Suara.com - Breskrim Polri menolak laporan baru yang diajukan tim gabungan Aremania terkait tragedi Kanjuruhan. Mereka awalnya hendak melaporkan anggota polri dengan pasal penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
Anggota tim gabungan Aremania, Irfan menyebut dalam perkara ini pihaknya mendampingi dua pelapor atas nama Wahyu dan Bagas. Keduanya merupakan saksi yang berada di tribun 13 dan 14 saat tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan jiwa ini terjadi.
"Kami merasakan betapa rumitnya proses penegakan hukum yang ada dalam kasus Kanjuruhan, 136 korban meninggal dunia dan ratusan orang yang luka-luka itu tidak membuat Polri bisa bergerak dengan cepat untuk memberikan rasa keadilan bagi seluruh korban," kata Andy di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Andy menyebut penyidik dalam hal ini menolak laporan pihaknya tanpa alasan yang jelas. Padahal, berdasar KUHAP menurutnya Wahyu dan Bagas sebagai saksi langsung yang berada di lokasi kejadian memiliki hak untuk membuat laporan.
"Hari ini kami membuat laporan baru yang sampai dengan tadi itu belum bisa diterima oleh Mabes Polri dengan alasan yang menurut kami secara hukum tidak bisa dibenarkan," katanya.
Atas hal itu, Andy yang juga merupakan Sekjen Federasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) rencananya akan melayangkan aduan masyarakat kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto pada Rabu (7/12/2022) besok.
"Kita mengambil inisiatif besok kami akan membuat surat pengaduan masyarakat kami tujukan kepada Kabareskrim dan Karowasidik menyangkut apa saja hal-hal yang menghambat dalam proses penyelidikan dan penyidikan, apa saja hal-hal yang belum dan tidak dilakukan oleh para penyidik dalam proses penegakan hukum di Kanjuruhan," ungkapnya.
Enam Tersangka
Sebanyak enam orang telah ditetapkan tersangka terkait tragedi Kanjuruhan.
Baca Juga: Liga 1 Lanjut, DPR Tekankan Aparat Keamanan Terapkan SOP agar Tragedi Kanjuruhan Tak Terulang
Mereka adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno.
Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Gas Air Mata Polisi
Diketahui gas air mata ditembakkan polisi usai pertandingan antara Arema FC menjamu Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada Sabtu (1/10) lalu.
Akibatnya, dalam tragedi itu, bukan hanya menyebabkan korban meninggal sebanyak 135 jiwa, namun terdapat ratusan korban mengalami luka ringan hingga berat.
Dalam catatan dunia sepak bola Indonesia, tragedi Kanjuruhan merupakan peristiwa yang mengerikan,dengan jumlah korban meninggal mencapai 135 orang. Peristiwa ini pun terjadi di masa kepemimpinan Iwan Bule sebagai Ketua Umum PSSI.
Berita Terkait
-
Diam-diam, Bareskrim Polri Sedang Periksa Ismail Bolong Terkait Kasus Tambang Ilegal
-
Liga 1 Bergulir Lagi Usai Tragedi Kanjuruhan, Iwan Bule: Terima Kasih Pak Presiden!
-
Kompetisi Liga 1 2022/2023 Kembali Bergulir, Iriawan Berharap Lancar
-
Liga 1 Lanjut, DPR Tekankan Aparat Keamanan Terapkan SOP agar Tragedi Kanjuruhan Tak Terulang
-
Kompetisi Liga 1 2022/2023 Kembali Dilanjutkan, Mahfud MD: Tanpa Ada Penonton
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Israel Serang Iran, Bom Meledak di Teheran!
-
Pramono Anung Usul Haul Ulama Betawi Jadi Agenda Rutin HUT Jakarta
-
PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
-
KPK Geledah Rumah Eks Pj Sekda Pati, Dalami Kasus Suap Jabatan Desa yang Jerat Sudewo
-
Jakarta Ramadan Festival 2026, Bundaran HI Tampil Bercahaya Selama Bulan Suci
-
KPK Ungkap Modus Mobil Operasional Berpindah-Pindah di Kasus OTT Bea Cukai
-
Nasib 185 Lapangan Padel Tak Berizin di Jakarta: DPRD Minta Penertiban Bertahap dan Berkeadilan
-
Ramadan dan Lebaran Ubah Pola Perjalanan, Mobilitas Makin Terkonsentrasi Jelang Hari H
-
Kejagung Ajukan Banding Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
-
Diduga Ilegal, Satgas PKH Segel Tambang Nikel Milik Bos Malut United