Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil melakukan aksi penolakan terhadap pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di depan gedung DPR, Senin (5/12/2022).
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia melalui media sosial menilai banyak pasal bermasalah dalam RKUHP yang dikritik berbagai kalangan.
YLBHI mengatakan RKUHP terbaru masih memuat pasal-pasal yang melanggengkan korupsi di Indonesia, membungkam kebebasan pers, dan mengatur ruang privat masyarakat.
Peserta aksi penolakan pengesahan RKUHP membentangkan poster-poster yang di antaranya bertuliskan Tolak Pengesahan RKHUP, Kriminalisasi Masih Makin Mudah Karena Aturan Suka-suka Penguasa.
Sejumlah organisasi, di antaranya Aliansi Jurnalis Independen Jakarta mengirimkan karangan bunga bertuliskan Turut Berduka Cita atas Kebangkitan Pasal Kolonial Dalam RKUHP.
Peserta aksi juga ada yang membawa bendera kuning yang merupakan simbol kematian.
Sebagian peserta lagi melakukan aksi tabur bunga yang merupakan simbol duka cita.
Aksi di depan gedung DPR mendapat penjagaan dari aparat kepolisian.
Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Komarudin mengatakan anggota polisi yang akan dikerahkan untuk mengamankan aksi sebanyak empat satuan setingkat kompi. "Itu baru dari polisi aja," kata Komarudin.
Baca Juga: Ogah Pusing Digeruduk Pendemo, Pimpinan DPR Tegaskan RKUHP Sudah Selesai
Untuk mencegah kemacetan lalu lintas di depan gedung DPR, polisi menyiapkan rekayasa arus lalu lintas yang akan diberlakukan sesuai situasi yang ada.
Komarudin berharap peserta aksi melakukan aksi dengan tertib.
Berita Terkait
-
Reformasi Polri Mandek, Koalisi Sipil Desak Prabowo Segera Bertindak
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
Pastikan Garis Perjuangan Tak Menyimpang, YLBHI Diminta Transparan dan Akuntabel
-
Demi Korban 98, Koalisi Sipil Banding Lawan Fadli Zon Usai Gugatan Ditolak PTUN
-
Geruduk YLBHI, Jagara Desak Jangan Hanya Bela yang Viral, Rakyat Kecil Juga Butuh
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
4 TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana, Intip Ancaman Hukumannya
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi