Suara.com - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah disahkan sejak Selasa, (06/12/2022) menjadi KUHP. Undang-undang ini pun telah berlaku sejak disahkan. Walaupun begitu, banyak protes masyarakat yang masih mencuat setelah disahkannya KUHP ini.
Protes masyarakat akan KUHP ini pun semakin masif karena menganggap undang-undang yang berlaku tidak sesuai dengan keadaan masyarakat dan beberapa UU dianggap termasuk pasal karet. Tak hanya itu, hal yang paling disoroti adalah adanya hukuman bagi orang yang mengkritik lembaga negara, seolah membungkam kebebasan berpendapat di negara demokrasi seperti Indonesia.
RKUHP sendiri telah ada di Indonesia sejak zaman kolonial Belanda. Undang-Undang yang bernama Wetboek van Strafrecht (WvSNI) tersebut diberlakukan di Indonesia sejak tahun 1918. Pada saat itu, Indonesia yang dijajah Belanda masih bernama Hindia Belanda dan mengimplementasikan WvSNI ini hingga kemerdekaan Indonesia tahun 1945.
Pasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia akhirnya mengganti WvSNI menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP pada 1946.
Rencana pemberharuan KUHP ini pun sempat dirancang saat pembentukan Lembaga Pembinaan Hukum Nasional pada 1958.
Pemerintah akhirnya mulai merancang RKUHP sejak tahun 1970 untuk mengganti KUHP yang berlaku saat itu. Pada tahun 2004, dibentuklah tim pembuatan RKUHP di bawah naungan Muladi.
Draft RKUHP itu kemudian diserahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang saat itu menjabat sebagai presiden untuk nantinya diserahkan kepada DPR untuk dibahas 8 tahun kemudian atau pada tahun 2012. DPR periode 2014-2019 akhirnya kemudian menyepakati draft RKUHP dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.
Namun, hal ini malah memicu kontroversi di mata masyarakat. Pasalnya, banyak yang menganggap RKUHP ini merupakan pasal kriminalisasi karena banyak aturan yang belum masuk perundang-undangan sebelumnya, termasuk pasal soal perzinaan dan pembatasan kebebasan berpendapat.
Pada bulan September 2019, Presiden Joko Widodo yang menggantikan SBY akhirnya memutuskan untuk menunda pengesahan RKUHP dan memerintahkan peninjauan kembali pasal-pasal yang bermasalah.
Hal ini pun kembali menjadi kajian DPR RI, karena adanya desakan dari internal yang mrminta RKUHP segera disahkan.
Permasalahan kembali muncul ketika DPR RI kembali mempublikasikan hasil rapat paripurna mereka yang akan segera mengesahkan ratusan pasal RKUHP sesegera mungkin pada bulan September 2022 kemarin. Aksi protes masyarakat pun terus berlanjut hingga di depan Senayan kemarin, Selasa (06/12/2022) ramai demostran yang memadati area depan gedung kura-kura itu untuk memprotes adanya pengesahan RKUHP tersebut.
Tak hanya masyarakat, anggota DPR Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis pun ikut protes dengan melakukan walkout saat RKUHP disahkan. Ia pun sempat melakukan beberapa interupsi sehingga membuat keadaan rusuh hingga akhirnya memilih meninggalkan rapat.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Gara-gara Pasal Kumpul Kebo di KUHP Terbaru, Hotman Paris Dibikin Pusing Sama DPR: Dimana Logika Hukumnya?
-
Tak Takut Dibilang Dukung Teroris, Ernest Prakasa Tetap Tolak RKUHP: Problematik
-
KUHP Muat Pasal Bermasalah Disahkan DPR, Yayasan Kurawal: Sudah Saatnya Mengabaikan Negara
-
Mengecek Harga Motor Suzuki Shogun, Yang Digunakan Teroris Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar
-
Artis-Artis Dukung RKUHP Banjir Hujatan, Tissa Biani sampai Hapus Postingan
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Kereta Panoramic Jadi Tren Wisata Baru, Jumlah Penumpang Tumbuh 38,6 Persen Sepanjang 2025
-
Wakapolri Tinjau Arus Balik Libur Nataru, Skema One Way hingga Contraflow Disiapkan
-
Proyek Pengendali Banjir Fatmawati Dimulai, Jalan H. Nawi Bakal Menyempit Selama Setahun
-
Begini Situasi Manggarai Sore Tadi, Tawuran Warga yang Bikin Rute Transjakarta Dialihkan
-
LPSK Berkoordinasi dengan Amnesty Internasional soal Teror Kritik Penanganan Bencana Sumatra
-
KUHAP Baru Berlaku, Hinca Panjaitan: Tak Ada Lagi Pelanggaran HAM
-
Tawuran di Manggarai Berhasil Dibubarkan, Lalu Lintas dan Layanan Transjakarta Kembali Normal
-
BMKG Kalteng Ingatkan Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan, Warga Diminta Tingkatkan Kesiapsiagaan
-
KPK: Wacana Pilkada Dipilih DPRD Harus Disertai Regulasi Jelas dan Pengawasan Ketat
-
Satu Keluarga Ditemukan Tewas di Kontrakan Tanjung Priok, Satu Anak Kritis