Suara.com - Pergantian kepemimpinan di TNI sebentar lagi akan kembali dilaksanakan. Setelah 1 tahun menjabat sebagai Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa kini memasuki masa pensiun dan akan menyelesaikan tugas besarnya dalam estafet kepemimpinan TNI pada bulan Desember 2022 mendatang.
Sebelum memasuki masa pensiun, banyak nama para petinggi TNI yang masuk dalam daftar calon pengganti Jenderal Andika Perkasa, hingga akhirnya Menteri Sekretariat Negara, Pratikno mengumumkan bahwa Presiden Jokowi kini sudah memproses segala mekanisme dalam pergantian kepemimpinan di TNI ini.
Nama Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana Yudo Margono pun kini diyakini sebagai calon kuat pengganti Jenderal Andika. Namun, ada beberapa tahap yang harus dilakui terlebih dahulu sebelum estafet kepemimpinan ini diberikan kepada Panglima TNI yang baru.
Mekanisme pergantian Panglima TNI ini pun diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Lalu, apa saja tahapan tersebut? Simak inilah selengkapnya.
Presiden kirimkan surat kepada DPR RI untuk nama calon Panglima TNI
Hal pertama yang harus dilakukan dalam tahapan pergantian Panglima TNI ini adalah presiden wajib menyiapkan satu nama calon Panglima TNI yang sudah siap menjalani setiap proses pemilihan dan pengangkatan Panglima TNI.
Pengajuan nama melalui surat presiden (surpres) calon Panglima TNI juga dilakukan melalui Komisi I DPR.
DPR RI harus menyetujui terlebih dahulu
Setelah pengajuan melalui surpres kepada DPR RI, tahap selanjutnya adalah penentuan persetujuan yang wajib dilakukan oleh DPR RI.
Baca Juga: Istri KSAL Yudo Margono Calon Panglima TNI Bukan Orang Sembarangan, Pangkatnya AKBP!
Keterlibatan DPR dalam pergantian Panglima TNI ini diatur di dalam pasal 13 ayat 2 UU No.34 Tahun 20024, yang mana menjelaskan bahwa Panglima TNI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden lewat persetujuan DPR.
Jika DPR menyetujui, maka calon Panglima TNI akan memasuki tahap fit and proper test. Namun, DPR juga memiliki hak penuh untuk menolak nama calon Panglima TNI yang juga tertuang dalam pasal 13 Ayat 7 UU Nomor 34 tahun 2004.
Calon panglima TNI jalani fit and proper test
DPR yang sudah menyetujui calon Panglima TNI akan menggelar fit and proper test sebagai salah satu syarat pengajuan nama calon Panglima TNI. Selanjutnya, hasilnya akan diumumkan secara terbuka nantinya di rapat paripurna.
Rapat paripurna
Usai menjalani fit and proper test, hasil tes akan dibawa di dalam rapat paripurna DPR RI Komisi I. Mereka bakal mengumumkan langsung hasil tes tersebut.
Berita Terkait
-
Istri KSAL Yudo Margono Calon Panglima TNI Bukan Orang Sembarangan, Pangkatnya AKBP!
-
Fit and Proper Test Jadi Panglima TNI, KSAL Yudo Diminta Paparkan Poin-poin Prioritas
-
Buka Suara, Jokowi Ungkap Alasannya Tunjuk KSAL Jadi Calon Panglima TNI
-
Janji Usut Tuntas Keterlibatan Prajurit TNI di Kanjuruhan, Jenderal Andika: Kami Akan Tindak Tegas!
-
Umumkan Nama Calon Panglima TNI, Puan Maharani: Akan Ditindaklanjuti Sesuai dengan Mekanisme
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular