Suara.com - Piala Dunia Qatar 2022 segera mendekati fase akhir, karena babak perdelapan final telah diselesaikan dengan pertandingan dini hari lalu. Tak sedikit orang yang ingin mengadakan nobar. Tapi yang harus diingat, ada prosedur cara mendapatkan izin nobar Piala Dunia 2022 yang harus dicermati, agar terhindar dari ancaman hukuman.
Secara mudah, siaran langsung dilakukan oleh beberapa media besar. Seperti SCTV, Indonesia, MOJI, hingga live streaming di platform vidio.com. Namun demikian untuk melakukan nobar, harus ada izin jelas dan legal yang diurus.
Cara Mendapatkan Izin Nobar Piala Dunia 2022
Untuk mendapatkan izin dari Surya CItra Media, selaku pemegang hak siar resmi Piala Dunia 2022, masyarakat yang ingin mengadakan nobar secara legal harus menghubungi pihak Surya Citra Media. Untuk keperluan itu, alamat dan kontak dari SCM bisa Anda simak di bawah ini.
Alamat:
PT Indonesia Entertainment Grup
SCTV Tower, Senayan City Lantai 11,
Jalan Asia Afrika Lot. 19 Jakarta
Kontak yan bisa dihubungi:
Email pada mayreza@ieg.co.id atau lanti.nurcahyati@ieg.co.id
Telepon pada 021 279 355 555 ext. 7211
Dengan alamat dan kontak tersebut, masyarakat bisa segera mengirimkan permintaan izin terkait acara nobar Piala Dunia Qatar 2022 yang diadakan di berbagai lokasi. Mulai dari warkop, kafe, venue tertentu, dan sebagainya.
Ancaman Hukuman dan Denda
Mengapa permintaan izin ini diperlukan?
Sebab terdapat anncaman sanksi denda bilamana acara nobar dilakukan tanpa seizin dari Indonesia Entertainment Grup. Hal ini diungkapkan oleh direktur IEG, Handy Lim, yang menjadi anak perusahaan yang ditunjuk SCM untuk mengurus hak pengelolaan nobar Piala Dunia 2022.
Berita Terkait
-
3 Raksasa Eropa yang Jadi Korban Keganasan Maroko di Piala Dunia 2022, Salah Satunya Mantan Juara
-
Wajib Dicontoh! Hakim Ziyech Tak Pernah Ambil Uang Saat Bela Maroko, Disumbangkan untuk Orang Miskin
-
Momen Tangis Cristiano Ronaldo Pecah Usai Portugal Gagal ke Semifinal Piala Dunia 2022
-
Cuan Banyak! Cafe Di Inggris Raup Rp 2,96 Triliun Gegara Larangan Bir Di Piala Dunia Qatar
-
Depak Portugal Dari Piala Dunia 2022, Timnas Maroko Langsung Sujud Syukur, Ternyata Begini Artinya Menurut Islam
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Hilirisasi Tahap II Dimulai, Pengamat INDEF: Peluang Besar Transformasi Industri Berkelanjutan
-
Banding Ditolak Pengadilan, Pelaku Penembakan Masjid Christchurch Tetap Dipenjara Seumur Hidup
-
Tak Terluka, Korban KRL Bekasi Meninggal Diduga Syok di Ambulans: Ini Kesaksian Sang Anak
-
Kronologis Polisi Arab Saudi Tangkap 3 WNI di Makkah karena Penipuan Paket Haji Fiktif
-
Guncang Pasar Energi Dunia, Mengapa UEA Nekat Tinggalkan OPEC Setelah 60 Tahun?
-
DPR Siapkan 'Omnibus Ketenagakerjaan' Baru: Nasib Outsourcing hingga Pesangon Bakal Dirombak Total?
-
Pasca Kecelakaan Bekasi, DPR Usul Kabin Masinis Dilengkapi Monitor CCTV Pantau Jalur 2 Km ke Depan
-
7 Lukisan Laku Terjual, Mbah Kibar Lunas dari Jerat Utang Rp 500 Juta
-
Menerobos 'Lorong Hitam' Lantai 26: Kisah Joy Lolos dari Kebakaran Apartemen Mediterania
-
Uni Emirat Arab Keluar dari OPEC, Apa Dampaknya Bagi Indonesia?