Suara.com - Daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota UMK Jabar 2023 telah ditetapkan pada hari Rabu (8/12/2022) lalu. Simak informasi berikut ini untuk mengetahui daftar lengkap UMK Jabar 2023.
Penetapan UMK Jawa Barat tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.
Dari keputusan tersebut, UMK di daerah kota dan kabupaten Jawa Barat naik sebesar 7,09 persen.
Berikut rincian daftar UMK Jabar 2023:
Kabupaten Karawang: Rp 5.176.179
Kota Bekasi: Rp 5.158.248
Kabupaten Bekasi: Rp 5.137.574
Kota Depok: Rp 4.694.493
Kota Bogor: Rp 4.639.429 Kabupaten Bogor: Rp 4.520.212
Baca Juga: UMK Bogor 2023: Kabupaten Bogor Rp4,52 Juta, Kota Bogor Rp4,63 Juta
Kabupaten Purwakarta: Rp 4.464.675
Kota Bandung: Rp 4.048.462
Kota Cimahi: Rp 3.514.093
Kabupaten Bandung: Rp 3.492.465
Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.480.755
Kabupaten Sumedang: Rp 3.471.134
Kabupaten Sukabumi: Rp 3.351.883
Kabupaten Subang: Rp 3.273.810
Kabupaten Cianjur: Rp 2.893.229
Kota Sukabumi: Rp 2.747.774
Kabupaten Indramayu: Rp 2.541.996
Kota Tasikmalaya: Rp 2.533.341
Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.459.954
Kota Cirebon: Rp 2.456.505
Kabupaten Cirebon: Rp 2.430.760
Kabupaten Majalengka: Rp 2.180.602
Kabupaten Garut: Rp 2.177.318
Kabupaten Ciamis: Rp 2.021.657
Kabupaten Pangandaran: Rp 2.018.389
Kabupaten Kuningan: Rp 2.010.734
Kota Banjar: Rp 1.998.119.
Cara Hitung Kenaikan UMR dan UMK Tahun 2023 Sesuai Permenaker Baru
Kemenaker resmi merilis aturan baru upah minimum tahun 2023, sebagaimana tertulis dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Menaker Ida menjelaskan, Permenaker ini menyempurnakan PP No 36 Tahun 2021 dengan memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat yang tengah tumbuh pasca pandemi COVID-19 serta tren ekonomi global yang tengah bergejolak.
Dengan demikian, dipastikan kenaikan upah terbesar tahun 2023 sebesar 10 persen.
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 Permenaker 18 Tahun 2022, formula penghitungan Upah Minimum adalah sebagai berikut: UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
UM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan, dan Penyesuaian Nilai UM adalah Penyesuaian Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan o.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
Tinjau Langsung Ponpes Al Khoziny yang Ambruk, Begini Pesan Menag Nasaruddin Umar
-
Marak Kasus Keracunan, Komnas PA Tolak Guru Jadi Bahan Uji Coba Sampel MBG
-
Gelar Aksi di Monas, Ibu-Ibu Kritik MBG: 8.649 Anak Keracunan Bukan Sekadar Angka Statistik!
-
Respons Krisis MBG, Menkes 'Potong Birokrasi', Gandeng Mendagri untuk Fast-Track Sertifikat Higienis
-
Takjub Adab Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir, Amien Rais Terenyuh: Buat Saya Artinya Dalam
-
Suara Ibu Peduli Makan Bergizi Gratis: Jangan Tunggu Ada yang Meninggal!
-
Sejarah Lambang Kakbah di Logo PPP, Muncul Wacana Mau Diganti
-
Krisis Keracunan MBG, Ahli Gizi Ungkap 'Cacat Fatal' di Dalam Struktur BGN
-
5 Kejanggalan Bangunan Musala Pondok Pesantren Al Khoziny, Roboh Timpa 100 Santri yang Sedang Salat
-
Bumerang buat Prabowo? Legislator NasDem Usul Diksi 'Gratis' dalam MBG Dihapus: Konotasinya Negatif!