Suara.com - Empat eksekutor percobaan pembunuhan terhadap Rina Wulandari (34) yang merupakan istri anggota TNI AD di Semarang mulai diadili di Pengadilan Negeri Semarang.
Jaksa Penuntut Umum Gilang Prama Jasa mengatakan bahwa seperti yang diketahui sebelumnya, empat terdakwa merupakan suruhan dari almarhum suami korban, Kopda Muslimin.
Keempat eksekutor percobaan pembunuhan tersebut masing-masing, yakni Sugiono alias Babi warga Kabupaten Demak, Ponco Aji Nugroho warga Semarang, Supriyono alias Sirun warga Semarang, dan Agus Santoso alias Gondrong warga Kabupaten Magetan.
Jaksa menjelaskan percobaan pembunuhan itu berawal dari permintaan Kopda Muslimin untuk menghabisi istrinya.
Muslimin mengaku sudah tidak betah bersama istrinya. Ia lalu memberikan tawaran untuk membunuh sang istri dengan upah sebesar Rp120 juta.
"Tawaran tersebut kemudian disanggupi oleh terdakwa Agus Santoso dan Sugiono," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Yogi Arsono tersebut pada Selasa (6/12/2022).
Terdakwa Agus Susanto membeli sepucuk pistol beserta enam peluru seharga Rp3 juta untuk kemudian melancarkan aksinya.
Keempat terdakwa melakukan upaya percobaan pembunuhan terhadap Rina Wulandari itu pada 18 Juli 2022 di depan rumah korban, Jalan Cemara III, Banyumanik, Kota Semarang.
Sementara itu, terdakwa Sugiono sebagai eksekutor bertugas untuk menembak korban melepaskan dua tembakan ke bagian perut korban.
Para pelaku yang mendapat perintah langsung dari Muslimin melalui komunikasi telepon seluler sempat diperintah menembak bagian kepala, setelah tembakan pertama hanya mengenai perut.
Dari eksekusi percobaan pembunuhan itu, kata Gilang, para pelaku masing-masing Sugiono Ponco Aji Nugroho, dan Supriyono masing-masing memperoleh bagian Rp24 juta, sedangkan terdakwa Agus Santoso memperoleh Rp30 juta.
Perbuatan para terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Atas dakwaan tersebut, keempat terdakwa yang menjalani sidang secara daring tidak akan mengajukan tanggapan dan meminta sidang dilanjutkan dengan pembuktian. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Pernah Hadapi 4 Kali Percobaan Pembunuhan, Rhoma Irama Beri Jawaban Bijak: Semua yang Hidup akan Hadapi Kematian
-
Dua Pria Terancam Hukuman Mati Gegara Todongkan Senjata Api ke Anggota DPRD
-
Diduga Tak Terima Diejek, ABK Nelayan Cumi di Kayong Utara Nekat Gorok Teman saat Sedang Tidur
-
Fakta Hukum, Tersangka Suntikkan Racun Tikus ke Sembako Minuman Teh Wartawan Pasuruan
-
Heboh Video Detik-detik Ketua PA 212 Lakukan Percobaan Pembunuhan ke Presiden Jokowi di Istana, Begini Faktanya
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Menangkap Matahari Mengubahnya Jadi Listrik, Kisah Masjid Mujahidin Menuju Energi Bersih
-
Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat
-
Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi
-
Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni
-
Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan
-
Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'
-
Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman
-
Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT
-
Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual
-
Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau