Suara.com - Penyesuaian terus dilakukan di setiap sektor kehidupan, termasuk pada gaji pensiunan PNS. Di tahun 2023 mendatang, dikabarkan akan ada kenaikan sejumlah beberapa persen pada gaji yang diterima ini. Lalu kira kira berapa besaran gaji pensiunan PNS 2023 yang akan diberikan?
Kementerian Keuangan sebagai lembaga yang bertanggungjawab atas hal ini ternyata telah mengusulkan alokasi anggaran program pengelolaan transaksi khusus tahun 2023, termasuk pada gaji pensiunan PNS.
Berapa Kenaikan yang Diagendakan?
Secara total, usulan yang diberikan adalah kenaikan sebanyak 4,6 persen, menjadi sekitar Rp 156.410.300.000, lebih besar dari alokasi tahun 2022 lalu. Peningkatan ini berasal dari belanja kontribusi sosial.
Meski demikian hal ini masih terus dikaji lebih dalam agar keputusan final yang dihasilkan untuk besaran gaji pensiunan PNS 2023 bisa benar-benar akurat, sesuai dengan anggaran yang dimiliki negara dan hak yang semestinya diterima.
Hingga saat ini, besaran gaji untuk pensiunan masih serupa dengan apa yang digunakan, mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2019. Pada golongan 1A, pensiun yang diterima adalah mulai dari Rp1.560.800 hingga Rp1.751.900, sedangkan untuk janda atau duda, yang diterima adalah Rp1.170.000.
Sementara itu, untuk PNS golongan 4E pensiun yang diterima akan berada di rentang Rp1.560.800 hingga Rp4.425.900, dan pada janda atau duda menerima sebesar Rp1.293.600 sampai Rp2.124.500.
Wacana Uang Pensiun Rp 1 Miliar
Wacana ini diminta segera direalisasikan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia kepada pemerintah. Skema iuran pasti atau fully funded ini nantinya memungkinkan setiap ASN dan PNS yang pensiun mendapatkan dana hingga Rp 1.000.000.000.
Pensiun yang diterima dapat mencapai angka tersebut karena skema yang digunakan terbilang lebih efektif, dengan mendasarkan nilai iuran pada presentasi take home pay yang nilainya lebih besar. Nantinya uang pensiun akan dibayarkan dengan model patungan antara iuran PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja.
Tentu saja hal ini disambut baik oleh setiap anggota aparatur sipil negara, karena artinya akan ada peningkatan yang luar biasa besar pada dana pensiun yang diterima di penghujung masa dinas dan bakti yang diberikan oleh aparat.
Batas Usia Pensiun yang Ditetapkan
Pada aturan terbaru yang diterapkan, batas usia pensiun yang diberlakukan terbagi menjadi tiga kelompok berbeda, berdasarkan jabatan fungsional yang dimilikinya.
- Pertama usia 58 tahun, untuk pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan
- Usia 60 tahun, untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya
- Usia 65 tahun, untuk PNS yang memangku jabatan fungsional ahli utama
Sederet berkas dan syarat administrasi jelas perlu dipenuhi terlebih dahulu, dan idealnya serupa untuk setiap lembaga dan institusi pemerintahan.
Itu tadi sekilas informasi mengenai besaran gaji pensiunan PNS 2023 mendatang. Semoga bermanfaat.
Berita Terkait
-
Terseret dalam Dugaan Kasus Tambang Ilegal, Segini Gaji Komjen Agus Andrianto
-
Induk Ajaib Sekuritas PHK Karyawan, Gaji Manajemen Dipotong
-
Dituding Terima Setoran Tambang Ilegal, Berapakah Gaji Komjen Agus Andrianto Sebagai Kabareskrim?
-
Mengenal Lambang Korpri, Ketahui Arti dan Maknanya dalam Peringatan HUT Korpri ke-51
-
Pendaftaran Segera Dibuka, Gaji CPNS 2023 Bakal Ada Kenaikan?
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem, Gugat Bobroknya Sistem Penetapan Tersangka
-
Genjot Skrining Tuberkulosis, Ahmad Luthfi Luncurkan Program Speling Melesat dan TB Express
-
Menteri Haji Ingin Samakan Masa Tunggu Haji Jadi 26,4 Tahun di Seluruh Indonesia, Begini Rencananya
-
Jawab Tantangan Yusril, Delpedro Cs Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
-
Korupsi Wastafel, Anggota DPRK Aceh Besar jadi Tersangka usai Polisi Dapat 'Restu' Muzakir Manaf
-
Seleksi Super Ketat Kementerian Haji, Kenapa 200 Nama Calon Pejabat Harus Ditelusuri KPK?
-
Dengan Suara Bergetar, Ayah Nadiem Makarim: Saya Yakin Betul Dia Jujur
-
Keseruan Oma Ilah dan Opa Sutarto Ikut Sekolah Lansia
-
Cak Imin di Ponpes Al Khoziny: Hentikan Semua Proyek Pesantren Tanpa Ahli
-
Karma Instan! 2 WN China Auto Diusir dari Indonesia Gegara Nyolong Duit di Pesawat