Suara.com - Richard Eliezer atau Bharada E terlihat jengkel saat dicecar pertanyaan oleh penasihat hukum Putri Candrawathi di Persidangan PN Jakarta Selatan pada Selasa, (13/12/2022).
Berdasarkan tayangan Kanal YouTube KOMPAS TV, awalnya, penasihat hukum PC bertanya soal kejadian di Magelang, Jawa Tengah mengenai kondisi istri Ferdy Sambo.
Kuasa Hukum Putri bertanya pada Eliezer apakah Putri Candrawathi terlihat segar saat keluar rumah Magelang, sementara dalam BAP, Eliezer mengatakan Putri dipapah oleh Susi saat keluar rumah Magelang.
"Tapi di BAP tanggal 7 September, bahkan tanggal 8, saudara melihat Ibu turun tangga dengan dipapah oleh Susi. Tapi di dalam sidang hari ini, Richard menyatakan Ibu PC sehat-sehat, segar-segar saja. Yang mau saya tanyakan, keterangan saudara mana yang benar?," tanya penasihat hukum Putri kepada Bharada E saat jadi saksi dengan terdakwa PC dan Ferdy Sambo dikutip pada Rabu, (14/12/2022).
"Ibu tadi kalau perhatikan dan mendengar, saya bilang bahwa pada saat keluar dari rumah, itu ibu dipegang sama Susi. Betul dipegang sama Susi," jawab Bharada E.
"Tidak ada," saut pengacara.
"Ada ibu..Ditanya sama jaksa lagi. Pada saat itu ibu (PC) gimana. Ibu biasa saja. Memang dipapah tapi ibu biasa saja. Aduuuh, ibu ini gimana sih," kesal Bharada E.
Ekspresi kesal dari Bharada E ini mengundang gelak tawa dari pengunjung sidang. Hakim ketua pun turut melerai perdebatan sengit keduanya.
Sebagaimana diketahui, pada Juli 2022 lalu Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo.
Baca Juga: Ricky Rizal Pasang Badan Untuk Ferdy Sambo: Saya Tidak Melihat Pak FS Tembak Yosua, Sumpah!
Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Berita Terkait
-
Ricky Rizal Pasang Badan Untuk Ferdy Sambo: Saya Tidak Melihat Pak FS Tembak Yosua, Sumpah!
-
Kuat Maruf Sebut Rambut Putri Acak-acakan dan Seprai Kasur Berantakan Usai Yosua Mengintip
-
Kesaksian Richard Eliezer: Almarhum Mau Angkat Putri Candrawathi Tapi Ditepis
-
Ungkap Kejanggalan Dugaan Kekerasan Seksual Putri Candrawathi, Pakar: Tragisnya Tuduhan Itu Ditelan Bulat-Bulat Ferdy Sambo
-
Amarah Ferdy Sambo ke Bharada E: Kuat, Ricky dan Istri Saya Jangan Kau Libatkan!
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Respons Arogansi AS, Iran Siapkan Metode Pertempuran Mematikan
-
Media Eropa-Asia: Jika Pesawat Perang AS Bebas di Udara Indonesia akan Ubah Peta Kekuatan Regional
-
Menaker: Pemanfaatan AI Tertinggal, Kemnaker Perkuat Kompetensi Pekerja
-
BPOM Bantah Isu Penolakan Industri di Balik Aturan Label SehatTidak Sehat pada Makanan
-
Usai dari Rusia, Prabowo Temui Macron di Paris: Bahas Alutsista hingga Energi Bersih
-
Militer AS 18 Kali Langgar Wilayah RI Tanpa Maaf, Kini Berpotensi 'Terbang Seenaknya'
-
Pastikan Santunan Bagi Ahli Waris PHL, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Negara Hadir Lindungi Pekerja
-
Surat Kemlu Bocor: Izin 'Terbang Bebas' Militer AS Berisiko Jadikan Indonesia 'Medan Perang'
-
Terseret Dugaan Kasus Korupsi, Nadiem Makariem Akui Kurang Pahami Budaya Birokrasi
-
Trump Kritik Paus Leo XIV hingga Lecehkan Yesus, Presiden Iran: Gak Bisa Dimaafkan!