Suara.com - Kepolisian Jerman telah 25 orang yang diduga bagian dari sebuah organisasi yang berencana menggulingkan pemerintahan.
Seperti diwartakan oleh DW, para tersangka yang ditangkap merupakan anggota atau pendukung "organisasi teroris domestik" yang disebut sebagai bagian dari kelompok sayap kanan Reichsburger oleh Menteri Kehakiman Jerman, Marco Buschmann.
Seluruh tersangka ditangkap pada Rabu (7/12) pagi waktu setempat.
Pejabat berwenang mengatakan jaringan tersebut memiliki rencana konkret untuk menggulingkan negara Jerman secara paksa dan membentuk pemerintahan baru.
Penangkapan itu diumumkan oleh badan kejaksaan federal Jerman dan Menteri Buschmann. Sang menteri menyebut penyelidikan yang ada sebelumnya berfokus untuk mengungkap dugaan jaringan teroris yang terkait dengan Reichsburger.
Ia juga mengatakan bahwa penangkapan dilakukan kepada individu-individu yang diduga merencanakan serangan kepada institusi negara.
"Ada kecurigaan bahwa serangan bersenjata terhadap badan-badan konstitusional telah direncanakan," tulis Buschmann.
Operasi pencarian dilaporkan dilakukan di 130 properti milik 52 tersangka di 11 negara bagian Jerman.
Menurut pejabat kejaksaan, para tersangka yang ditangkap "tergabung dalam organisasi teroris" yang diyakini didirikan pada akhir November 2021.
Kelompok tersebut "menetapkan tujuan untuk menguasai tatanan negara yang ada di Jerman dan menggantinya dengan bentuk negaranya sendiri, yang telah disusun secara garis besar”, sebut jaksa.
Dari 25 pria dan wanita yang ditangkap, 24 di antaranya berasal dari Jerman dan satu orang lainnya diketahui berasal dari Rusia. Sementara itu, satu penangkapan terjadi di Austria, dan satu lagi terjadi di Italia.
Masih pada Rabu, Kantor Kejaksaan Federal di Karlsruhe, sebelah selatan Jerman, mengonfirmasi bahwa 19 dari 25 tersangka telah ditempatkan dalam penahanan pra persidangan.
Jaksa Ungkap Pemimpin Kelompok yang Ditangkap
Sesuai dengan aturan privasi yang berlaku di Jerman, jaksa penuntut hanya mengidentifikasi sosok yang diduga sebagai pemimpin kelompok sebagai Heinrich XIII P. R. dan Ruediger v. P.
Majalah Der Spiegel melaporkan bahwa individu pertama adalah anggota keluarga bangsawan Jerman berusia 71 tahun, dan satu orang lainnya adalah mantan penerjun payung berusia 69 tahun.
Berita Terkait
-
Gagal di Piala Dunia 2022, Hansi Flick Tetap Dipertahankan Latih Timnas Jerman
-
Ditanya Ivan Gunawan Duit atau Laki? Jawaban Bunda Corla Buat Netizen Salut
-
Tahun Depan, IKN Bakal Dipromosikan di Jerman
-
Terungkap! Alasan Bunda Corla Tak Jadi Pulang ke Indonesia hingga Ogah Diberi Uang
-
Mesut Ozil, Mantan Pemain Timnas Jerman yang Mendapat Banyak Diskriminasi Saat Menjadi Pesepakbola
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan
-
Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah