Suara.com - Breskrim Polri menolak laporan baru yang diajukan tim gabungan Aremania terkait tragedi Kanjuruhan. Mereka awalnya hendak melaporkan anggota polri dengan pasal penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
Anggota tim gabungan Aremania, Irfan menyebut dalam perkara ini pihaknya mendampingi dua pelapor atas nama Wahyu dan Bagas. Keduanya merupakan saksi yang berada di tribun 13 dan 14 saat tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan jiwa ini terjadi.
"Kami merasakan betapa rumitnya proses penegakan hukum yang ada dalam kasus Kanjuruhan, 136 korban meninggal dunia dan ratusan orang yang luka-luka itu tidak membuat Polri bisa bergerak dengan cepat untuk memberikan rasa keadilan bagi seluruh korban," kata Andy di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Andy menyebut penyidik dalam hal ini menolak laporan pihaknya tanpa alasan yang jelas. Padahal, berdasar KUHAP menurutnya Wahyu dan Bagas sebagai saksi langsung yang berada di lokasi kejadian memiliki hak untuk membuat laporan.
"Hari ini kami membuat laporan baru yang sampai dengan tadi itu belum bisa diterima oleh Mabes Polri dengan alasan yang menurut kami secara hukum tidak bisa dibenarkan," katanya.
Atas hal itu, Andy yang juga merupakan Sekjen Federasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) rencananya akan melayangkan aduan masyarakat kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto pada Rabu (7/12/2022) besok.
"Kita mengambil inisiatif besok kami akan membuat surat pengaduan masyarakat kami tujukan kepada Kabareskrim dan Karowasidik menyangkut apa saja hal-hal yang menghambat dalam proses penyelidikan dan penyidikan, apa saja hal-hal yang belum dan tidak dilakukan oleh para penyidik dalam proses penegakan hukum di Kanjuruhan," ungkapnya.
Enam Tersangka
Sebanyak enam orang telah ditetapkan tersangka terkait tragedi Kanjuruhan.
Baca Juga: Liga 1 Lanjut, DPR Tekankan Aparat Keamanan Terapkan SOP agar Tragedi Kanjuruhan Tak Terulang
Mereka adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno.
Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Gas Air Mata Polisi
Diketahui gas air mata ditembakkan polisi usai pertandingan antara Arema FC menjamu Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada Sabtu (1/10) lalu.
Berita Terkait
-
Diam-diam, Bareskrim Polri Sedang Periksa Ismail Bolong Terkait Kasus Tambang Ilegal
-
Liga 1 Bergulir Lagi Usai Tragedi Kanjuruhan, Iwan Bule: Terima Kasih Pak Presiden!
-
Kompetisi Liga 1 2022/2023 Kembali Bergulir, Iriawan Berharap Lancar
-
Liga 1 Lanjut, DPR Tekankan Aparat Keamanan Terapkan SOP agar Tragedi Kanjuruhan Tak Terulang
-
Kompetisi Liga 1 2022/2023 Kembali Dilanjutkan, Mahfud MD: Tanpa Ada Penonton
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Legislator Golkar Tagih Revisi UU Pemilu: Banyak Putusan MK Mendesak Segera Ditindaklanjuti
-
Ketegangan di Yerusalem Meningkat usai Pemasangan Pintu Besi di Kawasan Bersejarah
-
Di Balik Layar OTT KPK: Membongkar Gurita Sindikasi 'Jatah Preman' Kepala Daerah Lewat Ajudan
-
Menteri PPPA: Hentikan Normalisasi Candaan Merendahkan Martabat Perempuan
-
Revisi UU Pemilu Masuk Tahap Awal, Anggota Komisi II DPR Beberkan 10 Isu yang Akan Dikaji
-
22 Tahun Digantung DPR, Aktivis Sebut Penundaan RUU PPRT Sebagai Ujian Moral Bangsa
-
Menkes Budi Bongkar Jutaan Orang Kaya Nikmati Subsidi BPJS: Demi Keadilan Kita Hapus!
-
Hasil Studi IHDC: 1 dari 5 Anak Jakarta Alami Gangguan Memori Akibat Anemia
-
Rekrutmen Nasional 30 Ribu Manajer Koperasi Desa Resmi Dibuka, Ini Syaratnya
-
Rismon Bantah Terima Uang Damai Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Tuduhan Tak Masuk Akal