Ranah.co.id - Rancangan Undang-undang tentang Kitab Hukum Undang-undang Pidana (RKUHP) resmi disahkan dalam sidang paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa (6/12/2022).
Sufmi Dasco Ahmad, selaku pimpinan DPR RI, sebelumnya sempat memberikan kesempatan kepada sejumlah fraksi partai yang hadir, untuk dapat menyampaikan masukannya terkait RKUHP.
Setelahnya, Dasco kembali memastikan terkait persetujuan untuk pengesahan RKUHP kepada seluruh fraksi partai.
"Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Dasco, dikutip dari suara.com, Selasa (6/12/2022).
Hal ini pun langsung disetujui oleh seluruh peserta sidang. Dengan mantap, Dasco langsung mengetuk palu sebanyak satu kali sebagai tanda telah disahkannya RKUHP menjadi undang-undang.
Kendati demikian, RKUHP yang telah resmi menjadi undang-undang mendapat sejumlah pertentangan dari berbagai golongan masyarakat.
Hal ini dikarenakan, terdapat keganjilan pada beberapa pasal yang ada dalam RKUHP. Dikutip dari suara.com, Selasa (6/12/2022), adapun beberapa pasal yang disorot dan ditentang masyarakat, sebagai berikut:
1. Aturan Hubungan Seks di Luar Pernikahan
Dalam Pasal 413 Ayat (1) bagian keempat tentang Perzinaan, disebutkan bahwa orang yang melakukan hubungan seks di luar pernikahan dapat terancam pidana penjara selama satu tahun.
Baca Juga: Shawol Baper, Minho SHINee Justru Asik Nonton Piala Dunia Jelang Debut Solo
Berikut bunyi pasalnya, "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun, atau pidana denda paling banyak kategori II."
2. Masa Hukuman Koruptor
Dalam naskah terbaru RKUHP, tindak pidana korupsi diatur pada Pasal 603. Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa hukuman bagi koruptor paling sedikit yaitu, dipidana selama dua tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Tak hanya itu, koruptor juga dapat dikenakan denda paling sedikit kategori II atau senilai Rp10 juta dan paling banyak Rp2 miliar.
Berikut bunyi pasalnya, "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI."
Pasal tersebut dianggap bermasalah karena mengalami penurunan, yang mana sebelumnya dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada Pasal 2 dijelaskan bahwa, koruptor bisa mendapat pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. (Syifa Aisyah Putri/Mg3)
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
Terkini
-
HiKOKI Perluas Jangkauan Bisnis di Indonesia Siapkan Power Tools untuk Kebutuhan Bengkel
-
Nonton Mukbang saat Puasa: Hiburan Menjelang Berbuka atau Godaan Lapar?
-
Eco Funeral: Solusi Atasi Jejak Karbon Pada Prosesi Pemakaman
-
Tren Hunian Sehat Pascapandemi Meningkat Versi World Economic Forum
-
Kisah Rosid Slameto: Mengembangkan Bisnis Sajadah Traveling Custom hingga Pasar Jepang
-
Kesal dengan Israel, Kim Jong Un Kepikiran soal Perang Nuklir
-
DPR RI Soroti Larangan Impor Baja Usai Krakatau Steel Disuntik Danantara Rp4,93 Triliun
-
AI Dimanfaatkan Hacker, Phishing dan Ransomware Kini Lebih Sulit Dideteksi
-
Link Pendaftaran Antrian KJP Sembako 2026 Pasar Jaya untuk Dapatkan Bantuan Pangan
-
Petaka Balon Terbang di Tengah Hujan: Akhir Pilu Pencarian 3 Hari Bocah 5 Tahun di Ciamis