Suara.com - Putusan bebas terhadap Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, terdakwa kasus kekerasan di Paniai, jadi tamparan keras bagi keluarga korban. Tak hanya itu, vonis tersebut juga memberi tamparan bagi korban pelanggaran HAM lainnya yang hingga kini masih menunggu keadilan.
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyatakan, perlu ada penyidikan ulang untuk menemukan pihak lain yang paling bertanggung jawab dalam tragedi kemanusiaan ini
"Sedari awal transparansi itu kurang, tetapi juga ketika dibuka di pengadilan melalui pembacaan dakwaan, terlihat sekali terputus," kata Usman saat dijumpai di kantor Amnesty International Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (9/12/2022).
Menurut Usman, ada rangkaian yang terputus dalam penyidikan kasus ini. Peristiwa ini, kata Usman dimulai pada tanggal 7 Desember 2014 saat ada anggota TNI yang ditegur masyarakat untuk mematikan motor dan lampu.
Hanya saja, anggota TNI itu menolak dan terjadi perselisihan. Data yang dihimpun Amnesty, terjadi penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anggota Tim Khusus Yonif 753/AVT terhadap 11 anak-anak asli Papua yang berusia antara 10 sampai 16 tahun.
"Di situlah masyarakat setempat marah dan protes keesokan harinya. Reaksi negara, dalam hal ini TNI polri sangat eksesif sehingga mengakibatkan pembunuhan tidak sah. Itu rangkaian yang terputus," jelas Usman.
Meski demikian, lanjut Usman, hakim dalam perkara ini menemukan adanya peristiwa pidana berupa kejahatan kemanusiaan atau crime against humanity. Hanya, hakim tidak menemukan tanggung jawab pidana terhadap sosok Isak Sattu selaku terdakwa.
"Tentu kalau saya jadi hakim, saya membayangkan, saya akan melakukan perintah pengadilan, tentu harus dapat persetujuan anggota hakim, untuk jaksa mengambil langkah-langkah hukum lanjutan," beber Usman.
Langkah lanjutan itu berupa penyidikan lanjutan. Tujuannya, agar ada penuntutan terhadap terdakwa baru yang lebih memiliki tanggung jawab pidana atas peristiwa Paniai.
"Apakah itu berupa penyidikan lanjutan, sehingga ada penuntutan dgn terdakwa baru yang lebih tepat dan lebih memiliki tanggung jawab pidana atas peristiwa dua hari itu."
Mengutip dari SuaraSulsel.id--jaringan Suara.com, Majelis Hakim Pengadilan HAM di Pengadilan Negeri Makassar memvonis bebas Mayor Inf (Purn) Isak Sattu terkait kasus kekerasan di Paniai, Papua. Putusan itu dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Sutisna Sawati pada Kamis (8/12/2022) kemarin.
Dalam putusannya Isak Sattu dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran HAM berat.
Sebagai informasi, peristiwa Paniai di Papua terjadi pada 7-8 Desember 2014. Dalam peristiwa itu dilaporkan 4 warga sipil meninggal dunia akibat luka tembak dan tusukan. Sedangkan 21 orang menjadi korban penganiayaan.
Laporan Komnas HAM menyebut kekerasan yang terjadi hingga memakan korban memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan. Peristiwa itu tidak lepas dari status Paniai sebagai daerah rawan dan adanya kebijakan atas penanganan daerah rawan.
Enam tahun berselang, setelah melakukan penyelidikan, pada 3 Februari 2020 Komnas HAM menetapkan peristiwa berdarah Paniai sebagai pelanggaran HAM berat.
Berita Terkait
-
Tak Sudi Mayor Purn Isak Sattu Divonis Bebas Kasus HAM Berat Paniai, Kejagung Siap Ajukan Kasasi ke MA
-
Terdakwa Pelanggaran HAM Berat Paniai Bebas , Pertebal Ingatan Masyarakat Papua Keadilan Susah Dicapai
-
Terdakwa Pelanggaran HAM Berat Paniai Bebas, KontraS: Bukti Lemahnya Penyidikan Kejaksaan Agung
-
Eks Anggota TNI Kasus HAM Paniai Dituntut 10 Tahun Bui, KontraS: Hukuman Formalitas, Jauh dari Kata Keadilan!
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui