Suara.com - Fraksi PKS di DPR RI memberikan beberapa catatan untuk RUU KUHP yang kini sudah resmi disahkan menjadi undang-undang.
Pertama, mengenai penghapusan atau pencabutan pasal penghinaan Presiden/Wapres, pemerintah, dan lembaga-lembaga negara. Kedua, fraksi PKS menuntut penegasan larangan perilaku LGBT.
Mengutip Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, fraksi PKS DPR menangkap aspirasi publik mengenai dua hal tersebut. Oleh karena itu, PKS memberi catatan supaya dua hal tersebut diakom
Fraksi PKS DPR menyatakan bahwa sejak awal meminta pasal penghinaan Presiden itu dicabut. Bahkan, PKS mengklaim telah mensyaratkan sejak 5-10 tahun lalu.
"Fraksi PKS konsisten sejak awal meminta pasal penghinaan Presiden/Wapres, pemerintah, dan lembaga-lembaga negara ini dicabut, bahkan sejak awal-awal pembahasan 5-10 tahun yang lalu. Karena pasal ini berpotensi menjadi pasal karet dan mengancam demokrasi. Pasal ini bisa disalahgunakan penguasa untuk memberangus kritik masyarakat," ungkap Jazuli Juwaini.
Menurutnya, pasal penghinaan Presiden/Wapres, pemerintah, dan lembaga-lembaga negara dalam sejarahnya melindungi penguasa kolonial. Sementara itu, mereformasi produk kolonial menjadi semangat bangsa Indonesia.
Hal itu dinilai ironis dan dinilai menjadi setback demokrasi yang susah payah diperjuangkan melalui reformasi tahun 1998.
Lebih lanjut, PKS juga menegaskan tentang larangan perilaku LGBT. Menurutnya, tren tersebut sudah berkembang dalam masyarakat dan muncul kampanye untuk memaksakan legalitas perilaku menyimpang.
"Terkait penegasan larangan dan pidana perilaku LGBT, Fraksi PKS melihat hal ini sudah sangat darurat melihat trend perkembangan penyimpangan moral ini dalam kehidupan bermasyarakat. Bahkan ada desakan dan kampanye sistematis yang memaksakan legalitas perilaku menyimpang ini," lanjutnya.
Baca Juga: DPR RI Resmi Sahkan RKUHP Jadi Undang-undang
Jazuli menegaskan dasar negara Pancasila dan UUD 1945 tidak memberikan ruang bahkan melarang perilaku tersebut.
Ia menilai bahwa kebabasan di Indonesia dibatasi oleh undang-undang berdasarkan norma agama dan budaya luhur bangsa sehingga tidak ada kebebasan tanpa batas atau bebas nilai seperti LGBT.
"Perilaku LGBT dan semua jenis kampanyenya jelas pelanggaran nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan yang beradab dan merusak karakter bangsa. Sehingga semestinya kita tidak perlu ragu atau setengah hati menegaskan larangan LGBT dalam RUU KUHP," ujarnya.
Fraksi PKS mengapresiasi bab kesusilaan dalam RUU KUHP yang lebih maju dengan adanya perluasan pasal tentang perzinahan dan kohabitasi (kumpul kebo), meskipun ada sejumlah catatan penguatan.
Selain itu, RUU KUHP juga mengatur larangan bagi setiap orang melakukan perbuatan cabul baik dilakukan terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya, yang bisa menjadi pintu masuk pidana bagi perilaku LGBT. Hanya saja pasal tersebut perlu lebih tegas menyebutkan larangan LGBT, mencakup perilakunya dan segala bentuk kampanyenya di ruang publik.
"Fraksi PKS berharap Fraksi-Fraksi di DPR dan Pemerintah mau mendengarkan aspirasi publik atas dua isu di atas semata-mata untuk menjaga demokrasi dan untuk menyelamatkan identitas karakter bangsa yang berketuhanan dan beradab berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," pungkas Jazuli.
Berita Terkait
-
DPR RI Resmi Sahkan RKUHP Jadi Undang-undang
-
RKUHP Disahkan Jadi UU Meski Ditolak, Ketua Komisi Hukum DPR: Produk Manusia Tidak akan Sempurna
-
Aturan KUHP Anyar, Coret-Coret Tembok di Jalanan Bisa Dipidana dan Denda Rp 10 Juta
-
Komisi III DPR Minta Masyarakat Tak Perlu Demo: Kalau Tak Puas RKUHP, Silakan Gugat ke MK
-
RKUHP Sah Jadi Undang-Undang, Masa Hukuman Koruptor Jadi Lebih Ringan
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
Terkini
-
Kisah Rosid Slameto: Mengembangkan Bisnis Sajadah Traveling Custom hingga Pasar Jepang
-
Kesal dengan Israel, Kim Jong Un Kepikiran soal Perang Nuklir
-
Bertemu di Istana Wapres, Gibran Rangkul dan Beri Hampers Lebaran Rismon Sianipar
-
Pastikan Pemudik Nyaman, Satker PJN DIY: Jalan Yogyakarta Sudah Bebas Lubang
-
Termasuk Indonesia, 8 Negara Sebut Israel Langgar Hukum Internasional karena Blokade Al Aqsa
-
Pertempuran Udara: Iran Tembak Jatuh Pesawat Tanker AS di Langit Irak
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
KPK Sebut Yaqut Coba Suap Pansus Haji Pakai Dana Jemaah Khusus Rp17 Miliar
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
AS Akui Tentaranya Tak Berdaya Kawal Kapal Tanker Lewati Selat Hormuz