Suara.com - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur Faisal Santiago mengatakan para pembuat undang-undang ingin menjaga masyarakat dari efek negatif minuman keras yang bisa berakibat fatal, seperti kecelakaan terhadap diri sendiri dan orang lain.
"Dari pembuat undang-undang itu ingin menjaga masyarakat agar tidak minum minuman keras yang bisa mengakibatkan kecelakaan kepada dirinya dan orang lain," kata Faisal pada Senin (12/12/2022).
Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris menyoroti pasal yang mengatur mengenai alkohol di KUHP, yakni seseorang dapat terkena hukuman pidana ketika menuangkan minuman keras kepada orang yang sudah mabuk.
Faisal mengatakan pesan itu untuk mencegah pemberian minuman keras kepada orang yang sudah mabuk berat.
Menurutnya, pasal itu penting untuk menyadarkan masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan keamanan publik.
"Pesannya adalah orang yang sudah mabuk berat jangan ditambahkan lagi minumannya supaya mabuknya tidak bertambah berat lagi. Ini juga untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut, Faisal menerangkan bahwa di negara mana pun, turis-turis yang sudah mabuk berat dan mengakibatkan keonaran sampai mengganggu ketertiban pasti akan ditindak pidana.
Oleh karena itu, aturan tersebut hadir supaya masyarakat sadar untuk tidak minum minuman keras secara berlebihan.
"Sepanjang dia minum dengan batas-batas yang tidak berlebihan, saya pikir tidak akan bermasalah. Banyak turis-turis asing minum berlebihan, turun ke jalan, lalu membuat keonaran yang membahayakan," katanya.
Baca Juga: RKUHP Disahkan Tapi Banyak Diprotes, Mantan Ketua MK: Masa Pakai Bikinan Belanda, Malu
Ia juga menegaskan perlunya sosialisasi mengenai batasan-batasan seberapa banyak turis dapat minum minuman keras untuk mencegah para pekerja sektor pariwisata terdampak hukuman pidana.
"Ada sosialisasi batasan-batasan turis ini bisa minum-minum," tambahnya.
Selain itu, Faisal juga meminta kepada industri pariwisata untuk lebih peduli terhadap batasan-batasan minuman keras demi menjauhkan ketertiban publik dari perbuatan onar.
"Memang industri pariwisata harus lebih peduli. Tentu di negara-negara barat, orang minum alkohol nggak ada batasan halal atau haram, tetapi tetap tidak boleh berlebihan," ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan respons Faisal terhadap Pasal 424 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai minuman dan bahan yang memabukkan.
Dalam Pasal 424 ayat (1), disebutkan bahwa orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. [ANTARA]
Berita Terkait
-
RKUHP Disahkan Tapi Banyak Diprotes, Mantan Ketua MK: Masa Pakai Bikinan Belanda, Malu
-
Tak Bisa Hadiri Pernikahan Kaesang-Erina, Ini Penjelasan Hotman Paris
-
UU KUHP Sah! Denise Chariesta Siap Masuk Penjara bareng RD dan AD, Kok Bisa?
-
Gubernur Bali Pastikan KUHP Baru Justru Jamin Privasi Wisatawan
-
PBB Ikut Nimbrung Kritik KHUP Baru, Ini Sederet Pasal yang Dinilai Problematis
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004
-
Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan
-
Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya
-
Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer
-
Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat
-
Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir
-
Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia
-
Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru
-
Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah
-
Buntut Kematian Dokter Myta, Kemenkes Tunda Internship di Puskesmas dan RSUD Kuala Tungkal