Perjalanan Kasus Mayor Paspampres Perkosa Prajurit Wanita saat KTT G20, Berakhir Dipecat?

Minggu, 04 Desember 2022 | 15:57 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. [Istimewa]

Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) menetapkan perwira Paspampres itu sebagai tersangka. Dengan status barunya, ia ditahan di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Pusat (Jakpus).

"Di Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya, Guntur," kata Danpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo kepada wartawan, Sabtu (3/12/2022).

Adapun sang mayor itu ditahan selama 20 hari dan masa penahanannya bisa diperpanjang. Chandra mengatakan tersangka juga akan diproses hukum secara Polisi Militer. Dengan begitu, ia akan disidik hingga diadili dalam sidang militer.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com