Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka lowongan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Dibukanya lowongan PPK Pemilu ini melihat persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) yang segera digelar pada tahun 2024 mendatang. Lantas apa itu PPK Pemilu?
Sebelum mulai ikut mendaftar panitia pemilu ini, anda perlu tahu apa itu PPK Pemilu. Sehingga jelas, tugas dan kewajiban pekerjaan ini. Anda juga perlu memenuhi beberapa syarat untuk menjadi PPK Pemilu.
Apa itu PPK Pemilu?
Masih banyak orang yang belum mengetahui detail dan tugas dari posisi yang ditawarkan oleh KPU tersebut. Suara.com akan merangkum untuk Anda mengenai apa itu PPK pemilu beserta fungsi pelaksanaannya. Simak ulasannya berikut ini.
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota yang bertugas melaksanakan Pemilu pada tingkat kecamatan atau nama lain. Hal ini sebagaimana tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 3 ayat 2, PPK akan bertugas di ibu kota kecamatan.
Pada Pasal 5 dan 6, dijelaskan jumlah anggota PPK yang terdiri 5 orang (1 ketua dan 4 orang anggota). Lantas bagaimana tugas PPK?
Tugas PPK Pemilu
Tugas dan fungsi PPK Pemilu telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 7 ayat 1 dan 2 antara lain:
1. Melaksanakan tahapan Pemilu di tingkat kecamatan yang ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
Baca Juga: KPU Tegaskan hingga Kekinian Tak Ada Perubahan Pengundian Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024
2. Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota
3. Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu.
4. Evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
5. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat
6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan
-
Ridwan Kamil Siap-Siap, KPK Buka Peluang Panggil Lagi terkait Kasus Korupsi Bank BJB
-
Siswi Tertemper Kereta di Jurangmangu, 4 Perjalanan Commuter Line Terdampak