Suara.com - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi disahkan DPR RI. Beragam pasal bermasalah masih menjadi sorotan publik, termasuk soal vandalisme.
Hukuman bagi pelaku vandalisme tertuang pada Pasal 331 tentang Tindak Pidana Kenakalan terhadap Orang atau Barang.
"Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan, dipidana
dengan pidana denda paling banyak kategori II."
Tidak begitu detail kenakalan yang dimaksud pada Pasal 331. Namun dalam penjelasannya dicontohkan kenakalan yang bisa dikenai pidana ialah mencoret-coret tembok di jalan umum.
Bagi yang kedapatan melakukan vandalisme, pelaku akan dikenai denda paling tinggi kategori II. Dalam Pasal 79 dikatakan bahwa denda kategori II itu sebesar Rp 10 juta.
KUHP itu telah sah melalui ketok palu DPR RI. Pengesahan dilakukan melalui sidang paripurna masa persidangan II tahun sidang 2022-2023, Selasa (6/12/2022).
Sidang dipimpin oleh Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan DPR RI.
Dalam sidang, Dasco menanyakan kembali kepada seluruh fraksi atas persetujuan pengesahan RKUHP.
"Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana dapat disetujui menjadi undang-undang?," tanya Dasco.
Baca Juga: Tolak Pasal Kontrasepsi di RKUHP, Kalis Mardiasih: Mengajarkan Alat Kontrasepsi Bukan Pornografi
"Setuju," jawab seluruh peserta sidang.
Usai seluruh fraksi menyatakan setuju, Dasco langsung mengetuk palu sebanyak satu kali.
Berita Terkait
-
RKUHP Sah Jadi Undang-Undang, Masa Hukuman Koruptor Jadi Lebih Ringan
-
Tok! DPR RI Sahkan RKUHP Menjadi Undang-Undang
-
Deretan Pasal Kontroversial RKUHP: Larangan Hina Presiden hingga Kumpul Kebo
-
Ini Deretan Pasal Kontroversial Di RKUHP, Dari Santet Hingga Kumpul Kebo
-
RKUHP Bakal Disahkan Hari Ini, Mahfud MD Sebut Pemerintah Antisipasi Gelombang Penolakan
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!
-
Macet Parah di RE Martadinata, Sebagian Rute Transjakarta 10H Dialihkan via JIS