Ranah.co.id - Rancangan Undang-undang tentang Kitab Hukum Undang-undang Pidana (RKUHP) resmi disahkan dalam sidang paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa (6/12/2022).
Sufmi Dasco Ahmad, selaku pimpinan DPR RI, sebelumnya sempat memberikan kesempatan kepada sejumlah fraksi partai yang hadir, untuk dapat menyampaikan masukannya terkait RKUHP.
Setelahnya, Dasco kembali memastikan terkait persetujuan untuk pengesahan RKUHP kepada seluruh fraksi partai.
"Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Dasco, dikutip dari suara.com, Selasa (6/12/2022).
Hal ini pun langsung disetujui oleh seluruh peserta sidang. Dengan mantap, Dasco langsung mengetuk palu sebanyak satu kali sebagai tanda telah disahkannya RKUHP menjadi undang-undang.
Kendati demikian, RKUHP yang telah resmi menjadi undang-undang mendapat sejumlah pertentangan dari berbagai golongan masyarakat.
Hal ini dikarenakan, terdapat keganjilan pada beberapa pasal yang ada dalam RKUHP. Dikutip dari suara.com, Selasa (6/12/2022), adapun beberapa pasal yang disorot dan ditentang masyarakat, sebagai berikut:
1. Aturan Hubungan Seks di Luar Pernikahan
Dalam Pasal 413 Ayat (1) bagian keempat tentang Perzinaan, disebutkan bahwa orang yang melakukan hubungan seks di luar pernikahan dapat terancam pidana penjara selama satu tahun.
Baca Juga: Shawol Baper, Minho SHINee Justru Asik Nonton Piala Dunia Jelang Debut Solo
Berikut bunyi pasalnya, "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun, atau pidana denda paling banyak kategori II."
2. Masa Hukuman Koruptor
Dalam naskah terbaru RKUHP, tindak pidana korupsi diatur pada Pasal 603. Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa hukuman bagi koruptor paling sedikit yaitu, dipidana selama dua tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Tak hanya itu, koruptor juga dapat dikenakan denda paling sedikit kategori II atau senilai Rp10 juta dan paling banyak Rp2 miliar.
Berikut bunyi pasalnya, "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI."
Pasal tersebut dianggap bermasalah karena mengalami penurunan, yang mana sebelumnya dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada Pasal 2 dijelaskan bahwa, koruptor bisa mendapat pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. (Syifa Aisyah Putri/Mg3)
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
6 Saham Masuk Rekomendasi di Tengah Penurunan Tensi Perang, Ada Emiten BIPI
-
Penjaga Sekolah di Bintan Peras Uang Jajan Siswa SD Selama 3 Tahun Demi Main Judi Online
-
PSIS Kunci Raffinha, Mahesa Jenar Perkuat Misi Kembali ke Super League
-
Cashlez Kantongi Dana Rp237,2 Miliar dari Rights Issue, Siap Perluas Ekosistem Pembayaran Digital
-
Kobaran Api Kepung Hutan Gunung Jati
-
Deepfake AI Teror Mahasiswi PTN di Solo, Polisi Kantongi Profil Terduga Pelaku
-
Penjualan Semen SIG Tembus 18,27 Juta Ton, Naik 5,6% di Tengah Persaingan Ketat
-
Anggaran Militer Melejit Rp187 T, Kabinet Bayangan: Mau Perang dengan Korbankan Demokrasi?
-
Siap-Siap! Jatim Usulkan 2.100 Kursi CPNS 2026, Ini Bocoran Jadwalnya
-
IHSG dan Rupiah Melemah Usai Perry Warjiyo Mundur, Gubernur BI Buka Suara