Suara.com - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur Faisal Santiago mengatakan para pembuat undang-undang ingin menjaga masyarakat dari efek negatif minuman keras yang bisa berakibat fatal, seperti kecelakaan terhadap diri sendiri dan orang lain.
"Dari pembuat undang-undang itu ingin menjaga masyarakat agar tidak minum minuman keras yang bisa mengakibatkan kecelakaan kepada dirinya dan orang lain," kata Faisal pada Senin (12/12/2022).
Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris menyoroti pasal yang mengatur mengenai alkohol di KUHP, yakni seseorang dapat terkena hukuman pidana ketika menuangkan minuman keras kepada orang yang sudah mabuk.
Faisal mengatakan pesan itu untuk mencegah pemberian minuman keras kepada orang yang sudah mabuk berat.
Menurutnya, pasal itu penting untuk menyadarkan masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan keamanan publik.
"Pesannya adalah orang yang sudah mabuk berat jangan ditambahkan lagi minumannya supaya mabuknya tidak bertambah berat lagi. Ini juga untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut, Faisal menerangkan bahwa di negara mana pun, turis-turis yang sudah mabuk berat dan mengakibatkan keonaran sampai mengganggu ketertiban pasti akan ditindak pidana.
Oleh karena itu, aturan tersebut hadir supaya masyarakat sadar untuk tidak minum minuman keras secara berlebihan.
"Sepanjang dia minum dengan batas-batas yang tidak berlebihan, saya pikir tidak akan bermasalah. Banyak turis-turis asing minum berlebihan, turun ke jalan, lalu membuat keonaran yang membahayakan," katanya.
Baca Juga: RKUHP Disahkan Tapi Banyak Diprotes, Mantan Ketua MK: Masa Pakai Bikinan Belanda, Malu
Ia juga menegaskan perlunya sosialisasi mengenai batasan-batasan seberapa banyak turis dapat minum minuman keras untuk mencegah para pekerja sektor pariwisata terdampak hukuman pidana.
"Ada sosialisasi batasan-batasan turis ini bisa minum-minum," tambahnya.
Selain itu, Faisal juga meminta kepada industri pariwisata untuk lebih peduli terhadap batasan-batasan minuman keras demi menjauhkan ketertiban publik dari perbuatan onar.
"Memang industri pariwisata harus lebih peduli. Tentu di negara-negara barat, orang minum alkohol nggak ada batasan halal atau haram, tetapi tetap tidak boleh berlebihan," ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan respons Faisal terhadap Pasal 424 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai minuman dan bahan yang memabukkan.
Dalam Pasal 424 ayat (1), disebutkan bahwa orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. [ANTARA]
Berita Terkait
-
RKUHP Disahkan Tapi Banyak Diprotes, Mantan Ketua MK: Masa Pakai Bikinan Belanda, Malu
-
Tak Bisa Hadiri Pernikahan Kaesang-Erina, Ini Penjelasan Hotman Paris
-
UU KUHP Sah! Denise Chariesta Siap Masuk Penjara bareng RD dan AD, Kok Bisa?
-
Gubernur Bali Pastikan KUHP Baru Justru Jamin Privasi Wisatawan
-
PBB Ikut Nimbrung Kritik KHUP Baru, Ini Sederet Pasal yang Dinilai Problematis
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal