Suara.com - Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) akan segera disahkan oleh pemerintah. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly pun mewanti-wanti bahwa RUU KHUP ini tidak bisa memuaskan banyak pihak.
Yasonna menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait RUU KUHP ke berbagai penjuru Indonesia. Meski demikian, ia mengakui bahwa RUU KUHP sudah pasti tidak akan mendapatkan 100 persen persetujuan dari semua kalangan masyarakat.
"Ini (RUU KUHP) sudah dibahas dan disosialisasikan ke seluruh penjuru Tanah Air, penjuru stakeholder. Kalau untuk 100 persen setuju, tidak mungkin," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (5/12/2022).
Rencananya, kata Yasonna, RUU KUHP akan segera disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna. Mengenai kemungkinan memicu kontroversi, ia menyebut lebih baik ketimbang Indonesia terus memakai landasan hukum produk Belanda yang di masa kini sudah ortodoks.
"Daripada kita harus pakai UU KUHP Belanda yang sudah ortodoks dan dalam KUHP sudah banyak reformatif," jelas Yasonna.
Jika ada masyarakat yang merasa tidak setuju atau keberatan dengan isi RUU KUHP, maka Yasonna menyarankan agar langsung melakukan gugatan ke Mahkamah Konsitusi (MK).
"Bagus mau ada perbedaan pendapat sendiri nanti kalau sudah disahkan, gugat di MK. Itu mekanisme konstitusional," sarannya.
Menurutnya, upaya menggugat ke MK adalah cara yang lebih elegan ketimbang upaya membajak RUU KUHP atau berusaha untuk menghalang-halangi proses pengesahannya.
"Gugat saja (RUU KUHP) di MK, lebih elegan caranya," tegasnya.
Baca Juga: Kominfo Sosialisasikan RUU KUHP Kepada Masyarakat dan Akademisi Bali
Rencana pengesahan RUU KUHP dalam rapat paripurna juga telah dikonfirmasi oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Ia mengatakan, para pimpinan DPR dan Badan Musyawarah telah selesai melakukan rapat untuk membahas RUU KUHP.
Dasco juga menyebut adanya kemungkinan RUU KUHP akan disahkan sebelum DPR memasuki masa reses pada 15 Desember 2022 mendatang.
"Rapim (rapat pimpinan) dan Bamus sudah selesai," ujar Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (5/12/2022).
"Pengesahan itu kan kira-kira nanti. Jadwal paripurna terdekat yang nanti akan diagendakan. Kemungkinan tersebut (disahkan) ada, karena pengambilan tingkat satunya kan sudah," tandasnya.
Berita Terkait
-
Kominfo Sosialisasikan RUU KUHP Kepada Masyarakat dan Akademisi Bali
-
Kominfo Ajak Publik Lebih Cermat Lewat Sosialisasi Antihoaks RUU KUHP
-
Tolak Pengesahan, Aliansi Nasional Reformasi KUHP Terbitkan 'RKUHP: Panduan Mudah #TibaTibaDipenjara'
-
Baleg DPR Masih Tunggu Pemerintah Serahkan Rancangan Revisi UU IKN
-
RUU KUHP Disetujui Komisi III, Arsul Sani: RUU Ini Sudah Menyerap Aspirasi Masyarakat
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka