Suara.com - Pergantian kepemimpinan di TNI sebentar lagi akan kembali dilaksanakan. Setelah 1 tahun menjabat sebagai Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa kini memasuki masa pensiun dan akan menyelesaikan tugas besarnya dalam estafet kepemimpinan TNI pada bulan Desember 2022 mendatang.
Sebelum memasuki masa pensiun, banyak nama para petinggi TNI yang masuk dalam daftar calon pengganti Jenderal Andika Perkasa, hingga akhirnya Menteri Sekretariat Negara, Pratikno mengumumkan bahwa Presiden Jokowi kini sudah memproses segala mekanisme dalam pergantian kepemimpinan di TNI ini.
Nama Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana Yudo Margono pun kini diyakini sebagai calon kuat pengganti Jenderal Andika. Namun, ada beberapa tahap yang harus dilakui terlebih dahulu sebelum estafet kepemimpinan ini diberikan kepada Panglima TNI yang baru.
Mekanisme pergantian Panglima TNI ini pun diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Lalu, apa saja tahapan tersebut? Simak inilah selengkapnya.
Presiden kirimkan surat kepada DPR RI untuk nama calon Panglima TNI
Hal pertama yang harus dilakukan dalam tahapan pergantian Panglima TNI ini adalah presiden wajib menyiapkan satu nama calon Panglima TNI yang sudah siap menjalani setiap proses pemilihan dan pengangkatan Panglima TNI.
Pengajuan nama melalui surat presiden (surpres) calon Panglima TNI juga dilakukan melalui Komisi I DPR.
DPR RI harus menyetujui terlebih dahulu
Setelah pengajuan melalui surpres kepada DPR RI, tahap selanjutnya adalah penentuan persetujuan yang wajib dilakukan oleh DPR RI.
Baca Juga: Istri KSAL Yudo Margono Calon Panglima TNI Bukan Orang Sembarangan, Pangkatnya AKBP!
Keterlibatan DPR dalam pergantian Panglima TNI ini diatur di dalam pasal 13 ayat 2 UU No.34 Tahun 20024, yang mana menjelaskan bahwa Panglima TNI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden lewat persetujuan DPR.
Jika DPR menyetujui, maka calon Panglima TNI akan memasuki tahap fit and proper test. Namun, DPR juga memiliki hak penuh untuk menolak nama calon Panglima TNI yang juga tertuang dalam pasal 13 Ayat 7 UU Nomor 34 tahun 2004.
Calon panglima TNI jalani fit and proper test
DPR yang sudah menyetujui calon Panglima TNI akan menggelar fit and proper test sebagai salah satu syarat pengajuan nama calon Panglima TNI. Selanjutnya, hasilnya akan diumumkan secara terbuka nantinya di rapat paripurna.
Rapat paripurna
Usai menjalani fit and proper test, hasil tes akan dibawa di dalam rapat paripurna DPR RI Komisi I. Mereka bakal mengumumkan langsung hasil tes tersebut.
Berita Terkait
-
Istri KSAL Yudo Margono Calon Panglima TNI Bukan Orang Sembarangan, Pangkatnya AKBP!
-
Fit and Proper Test Jadi Panglima TNI, KSAL Yudo Diminta Paparkan Poin-poin Prioritas
-
Buka Suara, Jokowi Ungkap Alasannya Tunjuk KSAL Jadi Calon Panglima TNI
-
Janji Usut Tuntas Keterlibatan Prajurit TNI di Kanjuruhan, Jenderal Andika: Kami Akan Tindak Tegas!
-
Umumkan Nama Calon Panglima TNI, Puan Maharani: Akan Ditindaklanjuti Sesuai dengan Mekanisme
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar