Suara.com - Pergantian kepemimpinan di TNI sebentar lagi akan kembali dilaksanakan. Setelah 1 tahun menjabat sebagai Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa kini memasuki masa pensiun dan akan menyelesaikan tugas besarnya dalam estafet kepemimpinan TNI pada bulan Desember 2022 mendatang.
Sebelum memasuki masa pensiun, banyak nama para petinggi TNI yang masuk dalam daftar calon pengganti Jenderal Andika Perkasa, hingga akhirnya Menteri Sekretariat Negara, Pratikno mengumumkan bahwa Presiden Jokowi kini sudah memproses segala mekanisme dalam pergantian kepemimpinan di TNI ini.
Nama Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana Yudo Margono pun kini diyakini sebagai calon kuat pengganti Jenderal Andika. Namun, ada beberapa tahap yang harus dilakui terlebih dahulu sebelum estafet kepemimpinan ini diberikan kepada Panglima TNI yang baru.
Mekanisme pergantian Panglima TNI ini pun diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Lalu, apa saja tahapan tersebut? Simak inilah selengkapnya.
Presiden kirimkan surat kepada DPR RI untuk nama calon Panglima TNI
Hal pertama yang harus dilakukan dalam tahapan pergantian Panglima TNI ini adalah presiden wajib menyiapkan satu nama calon Panglima TNI yang sudah siap menjalani setiap proses pemilihan dan pengangkatan Panglima TNI.
Pengajuan nama melalui surat presiden (surpres) calon Panglima TNI juga dilakukan melalui Komisi I DPR.
DPR RI harus menyetujui terlebih dahulu
Setelah pengajuan melalui surpres kepada DPR RI, tahap selanjutnya adalah penentuan persetujuan yang wajib dilakukan oleh DPR RI.
Baca Juga: Istri KSAL Yudo Margono Calon Panglima TNI Bukan Orang Sembarangan, Pangkatnya AKBP!
Keterlibatan DPR dalam pergantian Panglima TNI ini diatur di dalam pasal 13 ayat 2 UU No.34 Tahun 20024, yang mana menjelaskan bahwa Panglima TNI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden lewat persetujuan DPR.
Jika DPR menyetujui, maka calon Panglima TNI akan memasuki tahap fit and proper test. Namun, DPR juga memiliki hak penuh untuk menolak nama calon Panglima TNI yang juga tertuang dalam pasal 13 Ayat 7 UU Nomor 34 tahun 2004.
Calon panglima TNI jalani fit and proper test
DPR yang sudah menyetujui calon Panglima TNI akan menggelar fit and proper test sebagai salah satu syarat pengajuan nama calon Panglima TNI. Selanjutnya, hasilnya akan diumumkan secara terbuka nantinya di rapat paripurna.
Rapat paripurna
Usai menjalani fit and proper test, hasil tes akan dibawa di dalam rapat paripurna DPR RI Komisi I. Mereka bakal mengumumkan langsung hasil tes tersebut.
Berita Terkait
-
Istri KSAL Yudo Margono Calon Panglima TNI Bukan Orang Sembarangan, Pangkatnya AKBP!
-
Fit and Proper Test Jadi Panglima TNI, KSAL Yudo Diminta Paparkan Poin-poin Prioritas
-
Buka Suara, Jokowi Ungkap Alasannya Tunjuk KSAL Jadi Calon Panglima TNI
-
Janji Usut Tuntas Keterlibatan Prajurit TNI di Kanjuruhan, Jenderal Andika: Kami Akan Tindak Tegas!
-
Umumkan Nama Calon Panglima TNI, Puan Maharani: Akan Ditindaklanjuti Sesuai dengan Mekanisme
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Netanyahu Sudah Tewas? Video Terbaru Memperkuat Penggunaan AI: Ada Keanehan di Isi Kopi
-
Fakta Unik Pulau Kharg Iran, Target Utama Pengeboman Terdahsyat Militer Amerika Serikat
-
Program Pemagangan Nasional Kemnaker Perkuat Keterampilan dan Pengalaman Kerja Peserta
-
Strategi Kemnaker Menekan Angka Kecelakaan Kerja melalui Penguatan Ahli K3
-
Viral Lele Mentah, SPPG di Pamekasan Boleh Beroperasi Kembali jika Sudah Ada Perbaikan
-
Wajib Vaksin Sebelum Mudik Lebaran! IDAI Ingatkan Risiko Campak Meningkat Saat Libur Panjang
-
Pemerintah Bangun Ratusan Toilet dan Revitalisasi Sekolah di Kawasan Transmigrasi
-
Polda Metro Jaya Buka Posko Khusus, Cari Saksi Teror Air Keras Aktivis KontraS
-
Prabowo Instruksikan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
PVRI Kritik Pernyataan 'Antikritik' Prabowo Usai Insiden Penyiraman Air Keras: Ini Sinyal Represif!