- LBH Jakarta dan YLBHI mendesak Komisi Percepatan Reformasi Polri menghasilkan perubahan fundamental, bukan hanya simbolik.
- Mereka menyoroti perlunya perbaikan kultural, struktural, serta akuntabilitas proses penegakan hukum kepolisian.
- Lembaga sipil mendesak Presiden menunda atau membatalkan pengesahan KUHAP baru karena belum sejalan reformasi.
Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta berharap besar rencana reformasi Polri tidak sekadar angan-angan, atau sebatas simbolik membersihkan wajah kepolisian.
Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan, dalam audensi bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri dan kelompok lain, menanyakan langsung di hadapan ketua dan anggota Komisi, sejauh mana mereka akan melakukan reformasi di tubuh Polri.
Ia menekankan Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diisi para begawan hukum tata negara hingga para purnawirawan jenderal tidak boleh menyia-nyiakan mandat yang mereka dapat dari presiden.
"Sehingga kami berharap perubahannya tidak hanya soal hal-hal yang sifatnya simbolik semata, tapi perubahan yang berorientasi pada persoalan-persoalan yang secara empirik tadi kami paparkan," kata Fadhil usai audensi di Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Veteran III, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Ia menjelaskan apa saja yang menjadi sorotan dari LBH dan kelompok bantuan hukum lain mengenai hal yang perlu dibenahi kepolisian, semisal mengenai penyiksaan, akuntabilitas dalam proses penegakan hukum, dan berbagai kerja-kerja kepolisian lain yang saat ini dianggap tidak dilandaskan terhadap mekanisme kontrol dan akuntabilitas yang memadai.
"Kemudian kami juga menyoroti banyak hal terkait dengan watak, budaya, dan hal-hal lain yang sifatnya kultural yang kemudian melahirkan problem kekerasan, baik dalam kerja-kerja kepolisian maupun dalam relasi internal," kata Fadhil.
Ia turut mengkritik pola pendidikan institusi Polri yang mengedepankan kekerasan, keandalan fisik, dan sejenisnya. Padahal menurutnya, Polri dapat menyesuaikan pendidikan institusi, mengingat kerja-kerja kepolisian yang dibutuhkan pada masa mendatang adalah kemampuan yang bersifat kognitif.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, dalam audensi, turut memberikan segudang catatan mengenai permasalahan yang menjadi alasan mengapa Polri perlu segera direformasi. Ia berujar persoalan kepolisian sudah sangat banyak, baik dari norma, aparat, maupun dari struktur dan kultur Polri.
"Dan itu banyak hal yang fundamental. Mulai dari banyak sekali tindakan-tindakan yang refresif dan kemudian kita melihatnya ada banyak peninggalan militeristik yang belum hilang yang masih terus mengurat mengakar," kata Isnur.
Baca Juga: Gelombang Aspirasi Mengalir, Komisi Percepatan Reformasi Polri Siapkan Langkah Perubahan
Serupa yang disampaikan LBH Jakarta, YLBHI juga menyinggung mengenai pola pendidikan di kepolisian. Selain itu, yang mereka kritisi ialah tata kelola mengenai mutasi dan promosi jabatan yang dinilai banyak permasalahan.
"Jadi kita mendesak supaya Komisi Reformasi Kepolisian menampung seluruh masukan masyarakat sipil ya, termasuk YLBHI, dan menyelesaikan, memberikan rekomendasi juga secara sistematis, fundamental. Dan bagaimana ke depan secara kelembagaan, struktur, dan juga secara kultur itu biaa diperbaiki secara maksimal," tutur Isnur.
Menyoal KUHAP
Isnur mengatakan yang tidak kalah penting dalam persoalan penegakan hukum ialah membahas Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang semestinya menampung semangat reformasi kepolisian.
"Harusnya bagaimana upaya paksa penangkapan, penahanan, dan yang lainnya dikontrol kuat oleh pengadilan, oleh judicial, seperti ini gitu. Sayangnya justru KUHAP malah dipercepat pengesahannya, sedangkan upaya reformasi ini sedang berlangsung," kata Isnur.
Melalui audensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri, YLBHI dan lembaga lain turut menyampaikan desakan agar Presiden Prabowo Subianto dapat menunda serta membatalkan KUHAP baru melalui penerbitan Perppu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terkini
-
Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya
-
Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!
-
Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra
-
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban
-
Keracunan atau Apa? 8 Fakta Tewasnya Sekeluarga di Tenda Kamping Temanggung
-
PDIP Remehkan Safari Politik Jokowi: Jadi Presiden Saja Tak Bisa Loloskan PSI, Apalagi Sekarang
-
PBB Dikabarkan Masukkan Israel ke Daftar Hitam Kekerasan Seksual di Zona Konflik