Suara.com - SBPJS Kesehatan baru-baru ini menjadi perbincangan hangat di Twitter hingga trending topic. Hal ini bermula dari pernyataan Budi Gunadi Sadikin selaku Menkes (Menteri Kesehatan) yang menyampaikan bahwa orang kaya diharap tidak membebani BPJS dan negara.
Diberitakan bahwa Pemerintah berencana untuk menghapus kelas BPJS Kesehatan secara total dan mengubahnya menjadi kelas standar. Untuk masyarakat mampu, BPJS juga berencana akan membuatkan program BPJS Kesehatan yang telah terintegrasi dengan Asuransi Swasta. Itu artinya, orang kaya harus bayar iuran sendiri dan tidak dibantu oleh pemerintah.
"Kerja sama dengan asuransi swasta mengkombinasikan pembayaran BPJS Kesehatan. Jadi tidak semua ditanggung BPJS khususnya untuk masyarakat berpenghasilan tinggi atau masyarakat mampu, sehingga BPJS bisa kita prioritaskan ke masyarakat tidak mampu," tutur Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (22/11)
Budi juga menambahkan akan memeriksa 1.000 anggota BPJS Kesehatan yang telah membayar BPJS kelas satu (iuran tertinggi). Pasalnya, ia curiga adanya kelompok orang kaya yang menggunakan BPJS Kesehatan saat akan berobat.
Budi kembali menambahkan, program BPJS Kesehatan seharusnya khusus masyarakat miskin. Jika ada banyak konglomerat yang menggunakan layanan BPJS Kesehatan, maka itu jadi tidak tepat sasaran.
Ketidaktepatan sasaran inilah yang membuat keuangan BPJS Kesehatan menjadi negatif. Maka dari itu, pemerintah berencana untuk membuat layanan BPJS Kesehatan yang telah terintegrasi asuransi swasta yang bisa digunakan orang kaya.
Nah, bicara mengenai BPJS Kesehatan, memangnya berapa tarif BJPS kesehatan terbaru November 2022? Untuk selengkapnya, berikut ini informasi tarif BJPS kesehatan terbaru November 2022 yang perlu diketahui.
Tarif BPjS Kesehatan November 2022
Ada sejumlah catatan mengenai biaya tarif BPJS Kesehatan. Bagi anggota PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal (ASN, TNI, POLRI, pekerja swasta), tarifnya 5 persen dari upah.
Adapun acuan perhitungan tarif BPJS ini tetap berada di batas atas Rp 12 juta. Jadi, jika seorang pekerja mempunyai gaji lebih dari Rp 12 juta atau Rp 13 juta, maka tarif BPJS yang perlu dibayarkan tetap 5 persen dari gaji Rp 12 juta.
Sedangkan bagi anggota PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja) berikut ini tarif BPJS-nya.
Kelas 1 tarif per bulannya Rp 150.000 per orang
kelas 2 tarif per bulannya Rp 100.000 per orang
kelas 3 tarif per bulannya Rp 35.000 per orang
Untuk tarif BPJS Kesehatan pada kelas 3 mulanya Rp42.000 per bulan, namun kemudian diberikan subsidi oleh pemerintah sebesar Rp7.000 per bulan.
Berita Terkait
-
BPJS Kesehatan Luncurkan Gerak Sehat Prolanis: Dorong Masyarakat Aktif Cegah Penyakit Kronis
-
Sarankan Pakai AI, Purbaya Siapkan Rp 20 Triliun untuk Pemutihan BPJS Kesehatan
-
Wacana Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Apa Syaratnya?
-
Anggaran Subsidi BPJS Kesehatan Ditambah, Iuran Masyarakat Jadi Lebih Murah?
-
Program JKN Bagi Pengobatan Kesehatan Mental: Dosen Ini Paparkan Betapa Besar Manfaatnya
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Tragedi Pohon Tumbang di Pondok Indah: Pemprov Gercep Siapkan Penyangga dan Pemangkasan
-
Ricuh di PN Jaksel: Polisi dan Pendukung Aktivis Khariq Anhar Saling Dorong Rebut Poster
-
Dua Pria Ditangkap Terkait Pencurian Permata Berharga di Museum Louvre
-
Mengenang Johnson Panjaitan: Kritik Keras untuk Polri dan Ingatkan 'Potong Kepalanya'
-
Jaksa Ungkap Detik-detik Kompol Yogi dan Ipda Aris Habisi Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan
-
Pramono Anung Pastikan Kasus Sumber Waras Tuntas, Siap Bangun RS Tipe A di Atas Lahan 3,6 Hektar
-
Kasus Kereta Anjlok Terus Berulang, DPR Minta Kemenhub Lakukan Audit Keselamatan Independen
-
Menhut Raja Juli Minta Maaf ke Warga Papua Usai BKSDA Bakar Mahkota Cenderawasih: Ini Jadi Catatan
-
Prabowo Tak Happy, Mendagri Setrap Pejabat Bojonegoro Gegara Realisasi Belanja Rendah: Jangan Bohong
-
Mulai Dibahas Hari Ini, DPR Berharap Biaya Haji 2026 Turun Lagi Tanpa Mengurangi Kualitas