Suara.com - Aktivis feminis muslim, Kalis Mardiasih menolak pasal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tentang Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan dan Alat Pengguguran Kandungan. Dia menyatakan pengetahuan kontrasepsi bukan sebuah aib.
Hal itu disampaikan saat berorasi dalam aksi menolak pasal bermasalah dalam RKHUP yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat pada Senin (5/12/2022).
"Mengajarkan kontrasepsi bukan aib, mengajarkan alat kontrasepsi bukan pornografi, mengenal tubuh kita sendiri adalah hak," kata Kalis dalam orasinya.
Dia mengatakan perjuangan menyuarakan kesehatan reproduksi dan hak seksualitas telah ada sejak tahun 70-an.
"Sudah sejak tahun 70-an perjuangan kita, untuk memperjuangkan pengetahuan hak seksual dan kesehatan reproduksi, tetapi negara tidak pernah mendengar," tegasnya.
Dengan adanya pasal tentang Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan dan Alat Pengguguran Kandungan adalah sebuah kemunduran.
"Tahun 2022 justru akan mengesahkan rancangan KUHP yang melarang persebaran pengetahuan kesehatan reproduksi," ujarnya.
"Tahun 2022 negara ini membuat malu kita di hadapan dunia, karena mengajarkan pengetahuan diharamkan di dalam rancangan kitab undang-undang pidana," imbuhnya.
Dia pun lantas dengan lantang menolak pengesahan pasal bermasalah di RKHUP.
Baca Juga: Massa Tinggalkan Karangan Bunga, Pastikan Besok Kembali Tolak Pengesahan RKUHP di DPR
"Tolak RKUHP bermasalah! Tolak RKUHP bermasalah!"
Mengutip dari draf RKHUP edisi 30 November 2022, pasal tentang Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan dan Alat Pengguguran Kandungan tertuang pada bagian ketiga yang memuat tiga pasal.
Pasal 408 berbunyi, 'Setiap Orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada Anak, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.'
Kemudian pada Pasal 409, berbunyi, 'Setiap Orang yang tanpa hak secara terang-terangan mempertunjukkan suatu alat untuk menggugurkan kandungan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat untuk menggugurkan kandungan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.'
Pada pasal 410 terdiri dari tiga ayat, yaitu:
1. Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 tidak dipidana jika dilakukan oleh petugas yang berwenang dalam rangka pelaksanaan keluarga berencana, pencegahan penyakit infeksi menular seksual, atau untuk kepentingan pendidikan dan penyuluhan kesehatan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?