Suara.com - Kepolisian Jerman telah 25 orang yang diduga bagian dari sebuah organisasi yang berencana menggulingkan pemerintahan.
Seperti diwartakan oleh DW, para tersangka yang ditangkap merupakan anggota atau pendukung "organisasi teroris domestik" yang disebut sebagai bagian dari kelompok sayap kanan Reichsburger oleh Menteri Kehakiman Jerman, Marco Buschmann.
Seluruh tersangka ditangkap pada Rabu (7/12) pagi waktu setempat.
Pejabat berwenang mengatakan jaringan tersebut memiliki rencana konkret untuk menggulingkan negara Jerman secara paksa dan membentuk pemerintahan baru.
Penangkapan itu diumumkan oleh badan kejaksaan federal Jerman dan Menteri Buschmann. Sang menteri menyebut penyelidikan yang ada sebelumnya berfokus untuk mengungkap dugaan jaringan teroris yang terkait dengan Reichsburger.
Ia juga mengatakan bahwa penangkapan dilakukan kepada individu-individu yang diduga merencanakan serangan kepada institusi negara.
"Ada kecurigaan bahwa serangan bersenjata terhadap badan-badan konstitusional telah direncanakan," tulis Buschmann.
Operasi pencarian dilaporkan dilakukan di 130 properti milik 52 tersangka di 11 negara bagian Jerman.
Menurut pejabat kejaksaan, para tersangka yang ditangkap "tergabung dalam organisasi teroris" yang diyakini didirikan pada akhir November 2021.
Kelompok tersebut "menetapkan tujuan untuk menguasai tatanan negara yang ada di Jerman dan menggantinya dengan bentuk negaranya sendiri, yang telah disusun secara garis besar”, sebut jaksa.
Dari 25 pria dan wanita yang ditangkap, 24 di antaranya berasal dari Jerman dan satu orang lainnya diketahui berasal dari Rusia. Sementara itu, satu penangkapan terjadi di Austria, dan satu lagi terjadi di Italia.
Masih pada Rabu, Kantor Kejaksaan Federal di Karlsruhe, sebelah selatan Jerman, mengonfirmasi bahwa 19 dari 25 tersangka telah ditempatkan dalam penahanan pra persidangan.
Jaksa Ungkap Pemimpin Kelompok yang Ditangkap
Sesuai dengan aturan privasi yang berlaku di Jerman, jaksa penuntut hanya mengidentifikasi sosok yang diduga sebagai pemimpin kelompok sebagai Heinrich XIII P. R. dan Ruediger v. P.
Majalah Der Spiegel melaporkan bahwa individu pertama adalah anggota keluarga bangsawan Jerman berusia 71 tahun, dan satu orang lainnya adalah mantan penerjun payung berusia 69 tahun.
Berita Terkait
-
Gagal di Piala Dunia 2022, Hansi Flick Tetap Dipertahankan Latih Timnas Jerman
-
Ditanya Ivan Gunawan Duit atau Laki? Jawaban Bunda Corla Buat Netizen Salut
-
Tahun Depan, IKN Bakal Dipromosikan di Jerman
-
Terungkap! Alasan Bunda Corla Tak Jadi Pulang ke Indonesia hingga Ogah Diberi Uang
-
Mesut Ozil, Mantan Pemain Timnas Jerman yang Mendapat Banyak Diskriminasi Saat Menjadi Pesepakbola
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu