Suara.com - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memutuskan untuk bersaksi secara langsung di sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
Hakim awalnya menanyakan kepada Richard apakah mau mengikuti sidang secara online atau offline. Richard pun menjawab bersedia berhadapan langsung dengan Sambo di meja hijau.
"Ada permohonan tertulis dari LPSK berkaitan dengan saudara, apakah saudara mengikuti sidang offline duduk di sini saat ini atau online?" tanya hakim.
"Offline saja yang mulia," jawab Eliezer.
Jawaban Richard itu mendapat tepuk tangan yang meriah. Terdengar pula teriakan 'hidup Richard' dari salah satu pengunjung sidang.
"Baik saudara Richard, saudara hari ini kita periksa sebagai saksi, sebagaimana kemarin saudara sudah memberikan keterangan kepada saksi-saksi untuk terdakwa sebelumnya, yaitu Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf," ujar Hakim.
Selain Richard, Kuat Maruf dan Bripka Ricky direncanakan juga akan bersaksi dalam persidangan hari ini.
Awalnya Ajukan Sidang Online
Sebelumnya, pengacara Richard Ronny Talapessy meminta kepada majelis hakim agar kliennya diperiksa secara online saat sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo pada Selasa (13/12/2022) besok.
"Kami mohon ketika Richard eliezer saat jadi saksi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk dihadirkan daring, dan kami ajukan surat," kata Ronny di ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
Hakim kemudian menanyakan alasan Ronny mengajukan hal tersebut. Ronny menyatakan Bharada E merupakan justice collaborator atau JC dari Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK).
"Apa alasannya untuk meminta daring?," tanya hakim
"Karena klien saya terlindung oleh LPSK majelis," ujar Ronny.
Berita Terkait
-
Ronny Talapessy dan Bharada E Full Senyum saat Dengar Kesaksian Ferdy Sambo soal Lemari Senjata, Begini Ekspresinya
-
Pakar forensik Ungkap Sejumlah Kejanggalan Pengakuan Putri Candrawathi yang Bilang Dilecehkan Brigadir J
-
5 Pengakuan Putri Candrawathi: Protes Brigadir J Dimakamkan Secara Dinas, Bikin Hakim Geram
-
Bharada E hingga Kuat Ma'ruf Bakal Beri Kesaksian di Sidang Lanjutan Sambo-Putri Hari Ini
-
Putri Candrawathi Akui Takut Dengan Ferdy Sambo
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI