Suara.com - Tahukah Anda mengenai cara cek iuran BPJS Kesehatan yang terbaru? Kini pengecekan iuran ini dapat dilakukan dengan berbagai cara, sehingga Anda bisa mendapatkan update terkini mengenai tarif BPJS Kesehatan yang harus Anda bayarkan.
Untuk penjelasan masing-masing caranya, bisa Anda peroleh dalam poin di bawah ini.
Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan
1. Menggunakan WhatsApp
Untuk menggunakan cara ini pertama Anda harus mengirimkan pesan ke nomor layanan CHIKA atau Chat Assistant JKN di 08118750400. Anda bisa menunggu balasan secara otomatis, dan ketik angka 2 untuk Cek Tagihan Iuran.
Masukkan nomor peserta BPJS Anda atau NIK yang dimiliki, dan masukkan kembali tanggal lahir dengan format yyyy-mm-dd. Anda akan memperoleh tagihan iuran BPJS Kesehatan dan status pembayaran yang dimiliki.
2. Menggunakan Website
Anda juga bisa menggunakan lamar resmi dari https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/. Situs resmi ini bisa diakses dan dimanfaatkan untuk mengecek iuran yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS.
Data yang harus disiapkan adalah nomor kartu BPJS Kesehatan, tanggal lahir, dan angka validasi. Isi semua sesuai kolom, dan klik Cek. Data pembayaran akan muncul dan menunjukkan nama peserta, jumlah anggota keluarga yang ikut, hingga status aktif atau tidaknya akun Anda.
3. Melalui SMS
Untuk cek tagihan melalui layanan SMS, Anda bisa mengirimkan NIK(spasi)Nomor Kependudukan atau NOKA(spasi)Nomor Kartu BPJS Kesehatan.
Setelah sudah dipastikan benar, Anda tinggal kirim ke nomor layanan BPJS di nomor 0877 7550 0400.
4. Melalui Aplikasi
Untuk menggunakan aplikasi tentu Anda harus mengunduh aplikasi Mobile JKN di smartphone Anda. Lakukan registrasi dengan memasukkan nomor kartu BPJS Anda, kemudian alamat emal, dan login dengan data yang telah didaftarkan.
Klik menu Tagihan, kemudian klik Premi, dan terakhir Anda akan memperoleh informasi tagihan BPJS Kesehatan di perangkat Anda.
Berita Terkait
-
Resmi! Penetapan Tarif Ojek Online Ditentukan oleh Kepala Daerah
-
10 Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
-
Heboh BPJS Orang Kaya, Apa Maksudnya? Ini Penjelasan dan Tarif Iuran Terbaru
-
Update Tarif BPJS Kesehatan Terbaru November 2022, Ada Kenaikan?
-
Peserta JKN Apresiasi MCS Milik BPJS Kesehatan: Sangat Mudah dan Membantu Saya
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
AS Akui Tentaranya Tak Berdaya Kawal Kapal Tanker Lewati Selat Hormuz
-
Spanyol Berani Lawan Gertakan Trump: Kami Tidak Takut!
-
KPK Bongkar Peran Gus Alex: Stafsus Yaqut Diduga Atur Pelonggaran Kebijakan Haji T0
-
Pesan Gus Ali untuk Kaesang dan PSI: Dengarkan Masukan Masyarakat
-
Update Korban Serangan AS-Israel: 414 Wanita dan Anak Iran Tewas, Bayi 8 Bulan Jadi Korban
-
Kronologi Dittipideksus Bareskrim Geledah Perusahaan di Jatim Terkait Tindak Pidana Minerba
-
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur di Kasus Kuota Haji yang Jerat Gus Yaqut
-
Kuasa Hukum Kerry Riza Soroti Salinan Putusan Belum Terbit, Nilai Hambat Proses Banding
-
Donald Trump Panik! Eks Penasihat Keamanan AS: Terjebak Perang Iran, Bingung Caranya Keluar
-
Niat Licik Benjamin Netanyahu Tersebar, Iran Semakin Terdesak