Suara.com - Putusan bebas terhadap Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, terdakwa kasus kekerasan di Paniai, jadi tamparan keras bagi keluarga korban. Tak hanya itu, vonis tersebut juga memberi tamparan bagi korban pelanggaran HAM lainnya yang hingga kini masih menunggu keadilan.
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyatakan, perlu ada penyidikan ulang untuk menemukan pihak lain yang paling bertanggung jawab dalam tragedi kemanusiaan ini
"Sedari awal transparansi itu kurang, tetapi juga ketika dibuka di pengadilan melalui pembacaan dakwaan, terlihat sekali terputus," kata Usman saat dijumpai di kantor Amnesty International Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (9/12/2022).
Menurut Usman, ada rangkaian yang terputus dalam penyidikan kasus ini. Peristiwa ini, kata Usman dimulai pada tanggal 7 Desember 2014 saat ada anggota TNI yang ditegur masyarakat untuk mematikan motor dan lampu.
Hanya saja, anggota TNI itu menolak dan terjadi perselisihan. Data yang dihimpun Amnesty, terjadi penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anggota Tim Khusus Yonif 753/AVT terhadap 11 anak-anak asli Papua yang berusia antara 10 sampai 16 tahun.
"Di situlah masyarakat setempat marah dan protes keesokan harinya. Reaksi negara, dalam hal ini TNI polri sangat eksesif sehingga mengakibatkan pembunuhan tidak sah. Itu rangkaian yang terputus," jelas Usman.
Meski demikian, lanjut Usman, hakim dalam perkara ini menemukan adanya peristiwa pidana berupa kejahatan kemanusiaan atau crime against humanity. Hanya, hakim tidak menemukan tanggung jawab pidana terhadap sosok Isak Sattu selaku terdakwa.
"Tentu kalau saya jadi hakim, saya membayangkan, saya akan melakukan perintah pengadilan, tentu harus dapat persetujuan anggota hakim, untuk jaksa mengambil langkah-langkah hukum lanjutan," beber Usman.
Langkah lanjutan itu berupa penyidikan lanjutan. Tujuannya, agar ada penuntutan terhadap terdakwa baru yang lebih memiliki tanggung jawab pidana atas peristiwa Paniai.
"Apakah itu berupa penyidikan lanjutan, sehingga ada penuntutan dgn terdakwa baru yang lebih tepat dan lebih memiliki tanggung jawab pidana atas peristiwa dua hari itu."
Mengutip dari SuaraSulsel.id--jaringan Suara.com, Majelis Hakim Pengadilan HAM di Pengadilan Negeri Makassar memvonis bebas Mayor Inf (Purn) Isak Sattu terkait kasus kekerasan di Paniai, Papua. Putusan itu dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Sutisna Sawati pada Kamis (8/12/2022) kemarin.
Dalam putusannya Isak Sattu dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran HAM berat.
Sebagai informasi, peristiwa Paniai di Papua terjadi pada 7-8 Desember 2014. Dalam peristiwa itu dilaporkan 4 warga sipil meninggal dunia akibat luka tembak dan tusukan. Sedangkan 21 orang menjadi korban penganiayaan.
Laporan Komnas HAM menyebut kekerasan yang terjadi hingga memakan korban memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan. Peristiwa itu tidak lepas dari status Paniai sebagai daerah rawan dan adanya kebijakan atas penanganan daerah rawan.
Enam tahun berselang, setelah melakukan penyelidikan, pada 3 Februari 2020 Komnas HAM menetapkan peristiwa berdarah Paniai sebagai pelanggaran HAM berat.
Berita Terkait
-
Tak Sudi Mayor Purn Isak Sattu Divonis Bebas Kasus HAM Berat Paniai, Kejagung Siap Ajukan Kasasi ke MA
-
Terdakwa Pelanggaran HAM Berat Paniai Bebas , Pertebal Ingatan Masyarakat Papua Keadilan Susah Dicapai
-
Terdakwa Pelanggaran HAM Berat Paniai Bebas, KontraS: Bukti Lemahnya Penyidikan Kejaksaan Agung
-
Eks Anggota TNI Kasus HAM Paniai Dituntut 10 Tahun Bui, KontraS: Hukuman Formalitas, Jauh dari Kata Keadilan!
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Disindir DPR 'Boleh Koboy Asal Berisi', Menkeu Purbaya Sardewa Langsung Tunduk
-
Banjir Landa Bali dan NTT, Prabowo Perintahkan BNPB Bertindak Cepat
-
Gerak Cepat, Fraksi Gerindra DPR Nonaktifkan Rahayu Saraswati
-
Ini Isi Potongan Video yang Buat Rahayu Saraswati Mundur dari DPR RI
-
Peter F Gontha Bongkor Sosok Asli Purbaya Yudhi Sadewa: Bukan Rotasi Kabinet Biasa!
-
Bukan Kaleng-kaleng, Karyawan Kemenkeu Bongkar Sosok Menkeu Baru Purbaya Yudhi
-
Buntut Blunder Viral, Ini 4 Fakta Mundurnya Keponakan Prabowo dari Kursi DPR
-
Kekayaan Rahayu Saraswati, Keponakan Prabowo yang Mundur dari DPR RI hingga Minta Maaf!
-
Dasco: Pengunduran Diri Rahayu Saraswati Akan Diproses Via Mahkamah Partai
-
Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank: Tersangka Ajukan Diri Jadi JC, Siap Ungkap Keterlibatan TNI?