Suara.com - Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid, terkejut mengetahui pemberian pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI AD kepada Deddy Corbuzier oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Pasalnya tidak ada pemberitahuan ke Komisi I.
"Ya saya juga kaget jujur. Kaget karena belum di komunikasikan ke Komisi I, ketika ditanya wartawan belum paham ini untuk apa," kata Meutya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Meski beitu, Meutya mengatakan tidak ada masalah dari pemberian pangkat tituler kepasa seseorang. Hanya saja, untuk pemberian pangkat Letkol kepada Deddy, Meutya menyarankan agar Kemenhan maupun TNI dapat memberikan penjelasan lebih detail.
Sebab saat ini pemberian pangkat tituler tersebut menuai pro dan kontra di kalangan publik.
"Kepada publik perlu dijelaskan supaya kontroversinya tidak panjang seperti sekarang. Supaya jelas tugasnya apa," kata Meutya.
Meutya sendiri tidak mengetahui apa yang menjadi pertimbangan atau dasar diberikannya pangkat Letkol Tituler itu kepada Deddy.
"Makanya ini kan kriteria ini tidak jelas kami belum tahu apa. Makanya itu yang harus dikomunikasikan ke publik apa tugasnya sebagai perantara komunikasi ke publik kita juga belum tahu," kata Meutya.
Pertanyakan Urgensi
Sebelumnya Anggota DPR TB Hasanuddin mempertanyakan urgensi pemberian pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI AD kepada Deddy Corbuzier. Menurutnya. Pemberian pangka tituler memang suatu yang memungkinkan karena siatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Baca Juga: Deddy Tepuk Tangan Yasonna Klarifikasi Pasal Perzinahan: Polisi Tak Bisa Gerebek Hotel Lagi
Tetapi dalam kasus Deddy, urgensi menjadi pertanyaan sendiri. Sebab menurut Mayor Jenderal (Purn) ini, pemberian pangkat tituler dilakukan saat hanya ada waega sipil yang memiliki kemampuan tertentu, sementara di kalangan militer sendiri tidak ada.
"Lalu sekarang yang dipermasalahkan urgensinya apa? Urgensinya itu adalah ketika dalam keadaan tertentu sudah tidak ada lagi orang di lingkungan TNI itu ndak ada lagi orang misalnya yang mampu melaksanakan tugas-tugas seperti itu," kata Hasanuddin kepada wartawan, Senij
Ia mencontohkan, pemberian pangkat Brigjen tituler untuk seorang sipil yang merupakan ahli nuklir pada medio 1970-an. Kemudian pemberian pangkat mayor tituler untuk penerbang sipil lantaran ikut tugas menerbangkan pesawat ke Timor Timur pada 1975.
"Sekarang masalahnya, apakah Deddy Corbuzier itu memiliki urgensi? Nah itu harus ditanyakan kepada Kemenhan atau Panglima TNI. Urgensinya apa sampai harus mentitulerkan orang lain? Apa tidak ada di militer? Apa sudah dilakukan upaya-upaya dan tidak bisa lalu mengangkat seseorang? Begitu. Itu urgensinya," tutur Hasanuddin.
"Jadi harus ditanyakan kepada Panglima TNI atau Menhan," sambung Hasanuddin.
Berita Terkait
-
DPR Minta Kementerian Pertahanan Jelaskan Pemberian Pangkat ke Deddy Corbuzier
-
Loyalisnya Saling Serang, Pengamat Malah Sarankan Anies Baswedan Jadi Cawapres Prabowo Subianto
-
Deddy Tepuk Tangan Yasonna Klarifikasi Pasal Perzinahan: Polisi Tak Bisa Gerebek Hotel Lagi
-
Ramai Desakan Cabut Pangkat Tituler Deddy Corbuzier, Ini Respons Laksamana Yudo
-
Dapat Pangkat Letnan, Ini Deretan Kontroversi Deddy Corbuzier
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 8 Sepatu Adidas untuk Jalan Kaki yang Sedang Diskon di Toko Resmi, Harga Jadi Rp500 Ribuan
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Jalankan Titah Prabowo, Menkeu Purbaya Putuskan Nasib Dirjen Bea Cukai Minggu Depan!
-
Ogah Menyerah, Nurhadi Siap Lawan Balik Lewat Kasasi Usai Vonis 5 Tahun Diperkuat
-
Koalisi Ormas Islam Laporkan Hercules Terkait Dugaan Persekusi dan Ancaman Senjata Api
-
Malaysia Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai Juni 2026
-
KPK Dalami Penukaran Uang Pejabat Bea Cukai yang Jadi Tersangka Korupsi
-
200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online!
-
WN Australia Pimpin Anak Usaha Danantara, PDIP: Jangan Sampai Bangsa Sendiri Tersingkir
-
Komplotan Penipu Kuras ATM dan Perhiasan Lansia di Hotel Harris Kelapa Gading, 20 Kartu ATM Disita
-
Lepas 1.105 Peserta, Menaker: Magang Nasional Perkuat Kesiapan Kerja Generasi Muda
-
Pelecehan Verbal Dominasi Laporan Kasus Kekerasan Seksual Dosen UPN Veteran Yogyakarta