Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Hakim Agung, Gazalba Saleh tersangka suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan penahanan terhadap Gazalba dilakukan guna proses penyidikan.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka GS dilakukan penahan selama 20 hari pertama," kata Johanis saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022).
Disebutkan Gazalba ditahan terhitung sejak Kamis 8 Desember hingga 27 Desember 2022.
Pada pengumuman penahanan, Gazalba dihadirkan langsung oleh KPK. Hakim Agung itu terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Sebagai diketahui, Gazalba diduga menerima dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Demi Suap, Gazalba Vonis Budiman 5 Tahun Penjara
Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengungkap dua anak buah Gazalba yang turut jadi tersangka adalah Prasetio Nugroho (PN) dan Rendy Novarisza (RN).
Prasetio Nugroho diketahui asisten Gazalba, sekaligus Hakim Yustisial, Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA, sementara Rendy Novarisza (RN), merupakan staf Gazalba.
Karyoto bilang, kasus ini bermula pada awal tahun 2022 di Pengadilan Negeri Semarang. Terjadi perselisihan internal koperasi simpan pinjam ID (KSP Intidana).
"Kemudian terjadi pelaporan perkara pidana dan gugatan perdata yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang," kata Karyoto saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
Adapun yang memperkarakan yakni Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID). Heryanto memperkarakan Budiman Gandi Suparman, selaku pengurus KSP Intidana.
"Karena adanya pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Semarang dengan Terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bebas," kata Karyoto.
Sebagai orang yang memperkarakan, Heryanto menunjuk dua kuasa hukum yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).
"Langkah hukum selanjutnya yaitu Jaksa mengajukan upaya hukum kasasi ke MA," imbuh Karyoto.
Berita Terkait
-
Pasal 603 KUHP Baru Ringankan Hukuman Koruptor, Ketua KPK Ngaku Tak Khawatir: Kami Punya Undang Undang Sendiri
-
Pendukung Anies Bisa Ketar-ketir Nih, KPK Tegaskan Masih Selidiki Kasus Formula E Jakarta
-
Minta Berobat Ke Luar Negeri, Gubernur Lukas Enembe Ternyata Pernah Dirawat Di RSPAD
-
Uang Haram Setoran ASN yang Diterima Bupati Bangkalan Dipakai untuk Danai Survei Elektabilitas
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
Terkini
-
Wamenkes Ungkap Kondisi Menyedihkan di Indonesia Akibat Kanker Serviks: 50 Persen Pasien Meninggal
-
Penghitungan Kerugian Negara Kasus Haji Tahap Final, KPK Bakal Tahan Gus Yaqut dan Gus Alex
-
Geger di Blitar, Menantu Perempuan Tega Tusuk Leher Mertua, Jasad Ditemukan Anak Kandung
-
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di Jawa hingga Nusa Tenggara dalam Sepekan ke Depan
-
'Polda Harus Proses 2 Tuyul', Roy Suryo Tertawa Ngakak Dilaporkan Eggi Sudjana ke Polisi
-
Harga Daging Sapi di Jakarta Tembus Rp150 Ribu, Pemprov DKI Pasang Badan Lewat Pasar Murah
-
Ketua Komisi V DPR: Longsor Cisarua Mengejutkan, Seperti Petir di Siang Bolong
-
Polisi Ciduk Dua Pengguna Ganja Sintetis Bentuk Cair, Belasan Cartridge Liquid Vape Disita Petugas
-
Opsi Keluar Dari Board of Peace dan 5 Saran Dino Patti Djalal ke Pemerintah
-
Perangi Invasi Ikan Sapu-Sapu, Misi Arief Selamatkan Ciliwung dari 'Penjajah Sunyi' Asal Amazon