Suara.com - Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) akan segera disahkan oleh pemerintah. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly pun mewanti-wanti bahwa RUU KHUP ini tidak bisa memuaskan banyak pihak.
Yasonna menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait RUU KUHP ke berbagai penjuru Indonesia. Meski demikian, ia mengakui bahwa RUU KUHP sudah pasti tidak akan mendapatkan 100 persen persetujuan dari semua kalangan masyarakat.
"Ini (RUU KUHP) sudah dibahas dan disosialisasikan ke seluruh penjuru Tanah Air, penjuru stakeholder. Kalau untuk 100 persen setuju, tidak mungkin," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (5/12/2022).
Rencananya, kata Yasonna, RUU KUHP akan segera disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna. Mengenai kemungkinan memicu kontroversi, ia menyebut lebih baik ketimbang Indonesia terus memakai landasan hukum produk Belanda yang di masa kini sudah ortodoks.
"Daripada kita harus pakai UU KUHP Belanda yang sudah ortodoks dan dalam KUHP sudah banyak reformatif," jelas Yasonna.
Jika ada masyarakat yang merasa tidak setuju atau keberatan dengan isi RUU KUHP, maka Yasonna menyarankan agar langsung melakukan gugatan ke Mahkamah Konsitusi (MK).
"Bagus mau ada perbedaan pendapat sendiri nanti kalau sudah disahkan, gugat di MK. Itu mekanisme konstitusional," sarannya.
Menurutnya, upaya menggugat ke MK adalah cara yang lebih elegan ketimbang upaya membajak RUU KUHP atau berusaha untuk menghalang-halangi proses pengesahannya.
"Gugat saja (RUU KUHP) di MK, lebih elegan caranya," tegasnya.
Baca Juga: Kominfo Sosialisasikan RUU KUHP Kepada Masyarakat dan Akademisi Bali
Rencana pengesahan RUU KUHP dalam rapat paripurna juga telah dikonfirmasi oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Ia mengatakan, para pimpinan DPR dan Badan Musyawarah telah selesai melakukan rapat untuk membahas RUU KUHP.
Dasco juga menyebut adanya kemungkinan RUU KUHP akan disahkan sebelum DPR memasuki masa reses pada 15 Desember 2022 mendatang.
"Rapim (rapat pimpinan) dan Bamus sudah selesai," ujar Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (5/12/2022).
"Pengesahan itu kan kira-kira nanti. Jadwal paripurna terdekat yang nanti akan diagendakan. Kemungkinan tersebut (disahkan) ada, karena pengambilan tingkat satunya kan sudah," tandasnya.
Berita Terkait
-
Kominfo Sosialisasikan RUU KUHP Kepada Masyarakat dan Akademisi Bali
-
Kominfo Ajak Publik Lebih Cermat Lewat Sosialisasi Antihoaks RUU KUHP
-
Tolak Pengesahan, Aliansi Nasional Reformasi KUHP Terbitkan 'RKUHP: Panduan Mudah #TibaTibaDipenjara'
-
Baleg DPR Masih Tunggu Pemerintah Serahkan Rancangan Revisi UU IKN
-
RUU KUHP Disetujui Komisi III, Arsul Sani: RUU Ini Sudah Menyerap Aspirasi Masyarakat
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer