Suara.com - Upah Minimum Kabupaten atau UMK Provinsi Jawa Tengah telah diumumkan Rabu (7/12/2022) kemarin. Simak artikel berikut ini untuk mengetahui Upah Minimum Kabupaten atau Kota di Jawa Tengah.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023 sebesar Rp1.958.169,69. UMP Jateng naik 8,01% atau Rp 145.234,26 dibandingkan UMP Jawa Tengah 2022 yang tercatat Rp 1.812.935. Kebijakan kenaikan UMP tahun 2023 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tersebut telah membuat kepala daerah memikirkan matang-matang nilai kenaikan upah minimum baik untuk provinsi sampai kota/kabupaten. Berdasarkan surat keputusan Gubernur Jawa Tengah, berikut daftar UMK Provinsi Jawa Tengah tahun 2023.
1. Kabupaten Cilacap Rp2.230.731,50
2. Kabupaten Banlrumas Rp1.983.261,84
3. Kabupaten Purbalingga Rp1.996.814,94
4. Kabupaten Banjarnegara Rp1.819.835,17
5. Kabupaten Kebumen Rp1.906.781,84
6. Kabupaten Purworejo Rp1.91 1.850,80
Baca Juga: Lengkap! Daftar Besaran UMK Jatim 2023 Mulai 1 Januari 2023, Surabaya Juara!
7. Kabupaten Wonosobo Rp1.931.285,33
8. Kabupaten Magelang Rp2.081.807,18
9. Kabupaten Boyolali Rp2.01O.299,30
10. Kabupaten Klaten Rp2.015.623,36
11. Kabupaten Sukoha Rp1.998.1s3,18
12. Kabupaten Wonogiri Rp1.839.043,99
13. Kabupaten Karanganyar Rp2.064.313,2O
14. Kabupaten Sragen Rp1.839.429,56
15. Kabupaten Grobogan Rp1.894.032,1O
16. Kabupaten Blora Rp1.9A4.196,69
17. Kabupaten Rembang Rp1.874.322,05
18. Kabupaten Pati Rp1.968.339,04
19. Kabupaten Kudus Rp2.293.O58,26
20. Kabupaten Jepara Rp2.108.403,11
21. Kabupaten Demak Rp2.513.O05,89
22. Kabupaten Semarang Rp2.31 1.254,15
23. Kabupaten Temanggung Rp1.887.832,11
24. Kabupaten Kendal Rp2.34O.312,28
25. Kabupaten Batang Rp2.132.535,02
26. Kabupaten Pekalongan Rp2.O94.646,19
27. Kabupaten Pemalarg Rp1.940.89O,41
28. Kabupaten Tegal Rp1.968.446,34
29. Kabupaten Brebes Rp1.885.019,39
30. Kota Magelang Rp1.935.913,27
31. Kota Surakada Rp2.O35.720,77
32. Kota Salatiga Rp2.128.523,19
33. Kota Semarang Rp2.835.021,29
34. Kota Peka-longan Rp2.156.213,77
35. Kota Tegal Rp2.005.930,52
Dasar Kenaikan UMP/UMK Provinsi Jawa Tengah
Penghitungan kenaikan UMK Provinsi Jawa Tengah dilakukan menggunakan data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Kenaikan dilakukan dengan serangkaian proses termasuk memperhitungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi provinsi.
Dikutip dari jatengprov.go.id, Ganjar Pranowo mengatakan inflasi Jawa Tengah diangka 6,4%. Sedangkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,37%, serta nilai αlfanya angka 0,3. Keputusan kenaikan UMK Provinsi Jawa Tengah berlaku mulai 1 Januari 2023.
Demikian itu informasi kenaikan dan nilai UMK Provinsi Jawa Tengah. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Merengek Ketakutan Putra Benjamin Netanyahu Kabur ke AS saat Israel Dihujani Rudal Iran
-
Pramono Anung Siapkan 25 Ruang Terbuka Hijau Baru di Jakarta
-
Netanyahu Disalip Babi? Merlin Babi Pintar dengan Jutaan Followers di Instagram
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Resmikan Taman Bendera Pusaka, Pramono Anung Janjikan RTH Jakarta Akan Bening Seperti di Korea
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
-
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas