Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyarankan masyarakat yang tidak puas dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi.
Rencananya, DPR akan mengesahkan RKUHP menjadi UU dalam rapat paripurna pada Selasa (6/12/2022).
"Kalau masih perbedaan pendapat ya itu biasa dalam demokrasi. Tetapi tidak berarti harus membajak sesuatu untuk membatalkannya," kata Yasonna di DPR, Senin (5/12/2022).
"Pada akhirnya nanti saya mohon gugat saja di Mahkamah Konstitusi. Lebih elegan caranya," Yasonna menambahkan.
Berbagai kelompok masyarakat, hari ini, demonstrasi di depan gedung DPR untuk menolak rencana pengesahan RKUHP.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia melalui media sosial menilai banyak pasal bermasalah dalam RKUHP yang dikritik berbagai kalangan.
YLBHI mengatakan RKUHP terbaru masih memuat pasal-pasal yang melanggengkan korupsi di Indonesia, membungkam kebebasan pers, dan mengatur ruang privat masyarakat.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR menghargai hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat mereka.
Dasco kemudian menekankan bahwa DPR dan pemerintah sudah sejak lama melakukan pembahasan RKUHP sebelum disahkan.
Baca Juga: Masyarakat Melakukan Aksi Penolakan Pengesahan RKUHP di Depan DPR
Dia mengatakan pembahasan dilakukan dengan hati-hati untuk mengakomodir aspirasi masyarakat terkait pasal-pasal yang dianggap kontroversial.
"Pasal demi pasal kami kupas lagi dan sdah beberapa pasal sebenarnya yang kontroversial sudah kami sesuaikan. Tentunya hal ini tidak bisa memuaskan semua pihak dan karena sudah di setujui dalam tingkat pertama, saya pikir itu sudah selesai di DPR," kata Dasco.
Berita Terkait
-
Irigasi 125 Meter di Namo Rambe Longsor, Yasonna Laoly Soroti Minimnya Anggaran Pemeliharaan
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Benarkah Kongres PDIP Digelar di Bali 1 Agustus? Jawaban Puan dan Yasonna Laoly Bikin Penasaran
-
Ultimatum Keras Megawati di Bali: Ribuan Kader PDIP Diperintahkan Menang Tanpa 'Main Duit'
-
Sinyal Politik dari Bali: Bambang Pacul Tunjuk Yasonna Laoly di Tengah Teka-Teki Kongres PDIP
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
Terkini
-
Kisah Rosid Slameto: Mengembangkan Bisnis Sajadah Traveling Custom hingga Pasar Jepang
-
Kesal dengan Israel, Kim Jong Un Kepikiran soal Perang Nuklir
-
Bertemu di Istana Wapres, Gibran Rangkul dan Beri Hampers Lebaran Rismon Sianipar
-
Pastikan Pemudik Nyaman, Satker PJN DIY: Jalan Yogyakarta Sudah Bebas Lubang
-
Termasuk Indonesia, 8 Negara Sebut Israel Langgar Hukum Internasional karena Blokade Al Aqsa
-
Pertempuran Udara: Iran Tembak Jatuh Pesawat Tanker AS di Langit Irak
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
KPK Sebut Yaqut Coba Suap Pansus Haji Pakai Dana Jemaah Khusus Rp17 Miliar
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
AS Akui Tentaranya Tak Berdaya Kawal Kapal Tanker Lewati Selat Hormuz