Semua kegiatan nobar yang dilakukan dan melibatkan massa di tempat umum harus mengajukan izin dan mendapat izin dari SCM selaku pemilik hak siar resmi. Melakukan nobar tanpa memiliki izin resmi dapat diancam dengan regulasi yang berlaku.
Regulasinya sendiri adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 yang mengatur Hak Kekayaan Intelektual pada Pasal 25 Ayat 1. Regulasi ini sendiri menyebutkan adanya ancaman pidana empat tahun atau denda hingga maksimal Rp1.000.000.000 untuk pihak yang melanggarnya.
Cukup berat bukan?
Mengingat adanya ancaman sanksi tersebut, sangat direkomendasikan untuk melakukan pengajuan izin kepada pihak SCM sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Dengan cara mendapatkan izin nobar Piala Dunia 2022 di atas, semoga agenda Anda untuk menghabiskan malam dengan keseruan pertandingan selanjutnya tidak terganggu, dan bisa berjalan lancar tanpa ada halangan apapun.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
3 Raksasa Eropa yang Jadi Korban Keganasan Maroko di Piala Dunia 2022, Salah Satunya Mantan Juara
-
Wajib Dicontoh! Hakim Ziyech Tak Pernah Ambil Uang Saat Bela Maroko, Disumbangkan untuk Orang Miskin
-
Momen Tangis Cristiano Ronaldo Pecah Usai Portugal Gagal ke Semifinal Piala Dunia 2022
-
Cuan Banyak! Cafe Di Inggris Raup Rp 2,96 Triliun Gegara Larangan Bir Di Piala Dunia Qatar
-
Depak Portugal Dari Piala Dunia 2022, Timnas Maroko Langsung Sujud Syukur, Ternyata Begini Artinya Menurut Islam
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
Kemajuan yang Membebani: Ketika Perempuan Jadi Korban Pertama Pembangunan
-
Kapan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah? Ini Jawaban Mendikdasmen
-
Geram Legislator Senayan Soal Bandara PT IMIP Beroperasi Tanpa Libatkan Negara: Kedaulatan Terancam!
-
Wamenkes Dante: Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang, Pembayaran Klaim Disesuaikan Kompetensi RS
-
Pemprov DKI Gagas LPDP Jakarta, Siap Biayai Warga Kuliah S2-S3 hingga Luar Negeri
-
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Picu Sorotan, Komisi III DPR Warning Penegak Hukum
-
Ira Puspadewi Cs Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Eks Penyidik KPK: Tamparan Penegak Hukum
-
Heboh Bandara 'Ilegal' di Morowali, Benarkah Diresmikan Jokowi? Fakta Dua Bandara Terungkap
-
TKI Asal Temanggung Hilang Selama 20 Tahun di Malaysia, Ahmad Luthfi Pastikan Kondisinya Aman
-
Drama Berujung Rehabilitasi, 7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi