Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar memberikan kritik tajam untuk DPR RI lantaran kekinian hanya menjadikan Mahkamah Konstitusi atau MK layaknya keranjang sampah.
Hal itu menyusul DPR yang selalu menyarankan pihak yang merasa keberatan dengan peraturan undang-undang untuk mengajukan gugatan ke MK. Terbaru, DPR menyarankan pihak yang tak puas dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru untuk ajukan gugatan ke MK.
"Saya itu agak khawatir dengan logika temen-temen pembentuk undang-undang yang menempatkan MK itu jadi keranjang sampah," kata Zainal dalam diskusi bertajuk 'Pro Kotra KUHP Baru', Sabtu (10/12/2022).
Menurutnya, DPR kerap kali menghilangkan kewajibannya sebagai pembentuk undang-undang guna membuat aturan yang sempurna. Ia menilai, DPR selalu berpandangan penyempurnaan aturan diserahkan kepada MK.
"'Ini nggak sempurna silakan sempurnakan di MK' saya kira itu adalah cara pandang membuat MK menjadi keranjang sampah itu seakan-akan menghilangkan kewajiban buat pembentuk undang-undang untuk bikin undang-undang sesempurna mungkin sebaik mungkin," ungkapnya.
Apalagi kekinian, kata Zainal, DPR kerap mengunci MK dengan kewenangannya. Hal itu ditunjukkan mana kala DPR mengganti hakim MK Aswanto.
"Nah, yang paling saya khawatir kan ketika DPR juga mengunci MK sekarang. Anda bisa bayangkan kalau MK macam-macam dengan DPR sekarang di Aswantokan loh. Lah gimana cara nya bawa aja tuh bawa aja ke MK. Tetapi pada saat yang sama DPR menggunakan mekanisme pengaswantoan untuk melempar aswanto itu dikatakan beelawanan sering memutus berbeda dengan yang dinginkan oleh DPR," tuturnya.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan logika yang dipakai para wakil rakyat tersebut sebagai pembentuk undang-undang.
"Di mana logikanya kalau gitu logika pembentuk uu gimana kalau gitu. Katanya kalau cari keadilan silakan ke MK tapi kalau maksudnya berbeda dengan maksudnya DPR itu diaswantokan. Saya mau bilang begini lah mari cermati."
Baca Juga: Simak Profil Kiper Kroasia Dominik Livakovic, Man of the Match Brazil vs Kroasia
Berita Terkait
-
KUHP Perlu Dijelaskan Supaya Tidak Dimanfaatkan Untuk Jatuhkan Pariwisata Bali
-
RS Adi Husada Undaan Wetan Dinilai Layak Bagi Pelayanan Kesehatan Dewan
-
Netizen Soroti Dugaan Pelanggaran PT Amman Mineral Nusa Tenggara, Apa Saja Itu?
-
Ditjen IKP Kominfo Gelar Sosialisasi KUHP
-
Mangkir Terus, Jaksa Bisa Panggil Paksa Saksi Dugaan Penyimpangan Dana SPI Unud
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien