Suara.com - Masyarakat berbondong-bondong mencari informasi mengenai syarat dan tata cara daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 mendatang. Memangnya, apa itu PPK dan PPS?
PPK berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 pasal 3 ayat 2 adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menjalankan Pemilu pada tingkat kecamatan atau nama lain. Dijelaskan juga pada pasal 5-6, bahwa anggota PPK adalah berjumlah 5 orang yang mana terdiri atas 1 ketua yang merangkap sebagai anggota serta 4 orang anggota.
Kemudian, PPS adalah panitia yang dibuat oleh KPU/KIP Kabupaten dan Kota untuk menjalankan Pemilu pada tingkat kelurahan/desa atau nama lain. Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 pasal 16-17, anggota PPS berjumlah 3 orang yang terdiri atas 1 orang ketua yang merangkap anggota serta 2 orang anggota.
Syarat Daftar PPK dan PPS
Sebelum mengetahui bagaimana cara daftar PPK dan PPS, Anda harus tahu dulu apa saja persyaratannya. Adapun syarat yang dibutuhkan untuk mengikuti pendaftaran PPK dan PPS adalah sebagai berikut:
- Fotokopi KTP elektronik
- Fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir
- Surat pernyataan kesediaan untuk menjadi PPK dan PPS
- Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit/Puskesmas, serta keterangan hasil cek darah dan tidak ada indikasi komorbid.
Baca Juga: 'Bisa Terjadi Kekacauan', Safari Politik Anies Baswedan Dinilai Curi Start Kampanye
Tata Cara Daftar PPK dan PPS
Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu akan dilakukan secara online di situs Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) di https://siakba.kpu.go.id. Cara daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
- Langkah pertama, Anda harus membuka situs https://siakba.kpu.go.id
- Setelah itu, Anda perlu membuat akun SIAKBA (nama, email, NIK, password).
- Kemudian silakan lakukan aktivasi akun SIAKBA lewat link yang dikirim melalui email.
- Setelah verifikasi sukses, maka selanjutnya adalah Anda harus login ke SIAKBA.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Masih Lemas, Polisi Tunggu Lampu Hijau Dokter
-
Duka Longsor Cilacap: 16 Nyawa Melayang, BNPB Akui Peringatan Dini Bencana Masih Rapuh
-
Misteri Kematian Brigadir Esco: Istri Jadi Tersangka, Benarkah Ada Perwira 'W' Terlibat?
-
Semangat Hari Pahlawan, PLN Hadirkan Cahaya Bagi Masyarakat di Konawe Sulawesi Tenggara
-
Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa
-
Stafsus BGN Tak Khawatir Anaknya Keracunan karena Ikut Dapat MBG: Alhamdulillah Aman
-
Heboh Tuduhan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, MKD DPR Disebut Bakal Turun Tangan
-
Pemkab Jember Kebut Perbaikan Jalan di Ratusan Titik, Target Rampung Akhir 2025
-
Kejagung Geledah Sejumlah Rumah Petinggi Ditjen Pajak, Usut Dugaan Suap Tax Amnesty
-
Kepala BGN Soal Pernyataan Waka DPR: Program MBG Haram Tanpa Tenaga Paham Gizi