Suara.com - Tahukah Anda bahwa pengobatan atau akses ke UGD dapat diperoleh menggunakan BPJS? Ya, dengan cara yang tepat Anda dapat melakukan hal ini.
Fasilitas tersebut masuk ke dalam tanggungan BPJS, tentunya, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, Anda bisa simak cara berobat ke UGD menggunakan BPJS di bagian selanjutnya.
Penanganan cepat diperlukan ketika seorang mengalami keadaan gawat darurat. Kondisi ini juga termasuk salah satu kondisi yang akan ditanggung BPJS Kesehatan. Namun demikian ada baiknya Anda memahami terlebih dahulu kira-kira kriteria apa yang masuk ke golongan gawat darurat.
- Pertama, mengancam nyawa, membahayakan diri atau orang lain
- Kedua, ada gangguan pada jalan nafas, pernafasan, atau sirkulasi
- Ketiga, terjadi penurunan kesadaran
- Keempat, adanya gangguan hemodinamik
- Kelima, memerlukan tindakan segera
Ketika seseorang mengalami kondisi-kondisi di atas, maka penanganan gawat darurat wajib segera diberikan.
Cara Berobat ke UGD Menggunakan BPJS
Ada dua cara yang bisa digunakan. Pertama cara yang harus digunakan ketika mendatangi fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, dan kedua cara untuk fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
1. Cara Pertama
- Datangi ke FKTP atau FKRTL terdekat
- Tunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS atau KIS Digital yang berstatus aktif, atau identitas lain yang diperlukan, misalnya seperti KTP, SIM, KK, tanpa surat rujukan dari FKTP
- Setelah mendapatkan pelayanan, peserta wajib menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan masing-masing fasilitas kesehatan.
2. Cara Kedua
Baca Juga: Pemkot Surabaya Lakukan Pengecekan Ulang Penerima BPJS Gratis
- Datangi FKTP atau FKRTL yang tidak bekerjasama dengan program BPJS Kesehatan.
- Tunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS atau KIS Digital yang berstatus aktif, atau identitas lain yang diperlukan, misalnya seperti KTP, SIM, KK, tanpa surat rujukan dari FKTP
- Fasilitas kesehatan memastikan kebenaran identitas atau status keaktifan peserta JKN-KIS dengan melakukan konfirmasi ke kantor cabang BPJS Kesehatan setempat atau BPJS Kesehatan call center di 165
- Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing FKTP atau FKRTL.
Cukup mudah bukan caranya?
Berkas yang wajib dibawa tentu adalah kartu identitas dan kartu peserta JKN-KIS yang berstatus aktif. Dengan bermodalkan dua kartu identitas tersebut, seseorang dapat memperoleh layanan UGD dengan cepat dan tepat.
Itu tadi sekilas cara berobat ke UGD menggunakan BPJS Kesehatan, baik di faskes yang bekerjasama dengan program BPJS Kesehatan atau faskes yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Semoga berguna, dan temukan informasi lebih lengkap pada Call Center di 165.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?