Suara.com - Kita sering mendengar istilah UMP, UMK, dan UMR jika berkaitan dengan sistem pengganjian karyawan. Namun mungkin Anda belum memahami perbedaannya. Berikut kami sajikan uraian perbedaan UMP, UMK, dan UMR.
Memahami perbedaan UMP, UMK, dan UMR sebenarnya cukup mudah. Sebab berdasarkan pengertiannya saja kita sudah bisa mengidentifikasi ruang lingkup UMP, UMK, dan UMR.
Pengertian UMP, UMK, dan UMR
UMP kependekan dari Upah Minimum Provinsi yakni upah minimum per bulan dibayarkan kepada pegawai yang berlaku di sebuah provinsi. Sedangkan UMK merupakan kependekan dari Upah Minimum kota yang merupakan standar minimal upah atau gaji bulanan yang diberikan kepada pegawai di kawasan sebuah kabupaten/kota. Nilainya biasanya lebih tinggi dari UMP.
Lalu apa itu UMR? UMR merupakan kependekan dari Upah Minimum Regional yang merupakan standar minimum yang digunakan oleh pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan gaji kepada pegawai mereka di kawasan mereka.
Perbedan UMP, UMK, dan UMR
Setelah mengetahui pengertiannya, berikut perbedaan dari UMP, UMK, dan UMR.
1. Upah Minimum Provinsi (UMP)
- ditetapkan oleh provinsi dan berlaku di seluruh kabupaten atau kota di provinsi tersebut.
- pelaksanaannya berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Pasal 13 Ayat (1) Nomor 18 Tahun 2022.
- besaran UMP ditetapkan oleh gubernur.
2. Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK)
Baca Juga: Pemkab Bandung Barat Rekomendasikan Kenaikan UMK Tahun 2023 Sebesar 27 Persen
- berlaku di wilayah kabupaten atau kota.
- dilaksanakan berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022
- UMK ditetapkan setelah adanya penetapan UMP.
- Berdasarkan Pasal 16, penghitungan nilai UMK dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten atau Kota dan diresmikan oleh Gubernur.
3. Upah Minimum Regional (UMR)
- dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999.
- upah minimum regional dibagi jadi dua, yaitu UMR Tingkat I di kawasan provinsi dan UMR Tingkat II di kawasan kabupaten atau kota.
- berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2022, istilah UMR Tingkat I diubah menjadi UMP dan UMR Tingkat II diubah menjadi UMK.
Provinsi dengan kenaikan tertinggi UMP 2023
Sebagai pelengkap informasi, berikut provinsi dengan kenaikan tertinggi UMP 2023.
1. Sumatera Barat
Kenaikan UMP di Sumbar sebesar 9,15 persen. UMP pada 2022 sebanyak Rp 2.512.539 meningkat jadi Rp2.742.476.
2. Jambi
Berita Terkait
-
Pemkab Bandung Barat Rekomendasikan Kenaikan UMK Tahun 2023 Sebesar 27 Persen
-
Upah Minimum 2023 Cuma Naik Seuprit di Tengah Ancaman Resesi Global, Mampukah Buruh Bertahan?
-
UMK Kota Denpasar Direkomendasikan Tembus Rp 3 Juta, Apindo Tak Mau Tanda Tangan
-
Belanja UMK dan PDN Surabaya Terbesar se-Indonesia, Capai Rp 2,9 Triliun
-
UMP Jatim 2023 Naik 7,8 Persen, Pengusaha yang Telah Memberi Lebih Tinggi "Haram" Mengurangi
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!
-
Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa
-
Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021
-
Tukar Jabatan dengan Land Cruiser, Bupati Kuansing Diduga Terima Suap Rp2,75 M
-
Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan: Pemilik Laporkan Dugaan Pencurian Pelat Besi Rp230 Juta
-
Kisah Siswa Sekolah Rakyat Ditayangkan pada Perayaan Hari Bhayangkara ke-80 di Bogor
-
BEM UI Sindir BBM 'Elite' yang Turun: Rakyat dan Ojol Butuhnya Pertamax Murah!
-
Fakta Baru Kasus Bupati Kuansing, KPK Ungkap Dugaan Uang dari Pelepasan Hutan