Suara.com - Daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota UMK Jabar 2023 telah ditetapkan pada hari Rabu (8/12/2022) lalu. Simak informasi berikut ini untuk mengetahui daftar lengkap UMK Jabar 2023.
Penetapan UMK Jawa Barat tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.
Dari keputusan tersebut, UMK di daerah kota dan kabupaten Jawa Barat naik sebesar 7,09 persen.
Berikut rincian daftar UMK Jabar 2023:
Kabupaten Karawang: Rp 5.176.179
Kota Bekasi: Rp 5.158.248
Kabupaten Bekasi: Rp 5.137.574
Kota Depok: Rp 4.694.493
Kota Bogor: Rp 4.639.429 Kabupaten Bogor: Rp 4.520.212
Baca Juga: UMK Bogor 2023: Kabupaten Bogor Rp4,52 Juta, Kota Bogor Rp4,63 Juta
Kabupaten Purwakarta: Rp 4.464.675
Kota Bandung: Rp 4.048.462
Kota Cimahi: Rp 3.514.093
Kabupaten Bandung: Rp 3.492.465
Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.480.755
Kabupaten Sumedang: Rp 3.471.134
Kabupaten Sukabumi: Rp 3.351.883
Kabupaten Subang: Rp 3.273.810
Kabupaten Cianjur: Rp 2.893.229
Kota Sukabumi: Rp 2.747.774
Kabupaten Indramayu: Rp 2.541.996
Kota Tasikmalaya: Rp 2.533.341
Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.459.954
Kota Cirebon: Rp 2.456.505
Kabupaten Cirebon: Rp 2.430.760
Kabupaten Majalengka: Rp 2.180.602
Kabupaten Garut: Rp 2.177.318
Kabupaten Ciamis: Rp 2.021.657
Kabupaten Pangandaran: Rp 2.018.389
Kabupaten Kuningan: Rp 2.010.734
Kota Banjar: Rp 1.998.119.
Cara Hitung Kenaikan UMR dan UMK Tahun 2023 Sesuai Permenaker Baru
Kemenaker resmi merilis aturan baru upah minimum tahun 2023, sebagaimana tertulis dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Menaker Ida menjelaskan, Permenaker ini menyempurnakan PP No 36 Tahun 2021 dengan memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat yang tengah tumbuh pasca pandemi COVID-19 serta tren ekonomi global yang tengah bergejolak.
Dengan demikian, dipastikan kenaikan upah terbesar tahun 2023 sebesar 10 persen.
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 Permenaker 18 Tahun 2022, formula penghitungan Upah Minimum adalah sebagai berikut: UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
UM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan, dan Penyesuaian Nilai UM adalah Penyesuaian Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan o.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
Terkini
-
Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov
-
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Mediasi Buntu, Iran Tolak Mentah-mentah Tawaran Gencatan Senjata AS
-
Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil
-
Tragis! Niat Cari Makan, Karyawan Laundry Tewas Tersambar KRL di Pancoran
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional
-
Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM
-
Halmahera Tengah Membara, Wagub Malut dan Petinggi TNI-Polri Turun Tangan Redam Bentrok Antarwarga
-
Tragedi Maut di Proyek TB Simatupang: Niat Menolong Berujung Petaka, 4 Pekerja Tewas