Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara setelah hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan AKBP Bambang Kayun Bagus, tersangka kasus gratifikasi.
Merespons putusan itu, KPK menyatakan penetapan tersangka terhadap AKBP Bambang dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM) sudah sesuai prosedur.
Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan penyidik KPK menjadikan pejabat Polri itu sebagai tersangka dengan 4 alat bukti. Hal itu pun dinyatakan melebihi syarat minimal penetapan tersangka.
"KPK telah memperoleh 4 alat bukti sehingga melebihi syarat minimal, yaitu setidaknya dua alat bukti. Untuk itu penetapan tersangka BK (Bambang Kayun) oleh KPK sah menurut hukum," kata Ali lewat keterangannya, Selasa (13/12/2022).
Dalam kasus dugaan suap tersebut, KPK memiliki kewenangan untuk menyeret Bambang Kayun, sebab statusnya sebagai anggota Polri yang merupakan bagian dari penegak hukum.
Terlebih kata Ali, jabatan strategisnya di Polri yang dapat dikualifikasi sebagai penyelenggara negara. Sehingga dugaan pemberiaan mobil mewah dan uang miliaran dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.
Karenanya KPK menyatakan tetap menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas. Kepada pihak yang nantinya akan diperiksa penyidik diminta kooperatif.
"Dan berharap para pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini agar kooperatif hadir dan jujur menerangkan apa yang diketahuinya," kata Ali.
Praperadilan Ditolak Hakim
Baca Juga: Praperadilan AKBP Bambang Kayun Ditolak, KPK Nyatakan Penetapannya Tersangka dengan Empat Alat Bukti
Hakim Tunggal, Agung Sutomo menyatakan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Bambang Kayun.
"Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Agung Sutomo di PN Jakarta Selatan, siang tadi.
Atas putusan itu, segala poin yang dituntut Bambang Kayun ditolak. Termasuk uang ganti rugi yang dituntutnya kepada KPK.
Dalam salah satu poin gugatan dia meminta Hakim menyatakan tidak sah secara hukum pemblokiran nomor rekening miliknya. Namun hakim berpendapat hal itu sudah sesuai dengan proses hukum dalam penyelidikan kasus dugaan gratifikasi dan suap.
Pemblokiran itu disebut Bambang Kayun telah membuatnya mengalami kerugian. Dia lantas meminta ganti rugi kepada KPK senilai Rp25 juta per bulan terhitung sejak Oktober 2021 sampai pengajuan praperadilannya.
Namun kembali Hakim menolak gugatan itu, sebab Bambang Kayun dinilai tidak dapat mengungkap secara rinci dan jelas atas kerugiaannya yang dialaminya.
Berita Terkait
-
Praperadilan AKBP Bambang Kayun Ditolak, KPK Nyatakan Penetapannya Tersangka dengan Empat Alat Bukti
-
Diperiksa Kasus Hakim Agung Gazalba, KPK Sita Dokumen dari Sekretaris MA Hasbi Hasan
-
Minta KPK Bayar Duit Rp25 Juta Per Bulan usai Rekening Diblokir, Permohonan Ganti Rugi AKBP Bambang Kayun Ditolak Hakim
-
KPK Menang, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan AKBP Bambang Kayun Tersangka Kasus Suap
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
Terkini
-
Pramono Anung Tantang Gen Z Jakarta Atasi Macet dan Sampah, Hadiahnya Jalan-Jalan ke New York
-
Neraka 'Online Scam' ASEAN, Kemiskinan Jadi Umpan Ribuan WNI Jadi Korban TPPO
-
KPK Rampungkan Penyidikan, Noel Ebenezer Cs Segera Diadili Kasus Pemerasan K3
-
Prabowo Pastikan Hunian Tetap Dibangun, Korban Bencana Sumatra Dapat Huntara Lebih Dulu
-
Tragis! Tergelincir di Tikungan, Pemotor Tewas Seketika Disambar Bus Mini Transjakarta
-
Wafat di Pesawat Usai Tolak Tambang Emas, Kematian Wabup Sangihe Helmud Hontong Kembali Bergema
-
PLN Pastikan Kesiapan SPKLU Lewat EVenture Menjelang Natal 2025 & Tahun Baru 2026
-
Soal Polemik Perpol Baru, Kapolri Dinilai Taat Konstitusi dan Perkuat Putusan MK
-
Kritik Penunjukan Eks Tim Mawar Untung sebagai Dirut Antam, KontraS: Negara Abai Rekam Jejak HAM!
-
Mendagri Tito Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sumbar