Suara.com - Pengesahan RKUHP menjadi undang-undang masih dibayang-bayangi oleh penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Itu disebabkan oleh masih banyaknya pasal yang bermasalah.
Salah satu pasal yang disoroti oleh masyarakat ialah Pasal 603 yang mengatur tindak pidana korupsi. Pada pasal tersebut dijelaskan minimal hukuman penjara bagi koruptor itu dua tahun dan paling lama 20 tahun.
"Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI."
Dalam naskah RKUHP, koruptor bisa dikenakan denda paling kecil Rp 10 juta dan paling tinggi Rp 2 miliar.
Masa hukuman koruptor yang ada dalam KUHP teranyar itu ternyata lebih ringan dari aturan yang sudah ada sebelumnya. Kalau menurut Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pidana penjara bagi koruptor itu paling rendah empat tahun dan paling tinggi 20 tahun.
Disahkan DPR RI
Pimpinan DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengetok palu pertanda sahnya RKUHP menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam sidang paripurna masa persidangan II tahun sidang 2022-2023.
Dalam sidang, Dasco menanyakan kembali kepada seluruh fraksi atas persetujuan pengesahan RKUHP.
"Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana dapat disetujui menjadi undang-undang?," tanya Dasco.
Baca Juga: Ini Deretan Pasal Kontroversial Di RKUHP, Dari Santet Hingga Kumpul Kebo
"Setuju," jawab seluruh peserta sidang.
Usai seluruh fraksi menyatakan setuju, Dasco langsung mengetuk palu sebanyak satu kali.
Berita Terkait
-
Resmi Disahkan, Komnas HAM Siap Tempuh Langkah Gugat RKUHP Jika Langgar Prinsip HAM
-
Banyak Dikritisi, Menkumham Bicara Soal RKUHP: Yang Tak Setuju Silakan Gugat Ke MK!
-
Tok! DPR RI Sahkan RKUHP Menjadi Undang-Undang
-
Kontroversi Pasal RKUHP Baru: Kumpul Kebo Dipenjara 1 Tahun, Hukuman Koruptor Malah Dikurangi
-
Deretan Pasal Kontroversial RKUHP: Larangan Hina Presiden hingga Kumpul Kebo
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf