibatan Prajurit TNI di Kanjuruhan, Jenderal Andika: Kami Akan Tindak Tegas!
-
Umumkan Nama Calon Panglima TNI, Puan Maharani: Akan Ditindaklanjuti Sesuai dengan Mekanisme
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Gus Yahya Tempuh Jalan Islah, Imam Jazuli: Pengakuan De Facto Otoritas Syuriyah
-
Genangan Surut, Jalan Daan Mogot Sudah Bisa Dilintasi Kendaraan
-
BMKG: Jabodetabek di Puncak Musim Hujan, Waspada Cuaca Ekstrem hingga Mei 2026
-
KPK: Pemeriksaan Gus Alex oleh Auditor BPK Fokus Hitung Kerugian Negara
-
Vonis 6 Bulan untuk Demonstran: Lega Orang Tua, Tapi Ada yang Janggal Soal Kekerasan Polisi!
-
Banjir Jakarta Meluas Kamis Malam: 46 RT dan 13 Ruas Jalan Terendam
-
Gabung PSI, Rusdi Masse Dijuluki 'Jokowinya Sulsel' dan Siap Tempati Posisi Strategis DPP
-
Ray Rangkuti Kritik Standar Etika Pejabat: Jalur Pintas hingga DPR Jadi 'Dewan Perwakilan Partai'
-
Kemensos Dampingi Keluarga Randika yang Viral Disebut Meninggal Kelaparan
-
Tunggu Hal Ini Lengkap, Kaesang Bakal Umumkan Sosok 'Mr J' di Waktu yang Tepat