Besaran gaji presiden diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Dalam aturan tersebut dijelaskan gaji pokok presiden sebanyak 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara di RI selain presiden dan wakil presiden. Adapun besaran gaji pokok tertinggi pejabat negara yang dimaksud adalah sebesar Rp 5.040.000.
Selain itu presiden juga akan mendapatkan tunjangan sesuai dalam aturan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Total gaji presiden RI setelah dihitung dari gaji pokok dan tunjangan yakni mencapai total Rp 62.740.000 alias Rp 62,7 juta per bulan.
Itu tadi sekilas mengenai gaji Sekda DKI Jakarta yang bisa dibagikan, semoga bermanfaat.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Gaji PPK Pemilu 2024 Naik Drastis, Besarannya Bikin Auto Full Senyum!
-
Segini Gaji Paspampres dan Tunjangannya, Jangan Kaget Lihat Nominalnya!
-
Intip Besaran Gaji Pensiunan PNS 2023, Naik Jadi Rp 1 Miliar?
-
Pendaftaran Segera Dibuka, Gaji CPNS 2023 Bakal Ada Kenaikan?
-
Update Bocoran Gaji CPNS 2023 Lulusan SMA Sederajat, Jangan Kaget!
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Prabowo Bukan Negarawan, Tapi Wisatawan!
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
Terkini
-
Siasat Licik Komplotan Copet di PRJ: Kepung Korban Lengah, Kini Jadi Buruan Polisi
-
'Jaga Wibawa dan Jangan Ngeledek', Pengamat Bandingkan Gaya Pidato Prabowo dengan Putin
-
5 Pemimpin Dunia Sambut Amerika Serikat dan Iran Damai
-
Pangi Syarwi: Kalau Prabowo Berhenti Pidato Dua Minggu, Jangan-jangan Tenang Negara Ini
-
Kejar Aliran Uang Dadan Cs! Kejagung akan Terapkan Pasal TTPU di Kasus Korupsi MBG
-
Prabowo Bukan Negarawan, Tapi Wisatawan!
-
Pemerintah Dinilai Setengah Hati Benahi MBG, Pakar UGM Usul Bentuk Dewan Pengawas Independen
-
BPIP Minta Tambahan Anggaran Rp343 M ke DPR, Bangun Pusat Diklat untuk Pejabat hingga Paskibraka
-
Resmi Dibuka! Pendaftaran SPMB Jakarta 2026, 245 Ribu Kursi Gratis Tanpa Biaya
-
Militer Iran Klaim Mempermalukan Pasukan Amerika Serikat dan Israel Usai Damai