Suara.com - Koalisi Pemantau Paniai 2014 mempertanyakan kinerja Kejaksaan Agung RI dalam penyidikan kasus kekerasan Paniai, Papua. Pasalnya, hanya ada satu nama yang terseret sebagai terdakwa, yakni Mayor Inf (Purn) Isak Sattu.
Tragedi kemanusiaan yang terjadi pada 7 dan 8 Desember 2014 itu masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat. Hanya saja, dalam vonis persidangan pada Kamis (8/12/20022), Isak Sattu dinyatakan tidak bersalah dan diputus bebas.
"Kinerja Kejaksaan Agung lewat penyidikan hingga Tim Jaksa Penuntut Umum yang pada akhirnya hanya menyeret satu nama terdakwa sangat patut dipertanyakan," tulis Koalisi Pemantau Paniai 2014 dalam siaran persnya, Jumat (9/12/2022).
Dalam hal ini, Isak Sattu selaku terdakwa dikenakan pertanggungjawaban komando dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Hal ini berjalan tanpa ada proses hukum bersamaan dengan para pelaku lapangan.
Koalisi menyebut, terungkap sejumlah dugaan kuat terkait nama-nama eksekutor yang membunuh dan menganiaya para korban dalam proses pemeriksaan saksi. Apabila informasi itu benar tidak ditindaklanjuti, maka sudah sepatutnya keberpihakan Kejaksaan Agung RI untuk dipermasalahkan.
"Jika informasi berharga ini tidak ditindaklanjuti dengan penyidikan dan penuntutan, keberpihakan Kejaksaan Agung sangat patut kita permasalahkan."
Koalisi Pemantau Paniai juga menyoroti soal tidak siapnya pengadilan HAM atas Peristiwa Paniai merujuk pada persiapan dan penyelenggaraannya. Misalnya, proses pencarian majelis hakim yang juga terdiri dari Hakim Ad-Hoc tercatat tidak berlangsung dengan berkualitas.
"Minimnya eksplorasi dari Majelis Hakim dan kendala teknis selama persidangan juga patut menjadi catatan. Pengadilan HAM atas Peristiwa Paniai ini terkesan tidak siap menyelenggarakan proses terhadap peristiwa hukum sepenting kejahatan kemanusiaan."
Atas berbagai catatan buruk dalam Pengadilan HAM atas Peristiwa Paniai, koalisi mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengevaluasi kinerja Kejaksaan Agung RI. Tidak hanya itu, Kejaksaan Agung RI juga diminta menindaklanjuti fakta persidangan dan menggelar upaya hukum lanjutan.
Baca Juga: Vonis Bebas Isak Sattu Dinilai Bukti Negara Lemah dalam Kasus Paniai
"Baik terhadap terdakwa yang diputus bebas atau dengan menyeret para pelaku lain baik di tataran langsung atau komando ke pengadilan."
Negara Tak Berkutik Lawan Penjahat HAM
Putusan bebas Isak Sattu disebut koalisi sebagai bentuk tak berkutiknya negara melawan penjahat HAM. Dalam pandangan koalisi, putusan bebas ini adalah buah dari buruknya kinerja penegakan hukum untuk penuntasan pelanggaran HAM berat di Indonesia.
"Bukti bahwa negara tak berkutik terhadap para penjahat HAM di Indonesia."
Ketidakbecusan negara dalam penegakan hukum atas kasus ini, sebut koalisi, sudah dapat terlihat sejak gagalnya sejumlah tim yang dibuat untuk menuntaskannya. Kasus yang akhirnya disidik oleh Kejaksaan Agung sebagai pelanggaran HAM berat sejak Desember 2021 ini diproses dalam begitu banyak kejanggalan.
"Seperti yang telah dinyatakan oleh Koalisi Pemantau Paniai 2014 sejak prosesnya dimulai, penyidikan oleh Kejaksaan Agung berlangsung dengan begitu buruk."
Berita Terkait
-
Vonis Bebas Isak Sattu Dinilai Bukti Negara Lemah dalam Kasus Paniai
-
Vonis Bebas Mayor Isak Satu Buka Keraguan Para Korban Kasus HAM Paniai: Peradilan Cuma Panggung Sandiwara
-
Vonis Bebas Terdakwa Kasus Paniai, Amnesty International Indonesia: Perlu Ada Penyidikan Ulang
-
Jaksa Penyidik dan Pejabat Utama Kejati Jateng Diperiksa Jamwas Kejagung: Pelanggaran Disiplin dan Wewenang
-
Tak Sudi Mayor Purn Isak Sattu Divonis Bebas Kasus HAM Berat Paniai, Kejagung Siap Ajukan Kasasi ke MA
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Kerry Riza Ajak Masyarakat Lihat Perkaranya Berdasarkan Fakta Bukan Fitnah
-
Dugaan Korupsi Minyak Mentah: Saksi Bantah Ada Kontrak Sebut Tangki BBM OTM Jadi Milik Pertamina
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek