Suara.com - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah disahkan sejak Selasa, (06/12/2022) menjadi KUHP. Undang-undang ini pun telah berlaku sejak disahkan. Walaupun begitu, banyak protes masyarakat yang masih mencuat setelah disahkannya KUHP ini.
Protes masyarakat akan KUHP ini pun semakin masif karena menganggap undang-undang yang berlaku tidak sesuai dengan keadaan masyarakat dan beberapa UU dianggap termasuk pasal karet. Tak hanya itu, hal yang paling disoroti adalah adanya hukuman bagi orang yang mengkritik lembaga negara, seolah membungkam kebebasan berpendapat di negara demokrasi seperti Indonesia.
RKUHP sendiri telah ada di Indonesia sejak zaman kolonial Belanda. Undang-Undang yang bernama Wetboek van Strafrecht (WvSNI) tersebut diberlakukan di Indonesia sejak tahun 1918. Pada saat itu, Indonesia yang dijajah Belanda masih bernama Hindia Belanda dan mengimplementasikan WvSNI ini hingga kemerdekaan Indonesia tahun 1945.
Pasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia akhirnya mengganti WvSNI menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP pada 1946.
Rencana pemberharuan KUHP ini pun sempat dirancang saat pembentukan Lembaga Pembinaan Hukum Nasional pada 1958.
Pemerintah akhirnya mulai merancang RKUHP sejak tahun 1970 untuk mengganti KUHP yang berlaku saat itu. Pada tahun 2004, dibentuklah tim pembuatan RKUHP di bawah naungan Muladi.
Draft RKUHP itu kemudian diserahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang saat itu menjabat sebagai presiden untuk nantinya diserahkan kepada DPR untuk dibahas 8 tahun kemudian atau pada tahun 2012. DPR periode 2014-2019 akhirnya kemudian menyepakati draft RKUHP dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.
Namun, hal ini malah memicu kontroversi di mata masyarakat. Pasalnya, banyak yang menganggap RKUHP ini merupakan pasal kriminalisasi karena banyak aturan yang belum masuk perundang-undangan sebelumnya, termasuk pasal soal perzinaan dan pembatasan kebebasan berpendapat.
Pada bulan September 2019, Presiden Joko Widodo yang menggantikan SBY akhirnya memutuskan untuk menunda pengesahan RKUHP dan memerintahkan peninjauan kembali pasal-pasal yang bermasalah.
Hal ini pun kembali menjadi kajian DPR RI, karena adanya desakan dari internal yang mrminta RKUHP segera disahkan.
Permasalahan kembali muncul ketika DPR RI kembali mempublikasikan hasil rapat paripurna mereka yang akan segera mengesahkan ratusan pasal RKUHP sesegera mungkin pada bulan September 2022 kemarin. Aksi protes masyarakat pun terus berlanjut hingga di depan Senayan kemarin, Selasa (06/12/2022) ramai demostran yang memadati area depan gedung kura-kura itu untuk memprotes adanya pengesahan RKUHP tersebut.
Tak hanya masyarakat, anggota DPR Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis pun ikut protes dengan melakukan walkout saat RKUHP disahkan. Ia pun sempat melakukan beberapa interupsi sehingga membuat keadaan rusuh hingga akhirnya memilih meninggalkan rapat.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Gara-gara Pasal Kumpul Kebo di KUHP Terbaru, Hotman Paris Dibikin Pusing Sama DPR: Dimana Logika Hukumnya?
-
Tak Takut Dibilang Dukung Teroris, Ernest Prakasa Tetap Tolak RKUHP: Problematik
-
KUHP Muat Pasal Bermasalah Disahkan DPR, Yayasan Kurawal: Sudah Saatnya Mengabaikan Negara
-
Mengecek Harga Motor Suzuki Shogun, Yang Digunakan Teroris Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar
-
Artis-Artis Dukung RKUHP Banjir Hujatan, Tissa Biani sampai Hapus Postingan
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Masih Lemas, Polisi Tunggu Lampu Hijau Dokter
-
Duka Longsor Cilacap: 16 Nyawa Melayang, BNPB Akui Peringatan Dini Bencana Masih Rapuh
-
Misteri Kematian Brigadir Esco: Istri Jadi Tersangka, Benarkah Ada Perwira 'W' Terlibat?
-
Semangat Hari Pahlawan, PLN Hadirkan Cahaya Bagi Masyarakat di Konawe Sulawesi Tenggara
-
Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa
-
Stafsus BGN Tak Khawatir Anaknya Keracunan karena Ikut Dapat MBG: Alhamdulillah Aman
-
Heboh Tuduhan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, MKD DPR Disebut Bakal Turun Tangan
-
Pemkab Jember Kebut Perbaikan Jalan di Ratusan Titik, Target Rampung Akhir 2025
-
Kejagung Geledah Sejumlah Rumah Petinggi Ditjen Pajak, Usut Dugaan Suap Tax Amnesty
-
Kepala BGN Soal Pernyataan Waka DPR: Program MBG Haram Tanpa Tenaga Paham Gizi