Suara.com - Mahasiswa bakal menggelar unjuk rasa besar-besaran usai DPR RI mengesahkan Rancangan Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-undang.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Bayu Satria Utomo menyatakan mereka menolak KUHP karena dinilai memuat sejumlah pasal bermasalah, khususnya yang mengekang kebebasan berpendapat.
"Kami akan berusaha menghadirkan gelombang penolakan yang besar, kami akan berdiskusi, berkonsolidasi," kata Bayu ditemui wartawan saat menghadiri demontrasi tolak KUHP di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022).
Dia menyatakan gelombang unjuk rasa itu tidak hanya dilakukan di Jakarta, namun juga di sejumlah wilayah di Indonesia.
"Konsolidasi ini tidak hanya akan ada di Jakarta tapi di seluruh daerah di Indonesia yang hari ini merasa resah dengan RKUHP yang disahkan dengan secara tiba-tiba," tegasnya.
Bayu belum mengungkap waktu aksi besar yang akan mereka gelar, karena masih dalam proses pembahasan dengan mahasiswa lain di seluruh Indonesia.
Di samping itu, mereka menutup jalan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan gugatan pembatalan KUHP.
"Kami masih menutup jalur ke Mahkmah Konstitusi, karena tidak semua punya akses ke sana. Dan kami sudah tidak percaya dengan Mahkamah Konstitusi dengan segala hal yang terjadi di sana," ujarnya.
"Kami akan lakukan gelombang penolakan," tegasnya.
Baca Juga: FRONTIER, KEKAL, WALHI Bali: Kritisi Pasal Karet RKUHP, Kritik Bisa Dipenjara
Pasal 256 jadikan Mahasiswa Rentan Dipidana
Bayu mengungkap salah satu pasal bermasalah yang menjadi sorotan mereka. Pasal itu tentang aksi unjuk rasa yang tanpa pemberitahuan dapat dipidana selama 6 bulan penjara.
Bayu bilang tanpa pasal tersebut mereka sudah seringkali mendapatkan tindakan represif dari aparat.
"Tanpa pasal di KUHP ini saja, kami mahasiswa dan masyarakat sipil yang kerap turun ke jalan itu sering mendapat tindakan represif dari aparat, apalagi kalau pasal ini udah disahkan," kata Bayu ditemui wartawan saat menghadiri demontrasi tolak KUHP di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022).
Pemidaan itu termuat pada Pasal 256 yang berbunyi, 'Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.'
Menurut Bayu, pasal tesebut bakal menjadi alat aparat untuk menjerat mereka pada aksi-aksi unjuk rasa mereka nantinya.
Berita Terkait
-
RKUHP Disahkan Jadi KUHP oleh DPR, Mahasiswa Jadi Kelompok Rentan yang Dipidanakan
-
Soal Polemik RKUHP, Pengamat Sebut Presiden Perlu Keluarkan Perppu
-
FRONTIER, KEKAL, WALHI Bali: Kritisi Pasal Karet RKUHP, Kritik Bisa Dipenjara
-
Menkumham Sentil Kader PKS yang Walk Out saat Pengesahan RKUHP, Bandingkan dengan Demokrat
-
Aksi Tolak Pengesahan KUHP di DPR RI Dibubarkan Polisi, Korlap Dapat Pesan Minta Tenda Dibongkar
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera