Suara.com - Ferdy Sambo meluapkan kemarahannya kepada mantan ajudannya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sambo kesal karena keterangan bohong dari Richard di berita acara pemeriksaan (BAP) pada 5 Agustus sehingga dia dibawa oleh polisi berpangkat bintang dua ke Mabes Polri.
Keterangan tersebut disampaikan Sambo saat memberikan tanggapan atas kesaksian Eliezer di persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
Sambo awalnya mengatakan jika Richard menafsirkan perintah menghajar Yosua dengan tembakan. Sambo meminta agar Richard berani mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kalaulah saksi menyampaikan bahwa saya minta menghajar kemudian saksi menerjemahkan perintah penembakan dari saya, saya akan bertanggung jawab, tapi kita berdua yang bertanggung jawab," kata Sambo.
Dia lalu meminta supaya Richard tidak menyeret Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi dalam perkara ini.
Sambo mengklaim diseret ke Mabes Polri oleh seorang polisi berpangkat bintang dua gara-gara BAP Richard pada tanggal 5 Agsutus 2022. Di mana, dalam BAP Richard tanggal 5 Agustus menyebutkan jika dirinya sama sekali tidak menembak Yosua. Algojo Yosua menurut Richard, tak lain tak bukan ialah Ferdy Sambo.
Baca Juga: Ferdy Sambo: Saya Siap Tanggung Jawab Bila 'Hajar Cad' Diartikan Perintah Tembak Brigadir J
"Janganlah Kuat, Ricky, istri saya kau libatkan, saya akan bertanggung jawab terhadap apa yang saya lakukan, tapi tidak saya akan bertanggung jawab terhadap apa yang tidak saya lakukan," ucap Sambo.
"Yang Mulia, saya dibawa bintang dua ke Mabes Polri karena keterangan kebohongan dia di tanggal 5, tapi bukan saya mengubah dan mengakui semuanya itu di tanggal 8 di berita acara," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Panas! Kubu Sambo dan Bharada E Ribut Mulut soal BAP, Hakim: Jangan sampai Membentak!
-
Bharada E Ungkap Perintah Pertama Ferdy Sambo Setelah Brigadir Yosua Tewas: Kau Cek HP-nya!
-
Terungkap! Ferdy Sambo Kirim Orang Suruhan buat Kawal Bharada E di Penjara, Ini Sosoknya!
-
Dibisiki Sambo Agar Bunuh Yosua, Bharada E Akui Putri Ikut Dengar Suami Atur Skenario Pembunuhan
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang