Suara.com - Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil ‘ngamuk’ kepada orang-orang yang berada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Adil bahkan menyebut bahwa kementerian tersebut berisi setan dan iblis.
Amukan Bupati Meranti tersebut disampaikan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Lucky Alfirman, pada saat melakukan rapat koordinasi Pengelolaan Pendapatan Belanja Daerah se-Indonesia di Pekanbaru pada hari Kamis (9/12/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Adil menanyakan terkait dengan dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas (Migas) di Kepulauan Meranti kepada Kemendagri dan Kemenkeu.
Adil menyebut bahwa pada tahun 2022, Kepulauan Meranti menerima DBH sebesar Rp 114 miliar dengan hitungan harga minyak US$60 per barel.
Padahal menurutnya, dengan merujuk pada pidato yang disampaikan oleh Presiden Jokowi, pembahasan APBD Meranti pada tahun 2023 menggunakan asumsi harga minyak dunia yang dikabarkan naik menjadi US$100 per barel.
Berdasarkan hal itu, Adil pun kemudian mengajukan permohonan kepada Kemenkeu untuk memberikan jatah DBH migas 2023 menggunakan asumsi harga minyak US$100 per barel.
Bupati Kepulauan Meranti tersebut meyakini bahwa produksi minyak pada tahun depan akan naik mencapai 9.000 per barel. Dikatakan oleh Adil, pada tahun 2022, terdapat sebanyak 13 sumur yang dibor dan pada tahun mendatang bertambah menjadi 19 sumur.
Adil heran mengapa minyak di wilayahnya bertambah, lifting-nya mengalami kenaikan, tetapi uang yang diterima semakin sedikit. Ia juga mempertanyakan terkait dengan bagaimana perhitungan asumsinya hingga bisa terjadi seperti itu.
Lantas, apa itu DBH yang menjadi pemicu Bupati Meranti ngamuk sebut Kemenkeu berisi iblis? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Nama Jadi Sorotan, Bupati Meranti Pernah Disentil usai Deklarasi Jadi Calon Gubernur Riau
Arti DBH
Melansir dari laman resmi Kemenkeu, DBH atau Dana Bagi Hasil ini merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), DBH merupakan bagian dari dana transfer ke daerah (TKD) yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu.
Tujuan DBH
Tujuan dari DBH sendiri yaitu untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antar pusat dan daerah, dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.
Aturan DBH
Berita Terkait
-
Nama Jadi Sorotan, Bupati Meranti Pernah Disentil usai Deklarasi Jadi Calon Gubernur Riau
-
Mengenal Delik Makar yang Mengancam Bupati Meranti Buntut Semprot Kemenkeu Iblis
-
Buntut Pernyataan Bupati Meranti, Jokowi Diminta Tinjau Ulang Aturan Bagi Hasil Migas
-
Deretan Kontroversi Bupati Meranti, Tolak Kunker Gubernur Riau hingga Sebut Kemenkeu Isinya Iblis
-
Mengintip Isi Garasi Bupati Meranti, Ngaku Wilayahnya Miskin Meski Banyak Bor Minyak
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!