Suara.com - Tahukah Anda bahwa pengobatan atau akses ke UGD dapat diperoleh menggunakan BPJS? Ya, dengan cara yang tepat Anda dapat melakukan hal ini.
Fasilitas tersebut masuk ke dalam tanggungan BPJS, tentunya, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, Anda bisa simak cara berobat ke UGD menggunakan BPJS di bagian selanjutnya.
Penanganan cepat diperlukan ketika seorang mengalami keadaan gawat darurat. Kondisi ini juga termasuk salah satu kondisi yang akan ditanggung BPJS Kesehatan. Namun demikian ada baiknya Anda memahami terlebih dahulu kira-kira kriteria apa yang masuk ke golongan gawat darurat.
- Pertama, mengancam nyawa, membahayakan diri atau orang lain
- Kedua, ada gangguan pada jalan nafas, pernafasan, atau sirkulasi
- Ketiga, terjadi penurunan kesadaran
- Keempat, adanya gangguan hemodinamik
- Kelima, memerlukan tindakan segera
Ketika seseorang mengalami kondisi-kondisi di atas, maka penanganan gawat darurat wajib segera diberikan.
Cara Berobat ke UGD Menggunakan BPJS
Ada dua cara yang bisa digunakan. Pertama cara yang harus digunakan ketika mendatangi fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, dan kedua cara untuk fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
1. Cara Pertama
- Datangi ke FKTP atau FKRTL terdekat
- Tunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS atau KIS Digital yang berstatus aktif, atau identitas lain yang diperlukan, misalnya seperti KTP, SIM, KK, tanpa surat rujukan dari FKTP
- Setelah mendapatkan pelayanan, peserta wajib menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan masing-masing fasilitas kesehatan.
2. Cara Kedua
Baca Juga: Pemkot Surabaya Lakukan Pengecekan Ulang Penerima BPJS Gratis
- Datangi FKTP atau FKRTL yang tidak bekerjasama dengan program BPJS Kesehatan.
- Tunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS atau KIS Digital yang berstatus aktif, atau identitas lain yang diperlukan, misalnya seperti KTP, SIM, KK, tanpa surat rujukan dari FKTP
- Fasilitas kesehatan memastikan kebenaran identitas atau status keaktifan peserta JKN-KIS dengan melakukan konfirmasi ke kantor cabang BPJS Kesehatan setempat atau BPJS Kesehatan call center di 165
- Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing FKTP atau FKRTL.
Cukup mudah bukan caranya?
Berkas yang wajib dibawa tentu adalah kartu identitas dan kartu peserta JKN-KIS yang berstatus aktif. Dengan bermodalkan dua kartu identitas tersebut, seseorang dapat memperoleh layanan UGD dengan cepat dan tepat.
Itu tadi sekilas cara berobat ke UGD menggunakan BPJS Kesehatan, baik di faskes yang bekerjasama dengan program BPJS Kesehatan atau faskes yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Semoga berguna, dan temukan informasi lebih lengkap pada Call Center di 165.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran
-
Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija
-
Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger
-
Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League
-
Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa
-
Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara
-
Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU
-
Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum
-
Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok
-
Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan