Suara.com - SBPJS Kesehatan baru-baru ini menjadi perbincangan hangat di Twitter hingga trending topic. Hal ini bermula dari pernyataan Budi Gunadi Sadikin selaku Menkes (Menteri Kesehatan) yang menyampaikan bahwa orang kaya diharap tidak membebani BPJS dan negara.
Diberitakan bahwa Pemerintah berencana untuk menghapus kelas BPJS Kesehatan secara total dan mengubahnya menjadi kelas standar. Untuk masyarakat mampu, BPJS juga berencana akan membuatkan program BPJS Kesehatan yang telah terintegrasi dengan Asuransi Swasta. Itu artinya, orang kaya harus bayar iuran sendiri dan tidak dibantu oleh pemerintah.
"Kerja sama dengan asuransi swasta mengkombinasikan pembayaran BPJS Kesehatan. Jadi tidak semua ditanggung BPJS khususnya untuk masyarakat berpenghasilan tinggi atau masyarakat mampu, sehingga BPJS bisa kita prioritaskan ke masyarakat tidak mampu," tutur Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (22/11)
Budi juga menambahkan akan memeriksa 1.000 anggota BPJS Kesehatan yang telah membayar BPJS kelas satu (iuran tertinggi). Pasalnya, ia curiga adanya kelompok orang kaya yang menggunakan BPJS Kesehatan saat akan berobat.
Budi kembali menambahkan, program BPJS Kesehatan seharusnya khusus masyarakat miskin. Jika ada banyak konglomerat yang menggunakan layanan BPJS Kesehatan, maka itu jadi tidak tepat sasaran.
Ketidaktepatan sasaran inilah yang membuat keuangan BPJS Kesehatan menjadi negatif. Maka dari itu, pemerintah berencana untuk membuat layanan BPJS Kesehatan yang telah terintegrasi asuransi swasta yang bisa digunakan orang kaya.
Nah, bicara mengenai BPJS Kesehatan, memangnya berapa tarif BJPS kesehatan terbaru November 2022? Untuk selengkapnya, berikut ini informasi tarif BJPS kesehatan terbaru November 2022 yang perlu diketahui.
Tarif BPjS Kesehatan November 2022
Ada sejumlah catatan mengenai biaya tarif BPJS Kesehatan. Bagi anggota PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal (ASN, TNI, POLRI, pekerja swasta), tarifnya 5 persen dari upah.
Adapun acuan perhitungan tarif BPJS ini tetap berada di batas atas Rp 12 juta. Jadi, jika seorang pekerja mempunyai gaji lebih dari Rp 12 juta atau Rp 13 juta, maka tarif BPJS yang perlu dibayarkan tetap 5 persen dari gaji Rp 12 juta.
Sedangkan bagi anggota PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja) berikut ini tarif BPJS-nya.
Kelas 1 tarif per bulannya Rp 150.000 per orang
kelas 2 tarif per bulannya Rp 100.000 per orang
kelas 3 tarif per bulannya Rp 35.000 per orang
Untuk tarif BPJS Kesehatan pada kelas 3 mulanya Rp42.000 per bulan, namun kemudian diberikan subsidi oleh pemerintah sebesar Rp7.000 per bulan.
Berita Terkait
-
Sinergi BPJS Kesehatan & Mahkamah Agung Didorong untuk Jaga Keberlanjutan Program JKN Nasional
-
Cara dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan untuk Pasien Cuci Darah
-
Skrining Riwayat Kesehatan Jadi Syarat Layanan BPJS, Begini Caranya
-
Begini Cara Skrining BPJS Kesehatan Online Pakai HP, Mudah dan Praktis!
-
Update Iuran BPJS Kesehatan Tiap Kelas Tahun 2026, Menkeu Buka Suara
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak