Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara setelah hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan AKBP Bambang Kayun Bagus, tersangka kasus gratifikasi.
Merespons putusan itu, KPK menyatakan penetapan tersangka terhadap AKBP Bambang dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM) sudah sesuai prosedur.
Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan penyidik KPK menjadikan pejabat Polri itu sebagai tersangka dengan 4 alat bukti. Hal itu pun dinyatakan melebihi syarat minimal penetapan tersangka.
"KPK telah memperoleh 4 alat bukti sehingga melebihi syarat minimal, yaitu setidaknya dua alat bukti. Untuk itu penetapan tersangka BK (Bambang Kayun) oleh KPK sah menurut hukum," kata Ali lewat keterangannya, Selasa (13/12/2022).
Dalam kasus dugaan suap tersebut, KPK memiliki kewenangan untuk menyeret Bambang Kayun, sebab statusnya sebagai anggota Polri yang merupakan bagian dari penegak hukum.
Terlebih kata Ali, jabatan strategisnya di Polri yang dapat dikualifikasi sebagai penyelenggara negara. Sehingga dugaan pemberiaan mobil mewah dan uang miliaran dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.
Karenanya KPK menyatakan tetap menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas. Kepada pihak yang nantinya akan diperiksa penyidik diminta kooperatif.
"Dan berharap para pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini agar kooperatif hadir dan jujur menerangkan apa yang diketahuinya," kata Ali.
Praperadilan Ditolak Hakim
Baca Juga: Praperadilan AKBP Bambang Kayun Ditolak, KPK Nyatakan Penetapannya Tersangka dengan Empat Alat Bukti
Hakim Tunggal, Agung Sutomo menyatakan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Bambang Kayun.
"Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Agung Sutomo di PN Jakarta Selatan, siang tadi.
Atas putusan itu, segala poin yang dituntut Bambang Kayun ditolak. Termasuk uang ganti rugi yang dituntutnya kepada KPK.
Dalam salah satu poin gugatan dia meminta Hakim menyatakan tidak sah secara hukum pemblokiran nomor rekening miliknya. Namun hakim berpendapat hal itu sudah sesuai dengan proses hukum dalam penyelidikan kasus dugaan gratifikasi dan suap.
Pemblokiran itu disebut Bambang Kayun telah membuatnya mengalami kerugian. Dia lantas meminta ganti rugi kepada KPK senilai Rp25 juta per bulan terhitung sejak Oktober 2021 sampai pengajuan praperadilannya.
Namun kembali Hakim menolak gugatan itu, sebab Bambang Kayun dinilai tidak dapat mengungkap secara rinci dan jelas atas kerugiaannya yang dialaminya.
Berita Terkait
-
Praperadilan AKBP Bambang Kayun Ditolak, KPK Nyatakan Penetapannya Tersangka dengan Empat Alat Bukti
-
Diperiksa Kasus Hakim Agung Gazalba, KPK Sita Dokumen dari Sekretaris MA Hasbi Hasan
-
Minta KPK Bayar Duit Rp25 Juta Per Bulan usai Rekening Diblokir, Permohonan Ganti Rugi AKBP Bambang Kayun Ditolak Hakim
-
KPK Menang, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan AKBP Bambang Kayun Tersangka Kasus Suap
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Solidaritas Sumut dan Sumbar Hibahkan Rp287 Miliar untuk Pemulihan Aceh
-
Selesaikan Masalah Perkotaan, Wamendagri Bima Dorong Aglomerasi Berbasis Sektoral
-
Dari Kritik ke Tawa: Kehadiran Rocky Gerung di Istana jadi Strategi Prabowo Akhiri Era Oposisi?
-
Cekcok Saat Main Bola, Dua Pemuda Cengkareng Nekat Siram Air Keras Hingga Masuk Sel
-
Peneliti Soroti Kebijakan Menhan Soal Militer Asing di Langit RI, Minta DPR Perketat Pengawasan
-
Jelang May Day KSPSI Bocorkan Permenaker Outsourcing, Bakal Lebih Ketat?
-
Selamat Ginting Nilai Prabowo Masih Konsolidasi Hadapi Pengaruh Jokowi
-
Kemenhan Bahas Akses Langit RI, Connie Bakrie: Harga Diri Bangsa Lebih Mahal dari Bantuan Keamanan
-
Sadis dan Terencana: 7 Fakta Pengeroyokan Pelajar di Bantul, Motif Geng hingga Ancaman Hukuman Mati
-
Kisah Haru Evakuasi Kecelakaan KRL Bekasi, Suami Temani Istri Terjepit 10 Jam Sambil Ngelus Pundak