Suara.com - Hakim Agung Gazalba Saleh, tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (8/12/2022).
Bersamaan dengan penahanan terhadap Gazalba, KPK berharap permohonan praperadilan yang diajukan tersangka ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Harapan kami, praperadilan ke depan akan ditolak," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Meski demikian, KPK akan mengikuti proses praperadilan yang diajukan Gazalba. Mengingat hal tersebut merupakan haknya sebagai warga negara yang sedang berhadapan dengan hukum.
"Kalau tersangka merasa dia punya hak mengajukan praperadilan terkait penetapan sebagai tersangka, ketika dia melakukan itu, maka kami dari KPK akan menjawab semua proses di praperadilan," kata Johanis.
Merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Hakim Agung Gazalba mengajukan praperadilan pada 25 November 2022 lalu. Permohonan itu terdaftar di dengan nomor perkara: 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Penahanan terhitung sejak Kamis 8 Desember hingga 27 Desember 2022 atau dalam 20 hari kedepan. Gazalba ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Sebelumnya, Deputi Penindakan KPK Karyoto mengungkap, dua anak buah Gazalba yang turut jadi tersangka, yakni Prasetio Nugroho (PN) dan Rendy Novarisza (RN).
Prasetio Nugroho diketahui sebagai asisten Gazalba, sekaligus Hakim Yustisial, Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA, sementara Rendy Novarisza (RN), merupakan staf Gazalba.
Baca Juga: KPK Tetapkan Hakim Agung Gazalba dan 2 Anak Buahnya Sebagai Tersangka Dugaan Suap Perkara di MA
Karyoto mengemukakan, kasus ini bermula pada awal tahun 2022 di Pengadilan Negeri Semarang. Terjadi perselisihan internal koperasi simpan pinjam ID (KSP Intidana).
"Kemudian terjadi pelaporan perkara pidana dan gugatan perdata yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang," kata Karyoto saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
Adapun yang memperkarakan yakni Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID). Heryanto memperkarakan Budiman Gandi Suparman, selaku pengurus KSP Intidana.
"Karena adanya pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Semarang dengan Terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bebas," kata Karyoto.
Sebagai orang yang memperkarakan, Heryanto menunjuk dua kuasa hukum yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).
"Langkah hukum selanjutnya yaitu Jaksa mengajukan upaya hukum kasasi ke MA," imbuh Karyoto.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina