Suara.com - Daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota UMK Jabar 2023 telah ditetapkan pada hari Rabu (8/12/2022) lalu. Simak informasi berikut ini untuk mengetahui daftar lengkap UMK Jabar 2023.
Penetapan UMK Jawa Barat tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.
Dari keputusan tersebut, UMK di daerah kota dan kabupaten Jawa Barat naik sebesar 7,09 persen.
Berikut rincian daftar UMK Jabar 2023:
Kabupaten Karawang: Rp 5.176.179
Kota Bekasi: Rp 5.158.248
Kabupaten Bekasi: Rp 5.137.574
Kota Depok: Rp 4.694.493
Kota Bogor: Rp 4.639.429 Kabupaten Bogor: Rp 4.520.212
Baca Juga: UMK Bogor 2023: Kabupaten Bogor Rp4,52 Juta, Kota Bogor Rp4,63 Juta
Kabupaten Purwakarta: Rp 4.464.675
Kota Bandung: Rp 4.048.462
Kota Cimahi: Rp 3.514.093
Kabupaten Bandung: Rp 3.492.465
Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.480.755
Kabupaten Sumedang: Rp 3.471.134
Kabupaten Sukabumi: Rp 3.351.883
Kabupaten Subang: Rp 3.273.810
Kabupaten Cianjur: Rp 2.893.229
Kota Sukabumi: Rp 2.747.774
Kabupaten Indramayu: Rp 2.541.996
Kota Tasikmalaya: Rp 2.533.341
Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.459.954
Kota Cirebon: Rp 2.456.505
Kabupaten Cirebon: Rp 2.430.760
Kabupaten Majalengka: Rp 2.180.602
Kabupaten Garut: Rp 2.177.318
Kabupaten Ciamis: Rp 2.021.657
Kabupaten Pangandaran: Rp 2.018.389
Kabupaten Kuningan: Rp 2.010.734
Kota Banjar: Rp 1.998.119.
Cara Hitung Kenaikan UMR dan UMK Tahun 2023 Sesuai Permenaker Baru
Kemenaker resmi merilis aturan baru upah minimum tahun 2023, sebagaimana tertulis dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Menaker Ida menjelaskan, Permenaker ini menyempurnakan PP No 36 Tahun 2021 dengan memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat yang tengah tumbuh pasca pandemi COVID-19 serta tren ekonomi global yang tengah bergejolak.
Dengan demikian, dipastikan kenaikan upah terbesar tahun 2023 sebesar 10 persen.
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 Permenaker 18 Tahun 2022, formula penghitungan Upah Minimum adalah sebagai berikut: UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
UM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan, dan Penyesuaian Nilai UM adalah Penyesuaian Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan o.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Sekolah di Tiga Provinsi Sumatra Kembali Normal Mulai 5 Januari, Siswa Boleh Tidak Pakai Seragam
-
Makna Bendera Bulan Bintang Aceh dan Sejarahnya
-
Antara Kesehatan Publik dan Ekonomi Kreatif: Adakah Jalan Tengah Perda KTR Jakarta?
-
Fahri Hamzah Sebut Pilkada Melalui DPRD Masih Dibahas di Koalisi
-
Mendagri: Libatkan Semua Pihak, Pemerintah Kerahkan Seluruh Upaya Tangani Bencana Sejak Awa
-
Seorang Pedagang Tahu Bulat Diduga Lecehkan Anak 7 Tahun, Diamuk Warga Pasar Minggu
-
Banjir Ancam Produksi Garam Aceh, Tambak di Delapan Kabupaten Rusak
-
Simalakama Gaji UMR: Jaring Pengaman Lajang yang Dipaksa Menghidupi Keluarga
-
Manajer Kampanye Iklim Greenpeace Indonesia Diteror Bangkai Ayam: Upaya Pembungkaman Kritik
-
Sepanjang 2025, Kemenag Teguhkan Pendidikan Agama sebagai Investasi Peradaban Bangsa