Suara.com - Deddy Corbuzier belakangan menjadi perhatian usai diangkat sebagai Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI Angkatan Darat (AD) oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Penetapan ini membuatnya bisa memiliki hak yang sama dengan TNI lainnya.
Kendati mendapatkan hak, Deddy juga mendapatkan aturan bak seorang tentara. Hal ini yang meunurut pengamat dan akademisi bidang militer Connie Rahakundini Bakrie malah menyebutk pengakatan sebagai Letkol bisa merugikan Deddy Corbuzier.
"Bagi saya lebih kasihan ke beliaunya ya kepada penerima khusunya kepada Pak Deddy Corbuzier, kenapa? pertama akan berlaku kepadanya hukum militer," ujar Connie dalam perbincangannya di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored.
"Kedua dia memang akan mendapatkan tunjangan, perawatan, semua terkait pangkatnya di organisasi TNi, artinya dia juga wajib menaati undang-undang TNI, wajib mengikuti budaya TNI, dan tidak boleh berpolitik praktis, tapi pastina dia enggak boleh bisnis padahal beliau pebisnis handal," imbuhnya.
Tak hanya itu Connie juga menyoroti pemberian pangkat tersebut pada Deddy yang bukan hanya berimbas pada penerima tapi juga pada keluarga penerima.
"Kemudian anak-anaknya keluarganya, apaakah bisa berlaku bersikap seperti keluarga TNI, ini kan banyak aturannya ya," ujar Connie.
Connie menyebutkan bahwa dia cukup heran dengan pemberian pangkat yang tiba-tiba dengan urgensi yang belum dijelaskan.
Diketahui bahwa tituler berkaitan dengan pangkat atau gelar kehormatan yang diperoleh tanpa menjalankan tugas jabatan sebagai yang tersebut pada gelarnya. Misalnya mayor tituler, berpangkat mayor tetapi tidak menjalankan tugas sebagai mayor dalam kemiliteran.
Istilah prajurit tituler muncul dalam Permen No 39 Tahun 2010 Tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Dalam Pasal 5 Permen itu disebutkan setiap prajurit diberi pangkat. Pangkat menurut sifatnya dibedakan menjadi pangkat efektif yang diberikan kepada prajurit selama menjalani Dinas Keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh dan pangkat khusus yang terdiri atas pangkat lokal dan pangkat tituler.
Aturan yang lebih rinci mengenai pangkat tituter ada dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1959 Tentang Pangkat-Pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan.
Dalam Permen itu disebutkan pertimbangan memberikan pangkat tituler karena pangkat-pangkat militer efektif belum mencukupi segala kebutuhan yang timbul berhubungan dengan penyelenggaraan tugas dilingkungan Angkatan Perang. Karena itu perlu diadakan pangkat-pangkat militer yang bersifat khusus di samping pangkat-pangkat militer efektif.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
Terkini
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas
-
Pastikan Keamanan Jalur Mudik Nataru, Kapolri: Tol Dipantau 24 Jam, Rekayasa Lalin Disiapkan
-
Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas
-
Dibubarkan Sebelum Diskusi Dimulai, Buku Reset Indonesia Dianggap Ancaman?