Suara.com - Upaya praperadilan yang diajukan pejabat Polri AKBP Bambang Kayun Bagus resmi ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (13/12/2022).
Merespons keputusan tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penetapan tersangka terhadap Bambang Kayun pada kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM) sudah sesuai.
Kepala Bidang Pemberintaan KPK Ali Fikri menyatakan, penyidik KPK menjadikan pejabat Polri itu sebagai tersangka dengan empat alat bukti. Hal itu pun dinyatakan melebihi syarat minimal penetapan tersangka.
"KPK telah memperoleh empat alat bukti sehingga melebihi syarat minimal yaitu, setidaknya dua alat bukti. Untuk itu penetapan tersangka BK (Bambang Kayun) oleh KPK sah menurut hukum," kata Ali lewat keterangannya, Selasa (13/12/2022).
Dalam kasus dugaan suap tersebut, KPK memiliki kewenangan untuk menyeret Bambang Kayun, sebab statusnya sebagai anggota polri yang merupakan bagian dari penegak hukum.
Terlebih kata Ali, jabatan strategisnya di Polri yang dapat dikualifikasi sebagai penyelenggara negara. Sehingga dugaan pemberiaan mobil mewah dan uang miliaran dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.
Karenanya, KPK menyatakan tetap menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas. Kepada pihak yang nantinya akan diperiksa penyidik diminta kooperatif.
"Dan berharap para pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini agar kooperatif hadir dan jujur menerangkan apa yang diketahuinya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Hakim Tunggal Agung Sutomo di PN Jaksel menyatakan menolok praperadilan yang diajukan Bambang Kayun.
"Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Agung Sutomo.
Atas putusan itu, segala poin yang dituntut Bambang Kayun ditolak, termasuk uang ganti rugi yang dituntutnya kepada KPK.
Dalam salah satu poin gugatan dia meminta Hakim menyatakan tidak sah secara hukum pemblokiran nomor rekening miliknya. Namun hakim berpendapat hal itu sudah sesuai dengan proses hukum dalam penyelidikan kasus dugaan gratifikasi dan suap.
Pemblokiran itu disebut Bambang Kayun telah membuatnya mengalami kerugian. Dia lantas meminta ganti rugi kepada KPK senilai Rp25 juta per bulan terhitung sejak Oktober 2021 sampai pengajuan praperadilannya.
Namun, Hakim kembali menolak gugatan itu, sebab Bambang Kayun dinilai tidak dapat mengungkap secara rinci dan jelas atas kerugiaan yang dialaminya.
Diketahui, KPK mengungkap AKBP Bambang Kayun Bagus diduga menerima uang milyaran rupiah hingga mobil mewah. Dia menjadi tersangka bersama sejumlah orang dari pihak swasta dalam kasus dugaan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Tak terima jadi tersangka, pada Senin 21 November lalu Bambang Kayun mengajukan permohonan praperadilan. Permohonan itu sebelumnya terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Berita Terkait
-
Minta KPK Bayar Duit Rp25 Juta Per Bulan usai Rekening Diblokir, Permohonan Ganti Rugi AKBP Bambang Kayun Ditolak Hakim
-
KPK Menang, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan AKBP Bambang Kayun Tersangka Kasus Suap
-
Digugat Pejabat Polri Tersangka Kasus Suap, KPK Pede Hakim Bakal Tolak Praperadilan AKPB Bambang Kayun Besok
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Kronologi Wafatnya Jubir IKN Troy Pantouw, Berawal dari Panggilan Tak Terjawab
-
Beda Sepeda Gunung Hardtail vs Full Suspension? Ini Kelebihan dan Rekomendasinya
-
Cari HP Rp5 Jutaan? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Kamera
-
5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
-
Tantangan Menjaga Cita Rasa Autentik di Tengah Maraknya Tren Fusion Food
-
Ada Film Jaemin dan Jeno NCT, Intip 5 Film Terbaru Akhir Pekan di Bioskop!
-
Dari Angkot hingga MRT: Bagaimana Transportasi Publik Jakarta Menemani Perjalanan Hidupku
-
Pundi-pundi Uang di Piala Presiden 2026, 24 Ribu Tiket Ludes Terjual di Laga Pembuka
-
Pendidikan Masa Depan Butuh Lebih dari Sekadar Prestasi Akademik, Ini Alasannya
-
Sunscreen Tanpa White Cast Apa Saja? Ini 6 Rekomendasi Produk Lokal untuk Wajah Mulus