Suara.com - Aksi unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) patut yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (6/12/2022) malam dibubarkan kepolisian.
Aksi berlangsung dari sekitar pukul 14.40 WIB hingga sekitar pukul 18. 26 WIB. Massa akhirnya bubar setelah mendapat peringatan dua kali dari Polres Metro Jakarta Pusat.
Pada peringatan pertama disampaikan, saat mereka masih menyampaikan orasinya. Menggunakan pengeras suara massa diminta mengakhiri unjuk rasa.
"Waktu susah menunjukkan pukul 18.00 WIB, harap menaati waktu. Kami imbau dan memohon kepada saudara kami yang berunjuk rasa depan gedung DPR agar dapat menaati dan menghormati waktu penyampaian di muka umum," kata polisi pada peringatan pertama.
Pada saat itu massa aksi masih bertahan. Mereka juga sempat bernegosiasi dengan kepolisian. Hingga akhirnya usai peringatan kedua, mereka bubar jalan.
Koordinator aksi, Dzuhrian Ananda Putra, mengaku sebelum membubarkan aksi, dia mendapatkan pesan dari kepolisian. Mereka diminta untuk membongkar tenda yang dirikan persis di depan gerbang pagar Gedung DPR RI.
Pesan itu pun dianggapnya sebagai bentuk intimidasi terhadap aksi mereka.
"Soal intimidasi, saya korlap hari ini, bentuknya chat ya. Kepolisian nge-chat saya. Menanyakan pertama mereka meminta menutup (membongkar) tenda di jam 17.25 WIB," kata Dzuhrian kepada wartawan.
"Itu jelas buat saya, kenapa harus setakut itu dengan tenda. Ini tenda loh," sambungnya.
Baca Juga: Tanpa Puan Maharani, DPR Sahkan RUU RKUHP yang dihadiri 18 orang Anggota Dewan
Dia pun menganggap hal itu sebagai bentuk ketakutan pemerintah terhadap aksi mereka masih menolak KUHP yang baru disahkan DPR RI hari ini.
"Tapi di luar itu intimidasi terhadap saya, itu menjelaskan pemerintah panik tenda dibuka (didirikan). Itu suatu sinyalmen kuat, pengesahan yang tertutup punya maksud tersembunyi," ujarnya.
KHUP Disahkan jadi UU
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana atau RKUHP pada Selasa (6/12/2022). Pengesahan dilakukan dalam sidang paripurna masa persidangan II tahun sidang 2022-2023.
Sebelum pengesahan, pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sempat memberikan kesempatan kepada fraksi Partai Demokrat untuk menyampaikan masukan terkait RKUHP.
Setelah itu, Dasco menanyakan kembali kepada seluruh fraksi atas persetujuan pengesahan RKUHP.
Berita Terkait
-
Mulai Besok, Polda Metro Jaya Uji Coba Penindakan ETLE Mobile
-
Dianggap Mahal Tagar SIM C Jadi Trending Topik di Twitter, Berikut Biaya Penerbitan atau Perpanjangan SIM Sebenarnya
-
Besok, Polda Metro Jaya Coba Penindakan ETLE Mobile
-
Polisi Imbau Korban Penipuan dengan Modus Kurir Paket Segera Melapor
-
Enggan Temui Pendemo Tolak RKUHP di Depan Gedung DPR RI, Pimpinan: Sudah Kami Sahkan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Bahlil Tepati Janji, Kirim Genset Hingga Tenda ke Warga Batang Toru & Pulihkan Infrastruktur Energi
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Banjir Langkat, Fokus Pemulihan Warga
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera